in ,

Mulai 2025 Kendaraan Listrik Bebas PKB dan BBNKB

Mulai 2025 Kendaraan Listrik Bebas PKB dan BBNKB

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah terus berupaya mendorong percepatan penerapan energi hijau (green energy) di Indonesia melalui berbagai kebijakan. Setelah menjanjikan bakal memberikan subsidi untuk pembelian kendaraan listrik, kali ini pemerintah juga berencana memberikan insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan listrik. Mulai tahun 2025 mendatang, kendaraan listrik di Indonesia bakal bebas PKB dan BBNKB.

Ketentuan pembebasan PKB itu telah diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam aturan tersebut disebutkan, pemerintah bakal mengecualikan pungutan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik yang masuk dalam kategori kendaraan bermotor energi terbarukan.

Baca Juga  DJP Jelaskan Penghitungan Pajak atas THR

Adapun, jenis kendaraan energi terbarukan yang dikecualikan dari pungutan PKB, sesuai dengan aturan yang tertuang pada Pasal 7 ayat 3, meliputi kereta api; kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara; kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga- lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah; kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan; dan kendaraan bermotor lainnya yang ditetapkan dengan peraturan daerah (perda).

Sementara itu, merujuk Pasal 12 ayat 3 poin D UU HKPD, kendaraan bermotor energi terbarukan yang dikecualikan dari pungutan BBNKB adalah penyerahan atas kereta api; kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara; kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah; kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan; dan kendaraan bermotor lainnya yang ditetapkan dengan perda.

Baca Juga  Peran Pajak Dalam Menyukseskan SDGs 8

Sebagai informasi, UU HKPD mulai berlaku sejak pertama kali diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 5 Januari 2022. Namun demikian, ketentuan tentang PKB dan BBNKB ini baru mulai berlaku tiga tahun sejak diundangkan, yaitu pada 5 Januari 2025. Hal ini merujuk pada Pasal 191 UU HKPD. Artinya, sebelum 5 Januari 2025, kendaraan listrik berbasis baterai masih tetap dipungut PKB sebesar 20-30 persen dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang seharusnya (2022) dari 10 persen dari DPP yang seharusnya (2021-2022).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, kebijakan pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik merupakan salah satu upaya pemerintah meningkatkan minat masyarakat terhadap kendaraan listrik dan menekan emisi karbon penyebab polusi.

Baca Juga  Indodax Setor Pajak Aset Kripto Rp 200 M

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *