in ,

Pemkot Probolinggo Gelar Sosialisasi Pajak Daerah

Pemkot Probolinggo Gelar Sosialisasi
FOTO: IST

Pemkot Probolinggo Gelar Sosialisasi Pajak Daerah

Pajak.com, Kanigaran – Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo bersama Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) gelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang pajak daerah. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Probolinggo Ninik Ira Wbawati mengungkapkan, sosialisasi tersebut dilakukan untuk memberikan informasi seputar perubahan aturan daerah dan apa saja yang perlu di revisi dari pajak daerah.

“Narasumber menjelaskan beberapa perubahan terkait itu, diantaranya apa saja yang masuk dalam pajak restoran, kemudian dibandingkan dengan Perda Nomor 1 Tahun 2022. Jadi, ada beberapa perbedaan kita sesuaikan sesuai aturan regulasi yang lebih rinci lagi dan banyak sekali perubahannya. Jadi, dijelaskan dari bagian hukum,” ungkapnya, dikutip Pajak.com pada Sabtu (26/11).

Baca Juga  DJP: e-SPT Tidak Bisa Digunakan untuk Lapor SPT Badan

Disamping itu, kegiatan sosialisasi yang mengundang pejabat penatausahaan keuangan perangkat daerah Pemkot Probolinggo dan Wajib Pajak (WP) wilayah setempat, diharapkan dapat mendorong percepatan realisasi target pendapatan pajak daerah, serta untuk menyebarluaskan informasi terkait perubahan aturan pajak daerah di lingkup masing-masing.

Pada kesempatan tersebut, Pemkot Probolinggo memberikan apresiasi kepada WP berdasarkan kategori per jenis pajak. Piagam penghargaan itu diberikan kepada Bromo Park (hotel), SumberHidup (restoran), CGV (hiburan), KDS (parkir), MKPH (reklame), Pelabuhan 3 (air tanah), dan PT KTI (genset PPJ).

“Apresiasi dari Pemkot Probolinggo kepada semua pelaku usaha yang telah sadar memenuhi kewajibannya sebagai WP. WP merupakan mitra untuk pembangunan Kota Probolinggo. Pajak daerah merupakan salah satu komponen penting penunjang asli penerimaan daerah,” imbuhnya.

Baca Juga  Mengenal “Treaty Shopping”, Dampak, dan Langkah Pencegahannya

Lewat sosialisasi tersebut, Ninik juga berharap para peserta akan memiliki pengetahuan dan wawasan lebih luas lagi terkait regulasi pajak daerah, sehingga timbul kesadaran betapa pentingnya peran sebagai WP dalam berkontribusi terhadap kemajuan Kota Probolinggo.

“Tidak dipungkiri masih banyak pelaku usaha yang belum sadar untuk melaksanakan kewajibannya dalam perpajakan. Mereka mungkin belum paham aturan, fungsi dan manfaat pembangunan yang merupakan tugas kita semuanya untuk memberikan pemahaman yang benar agar WP membiasakan diri dan bangga telah menjadi bagian masyarakat yang taat pajak,” ujarnya

Oleh karena itu, ia mengimbau para WP untuk bisa menyosialisasikan lagi pada rekan-rekan semuanya yang mungkin belum sadar betapa pentingnya pajak itu untuk pembangunan Kota Probolinggo. Sebagai contoh, program Universal Health Coverage (UHC) masyarakat melalui BPJS Kesehatan. Lainnya, seperti program Dinas Sosial memberikan bantuan pada para janda dan fakir miskin, Pemerintah Kota Probolinggo hadir memberikan “rantang sehat”.

Baca Juga  IKAPRAMA Bantu Wajib Pajak Terhindar dari Sanksi Keterlambatan SPT

“Itulah hasil semuanya (WP) yang semua bapak ibu bayarkan untuk masyarakat Kota Probolinggo dan masih banyak lagi program-program Pemkot Probolinggo lainnya yang bersumber dari pajak daerah,” pungkasnya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *