in ,

Samsat Cilacap Tagih Tunggakkan PKB

samsat cilacap
FOTO : IST

Samsat Cilacap Tagih Tunggakkan PKB

Pajak.com, Cilacap – Unit Pengelola Pendapatan Daerah (UPPD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Cilacap melakukan penagihan langsung tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dari pintu ke pintu atau secara door to door. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memutakhirkan database sistem informasi daerah.

Kepala UPPD Samsat Cilacap Alimin Suprayitno menegaskan, penagihan secara langsung kepada penunggak PKB ini sesuai Pasal 74 Ayat (2) Huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Penghapusan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Sebab apabila pemilik lalai membayar PKB selama dua tahun dan tidak memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), maka nomor kendaraan akan dihapus oleh pihak regident.

“Yang kami harus digenjot adalah pembinaan data dan obyek yang sudah ter-cover. Caranya adalah menelusuri tunggakan-tunggakan pajak. Cilacap mencapai peringkat empat tertinggi se-Jawa Tengah, dengan jumlah tunggakan hampir mencapai Rp 69 miliar. Data tersebut merupakan cut off pada November 2022,” ungkap Alimin, dikutip Pajak.com, (26/12).

Baca Juga  Sertifikat Elektronik Wajib Pajak Badan Bisa Diajukan oleh Kuasa?

Oleh karena itu, UPPD Samsat Cilacap membentuk tim khusus untuk menagih tunggakan PKB secara door to door. Sebanyak 60 petugas dikerahkan untuk menjangkau Wajib Pajak di 24 kecamatan. Dalam melaksanakan tugasnya, petugas dilengkapi dengan surat tugas dari UPPD Samsat Cilacap.

“Kegiatan ini merupakan pionir di Jawa Tengah. Mudah-mudahan, kita bisa mempersiapkan diri dan berkolaborasi dalam persiapan opsen PKB dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) di tahun 2025,” jelas Alimin.

Pada kesempatan yang sama, Pj. Bupati Cilacap Yunita Dyah Suminar menjelaskan, dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, kabupaten/kota bakal mendapat wewenang untuk mengenakan opsen PKB dan BBNKB. Opsen ini disepakati sebagai pengganti skema bagi hasil PKB dan BBNKB. Sebagai informasi, opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.

Baca Juga  Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Rp 23,04 T per Maret 2024

“Cilacap membutuhkan Rp 3,6 triliun setiap tahun untuk membiayai pembangunan, tetapi pendapatan daerah kita baru Rp 700-an miliar. Oleh karena itu, kita harus giat meningkatkan pendapatan, salah satunya melalui opsen PKB dan BBNKB,” ungkap Yunita.

Agar program berjalan dengan baik, secara khusus, ia meminta para camat dan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menyosialisasikan kepatuhan pembayaran PKB. Nantinya, realisasi penerimaan PKB juga akan menjadi indikator kinerja camat.

Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKPPD) Kabupaten Cilacap Warsono menjelaskan, realisasi PAD Kabupaten Cilacap mencapai 90,08 persen atau sekitar Rp 622 miliar dari target Rp 690 miliar.

“Hingga Desember 2022, (target PAD) optimistis tercapai. Karena sudah di atas 90 persen, tercapainya bisa 100 persen bahkan 110 persen terutama yang PBB-P2 (Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan). Pendapatan dari pajak lainnya juga tercapai, ada pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, reklame, penerangan jalan umum,” ungkap Warsono.

Baca Juga  Ketentuan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Tak hanya mengapresiasi camat, Pemkab Cilacap juga memberikan penghargaan kepada Wajib Pajak dengan mengadakan program undian berhadiah, antara lain sepeda motor dan rumah.

“Untuk daerah (kecamatan atau kelurahan) yang terbaik dalam pendapatan pajaknya, akan dapat reward akhir tahun ini, mulai dari laptop perangkat komputer,” tambah Warsono.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *