in ,

Empat Tujuan Besar Desentralisasi Fiskal Indonesia

Empat Tujuan Besar Desentralisasi Fiskal Indonesia
FOTO: KLI Kemenkeu

Empat Tujuan Besar Desentralisasi Fiskal Indonesia

Pajak.com, Jakarta – Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, UU Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, dan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), menjadi titik fundamental desentralisasi di Indonesia. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebutkan, ada empat tujuan besar desentralisasi fiskal Indonesia.

“Sebenarnya, yang dimaksudkan di 1999 (UU Nomor 25 Tahun 1999) itu desentralisasinya adalah desentralisasi ekonomi untuk menuju kesejahteraan Indonesia, yakni menggunakan desentralisasi tata kelola pemerintahan daerah dan desentralisasi keuangan negara melalui dua undang-undang tersebut. Desentralisasi ekonomi bukan hanya sekadar desentralisasi fiskal. Desentralisasi fiskal dan desentralisasi sosial politik pemerintahan merupakan alat untuk mendesentralisasi pemahaman mengenai kesejahteraan masyarakat dan ekonomi yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar Sua dalam acara Peringatan Hari Ulang Tahun ke-21 Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang mengusung tema Desentralisasi Fiskal 2023: Tantangan dan Kesiapan Menghadapinya, di Jakarta, (23/12).

Empat tujuan besar desentralisasi fiskal Indonesia

Empat tujuan besar desentralisasi fiskal Indonesia

Pertama, desentralisasi fiskal harus memperkuat local taxing power. Pemerintah daerah diharapkan semakin dekat dan responsif dengan konstituen untuk membiayai pembangunan wilayahnya. Kemenkeu memproyeksi, UU HKPD diproyeksi akan mampu meningkatkan pajak daerah dan retribusi hingga 50 persen atau dari Rp 61,2 triliun menjadi Rp 91,3 triliun. UU HKPD menyederhanakan 16 jenis pajak daerah menjadi 14 jenis; serta rasionalisasi retribusi, dari 32 jenis layanan menjadi 18 jenis layanan. Hal ini agar biaya administrasi pemungutan (administration and compliance cost) juga mengalami penurunan.

“Di APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) kita selalu bilang, yang kita kelola itu uang rakyat, uang kita, uang pajak. Kita punya koneksi, punya kedekatan batin dengan yang bayar penerimaan negara. Maka itu, belanjanya harus dipakai dengan baik. Daerah musti punya connecting yang kuat dengan konstituennya. Local taxing power adalah memperkuat itu. Local taxing power enggak akan sembarangan bisa meningkatkan power, hanya dengan dikasih pajak baru, ditingkatkan tarifnya, tapi lebih dari itu. Harusnya local taxing power,” ungkap Sua.

Kedua, mengembangkan hubungan keuangan pusat dan daerah untuk meminimalkan ketimpangan vertikal dan horizontal. Pemerintah daerah harus memiliki kemampuan untuk memberikan pelayanan minimal yang sama.

“Siapa pun warga negara Indonesia, dilahirkan di mana pun, dia bisa menikmati, mendapatkan layanan minimal pemerintahan yang sama. Layanan apa saja? Layanan pendidikan, kesehatan, pemerintahan, layanan tentang lingkungan hidup, mengenai perumahan, sanitasi, dan yang lain-lain yang memang diamanatkan,” jelas Sua.

Menurutnya, ketimpangan horizontal bukan hanya diartikan mengenai perbedaan alokasi Dana Alokasi Umum (DAU), tetapi juga harus dilihat outcome standar pelayanan minimal. Di sisi lain, jangan pula terjadi ketimpangan vertikal, yaitu ketimpangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

“Ini yang menjadi tugas kita kalau kita mau mendekatkan desentralisasi fiskal ke desentralisasi ekonomi, ketimpangan fiskal, ketimpangan horizontal, dan ketimpangan vertikal yang harusnya kita tangani melewati desentralisasi fiskal kita,” ujarnya.

Ketiga, mengembangkan keleluasaan belanja daerah yang bertanggung jawab untuk mencapai standar pelayanan minimum.

“Ini melihat susunan belanja itu benar, termasuk bagan akun standarnya itu benar. Tanpa kita punya bagan akun standar, maka tidak pernah ada konsolidasi neraca. Intinya adalah belanja daerah harus semakin lama, semakin benar,” jelas Sua.

Keempat, harmonisasi belanja pusat dan daerah untuk penyelenggaraan layanan publik yang optimal.

Baca Juga  Brasil Terus Merayu Negara G20 Setujui Pajak Kekayaan Miliarder

“Kalau yang ini tidak dilakukan, meski local taxing powernya naik, standar biayanya sudah benar, bagan akun standarnya sama, tapi tetap saja tidak harmonis. Harusnya harmonis dalam konteks pembagian kewenangan dan dalam konteks siklus bisnis. Memang, tidak mudah menerjemahkan. Tapi harmonisasinya dengan daerah seharusnya kita pikirkan,” kata Sua.

Dengan demikian, diharapkan desentralisasi fiskal di Indonesia mencapai titik puncak pada kesejahteraan masyarakat. Elemen itu sangat dekat dengan pemerintah daerah, lalu diperkuat oleh pemerintah pusat.

“Ada kesejahteraan masyarakat yang agak sedikit distance, itulah yang kemudian ditaruh di dalam kewenangan pemerintah pusat. Yang lagi kita pikirkan adalah ekonomi. Keuangan negara dalam bentuk perimbangan menjadi alatnya,” tambah Sua.

Baca Juga  Kurs Pajak 1 – 7 Mei 2024

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *