in ,

Penerimaan PKB Kelapa Dua Lampaui Target

Penerimaan PKB Kelapa Dua Lampaui Target
FOTO : IST

Penerimaan PKB Kelapa Dua Lampaui Target

Pajak.com, Tangerang – Tahun ini Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten berhasil menghimpun penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2022 sebesar Rp 467,4 miliar atau 100,85 persen. Capaian ini melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp 443,7 miliar. Hal ini berkat berbagai inovasi yang diterapkan oleh Samsat Kelapa Dua. Samsat Kelapa Dua merupakan  Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD)  Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten.

Kepala UPTD PPD Bapenda Samsat Kelapa Dua Pemprov Banten Bayu Adi Putranto mengatakan, capaian target itu berkat beberapa inovasi yang dilakukan. Menurut Bayu, kunci keberhasilan melampau target penerimaan adalah memanfaatkan teknologi informasi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Bagi masyarakat yang pajak kendaraannya sudah harus dibayar, tetapi tidak dapat ke kantor pelayanan Samsat, dapat melakukan pembayaran secara online yang tetap kami optimalkan,” kata Bayu dalam keterangan tertulis pada Rabu (28/12/22).

Baca Juga  Mengenal Tobin Tax: Definisi, Tujuan, dan Tantangan Penerapannya

Selain itu, menurut Bayu, UPTD Kelapa Dua memiliki dua armada SAMSAT Keliling yang beroperasi dari pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB. Kegiatan door to door bagi Wajib Pajak perorangan maupun perusahaan tetap dilakukan demi tercapainya target pendapatan.

Di sisi lain, UPTD Kelapa Dua dalam melaksanakan pelayanan juga memiliki gerai pelayanan yaitu Gerai Samsat Glaze, Gerai Samsat Karawaci, Gerai Samsat Curug dan Gerai Samsat Teluk Naga.

Selain melampaui target pendapatan dari PKB, Bayu menyampaikan, UPTD PPD Kelapa Dua telah berupaya untuk menetapkan perusahaan yang memanfaatkan air permukaan sebagai Wajib Pajak dalam cakupan wilayah hukum UPTD PPD Kelapa Dua dalam membayar Pajak Air Permukaan. Dengan optimalisasi itu capaian Pajak Air Permukaan tahun 2022 mencapai Rp 5,43 miliar dari target yang ditetapkan di anggaran pendapatan sebesar Rp 4,82 miliar atau naik 112,67 persen.

Baca Juga  Pemkab Tangerang Pasang Stiker bagi Restoran Penunggak Pajak

“Hal ini tak terlepas dari usaha kami menetapkan perusahaan yang memanfaatkan air permukaan untuk membayar pajak,” kata Bayu.

Namun demikian, menurut Bayu, untuk target penerimaan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga kini masih belum tercapai. Hal itu dikarenakan kondisi ekonomi masih belum stabil akibat Pandemi COVID-19 dan ditambah dengan program pemerintah pada akhir periode 2022 yang menggiatkan pembelian mobil listrik.

Bayu mengatakan, capaian pendapatan UPTD PPD Kelapa Dua berdampak positif bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Banten dalam mendukung pembangunan daerah Provinsi Banten. Untuk itu, pihaknya terus berupaya memperbaiki dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat agar target pendapatan pada UPTD PPD Kelapa Dua untuk tahun 2023 bisa tercapai demi pembangunan Provinsi Banten.

Baca Juga  Ketua RT/RW Jadi Agen Pajak, Bantu Warga Lapor SPT dan Pemadanan NIK - NPWP

Bayu menjelaskan, tugas UPTD PPD Kelapa Dua adalah melakukan pelayanan pembayaran pajak yang terdiri dari PKB, BBNKB I, BBNKB II dan Pajak Air Permukaan.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *