in ,

Insentif Pemutihan PKB Jatim Capai Rp 224,21 M

Insentif Pemutihan PKB Jatim Capai Rp 224,21 M
FOTO: IST

Insentif Pemutihan PKB Jatim Capai Rp 224,21 M

Pajak.com, Surabaya – Sejak awal tahun lalu, banyak daerah yang memberikan insentif pajak melalui program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Melalui program ini, pemerintah daerah ingin mendorong kepatuhan pajak masyarakat, sekaligus membantu meringankan beban masyarakat. Program ini juga dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, khunsanya pembebasan pembayaran pajak bagi angkutan mikrolet dan ojek online. Dari Insentif Pemutihan PKB Jatim sepanjang tahun 2022, telah memberikan insentif pajak sebesar Rp 224,21 miliar.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menjelaskan, kebijakan itu dibuat untuk meringankan beban masyarakat setelah adanya kenaikan BBM. Program pemutihan pajak kendaraan itu  dimulai sejak 1 April 2022. Sedangkan, untuk pembebasan pokok pajak kendaraan untuk mikrolet dan ojek online dimulai sejak 19 September 2022.

Baca Juga  Sri Mulyani Apresiasi Wajib Pajak yang Telah Lapor SPT

“Sampai ditutup 15 Desember, program kita alhamdulillah telah dimanfaatkan 3.674.753 Wajib Pajak dan insentif yang telah diberikan Pemprov Jatim adalah Rp 224,21 miliar,” tutur Gubernur Khofifah dalam keterangan resminya dikutip Sabtu (24/12/22).

Khofifah berharap program itu mendorong pertumbuhan ekonomi Jatim dan mampu mengurangi beban masyarakat dan juga membantu warga masyarakat Jatim yang terdampak kebijakan kenaikan harga BBM.

Khofifah merinci, program bebas pajak kendaraan bermotor untuk mikrolet dan ojek online dimanfaatkan sebanyak 17.576 objek kendaraan bermotor, yakni 1.280 kendaraan mikrolet dan 16.296 motor ojek online. Total insentif yang diberikan untuk mikrolet dan ojek online adalah Rp 3.704.313.100.

Selain itu, menurut Khofifah, program pemutihan pajak daerah yang dilaksanakan Pemprov Jatim juga menarik kendaraan luar provinsi untuk mendaftar sebagai objek PKB di Jatim. Setidaknya tercatat sebanyak 31.048 objek kendaraan bermotor yang melakukan pendaftaran balik nama mendaftar sebagai objek PKB Jatim. Kondisi itu meningkatkan potensi penerimaan PKB objek pajak baru sebesar Rp 63.800.154.300. Dari objek pajak yang tercatat, kendaraan roda dua sebanyak 24.558 objek dengan potensi penerimaan PKB sebesar Rp 61.930.845.300, dan kendaraan roda empat sebanyak 6.490 objek dengan potensi penerimaan PKB sebesar Rp 1.869.309.000.

Baca Juga  Kurs Pajak 17 – 23 April 2024

Gubernur Khofifah menyampaikan terima kasih kepada seluruh warga Jawa Timur yang telah mengikuti program ini dan taat dalam membayar pajak negara khususnya pajak kendaraan bermotor.

“Kami mengapresiasi khusus sebanyak 3.674.753 Wajib Pajak yang memanfaatkan program ini. Jumlah itu sangat mencerminkan tingginya antusiasme masyarakat yang memanfaatkan kebijakan insentif pajak berupa pemutihan denda keterlambatan pajak maupun program bebas PKB untuk mikrolet dan ojek online,” kata Khofifah.

Ditulis oleh

Baca Juga  Cara Ajukan Permohonan Pembetulan Surat Ketetapan/Keputusan Pajak

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *