in ,

Pertamina Patra Niaga Penyetor Pajak Terbesar di 5 Provinsi

Pertamina Patra Niaga
Foto: PT Pertamina Patra Niaga

Pertamina Patra Niaga Penyetor Pajak Terbesar di 5 Provinsi

Pajak.com, Batam – PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) menjadi penyetor pajak daerah terbesar di lima provinsi wilayah Sumatera bagian utara, yaitu meliputi Sumatera Utara, Aceh, Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau. Kontribusi yang disetorkan, yaitu Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Sekilas mengulas, apa itu PBBKB? PBBKB adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor, yaitu semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor. Berdasarkan Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, orang pribadi atau badan yang menggunakan bahan bakar kendaraan bermotor tersebut ditetapkan sebagai Wajib Pajak PBBKB. Bagi penyedia bahan bakar kendaraan bermotor diwajibkan untuk memungut PBBKB.

Berapa tarif PBBKB? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, PBBKB dikenakan sebesar 10 persen dari nilai jual bahan bakar. Bagi kendaraan umum akan diberikan potongan khusus hingga 50 persen dari tarif PBBKB.

Baca Juga  Pajak Sepatu Impor Picu Somasi Ke Bea Cukai dan DHL

Pjs. Area Manager Finance Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Adrian Bonarul Parlindungan bersyukur perseroan telah sukses melaksanakan kegiatan koordinasi pemungutan penyetoran dan rekonsiliasi PBBKB bagi lima provinsi yang berada di wilayah operasional itu.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak, kita telah menyelesaikan kegiatan rekonsiliasi PBBKB antara Pertamina Regional Sumbagut bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di lima Provinsi operasional kami. Sepanjang tahun 2022, PT Pertamina Patra Niaga telah melakukan kewajibannya dalam melakukan penyetoran PBBKB selama periode Januari hingga Desember 2022. PBBKB merupakan salah satu pendapatan yang sangat memiliki dampak yang signifikan bagi pemerintah daerah dalam melakukan pembangunan daerahnya,” jelas Andrian dalam acara Koordinasi Pemungutan Penyetoran dan Rekonsiliasi Pajak Daerah, di Batam, (20/1).

Baca Juga  Kantor Pajak Buka Pelayanan Pelaporan SPT di Sabtu dan Minggu

Selain itu, ia menekankan, kegiatan rekonsiliasi ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan PBBKB antara Pertamina Patra Niaga bersama Bapenda di lima provinsi.

“Selama tahun 2022, Pertamina Patra Niaga telah melakukan penyetoran PBBKB kepada Bapenda di lima provinsi yaitu senilai Rp 3.511.481.034.600 atau naik sebanyak 15 persen dari PBBKB yang disetor pada tahun 2021,” ungkap Andrian.

Pada kesempatan yang sama, Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Freddy Anwar menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat yang telah memilih menggunakan bahan bakar minyak (BBM) berkualitas serta ramah lingkungan dari Pertamina. Salah satu produk terbesar yang menyumbang realisasi PBBKB adalah Pertamax.

Dengan demikian, ia berharap, minat masyarakat untuk menggunakan BBM berkualitas (Pertamax Series dan Dex Series) semakin meningkat karena akan berdampak langsung kepada setoran pajak yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan di wilayah provinsi itu.

Baca Juga  Kriteria Pemotong Pajak yang Wajib Lapor SPT Masa PPh 23/26 dalam Bentuk Dokumen Elektronik 

“Terima kasih kepada masyarakat yang terus menggunakan BBM berkualitas. Peningkatan penggunaan BBM berkualitas sangat berdampak pada PAD (Pendapatan Asli Daerah) melalui PBBKB, sehingga geliat pembangunan di daerah dapat terus tumbuh” ujar Freddy.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *