in ,

Kepala Daerah Bisa Beri Insentif Pajak Hiburan Secara Jabatan

Insentif Pajak Hiburan Secara Jabatan
FOTO: Dok. Kemendagri

Kepala Daerah Bisa Beri Insentif Pajak Hiburan Secara Jabatan

Pajak.comJakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/403/SJ pada 19 Januari 2024. Dalam SE tersebut, Tito membuka peluang bagi kepala daerah untuk memberikan insentif pajak hiburan secara jabatan kepada pelaku usaha di daerahnya, khususnya di sektor pariwisata. Insentif fiskal tersebut berupa pengurangan, pengecualian, atau pembebasan pokok pajak daerah.

“Sehubungan dengan adanya keberatan dari pelaku usaha pada Pajak Hiburan Tertentu sesuai Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 (UU HKPD), sehingga membuka peluang kepada kepala daerah untuk memberikan insentif fiskal,” kata Tito dalam SE tersebut, dikutip Pajak.com, Kamis (25/01).

Adapun SE tersebut diterbitkan buntut protes yang dilayangkan pengusaha terkait kenaikan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa kesenian dan hiburan tertentu, sebagaimana ditetapkan dalam UU HKPD. Pengusaha menolak kenaikan tarif pajak hiburan yang mencapai 40 persen–75 persen untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. Mereka menganggap kenaikan pajak tersebut tidak adil dan memberatkan usaha mereka yang sudah terpukul akibat pandemi COVID-19.

Tito mengatakan, pemberian insentif fiskal tersebut telah diatur dalam Pasal 101 ayat (1) UU HKPD, yang mengamanatkan para kepala daerah baik itu gubernur, bupati, maupun wali kota dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya demi mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi. Hal ini juga didasarkan atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menyebutkan bahwa insentif fiskal dapat diberikan atas permohonan Wajib Pajak, atau diberikan secara jabatan oleh kepala daerah.

Baca Juga  Pemkab Buleleng Berikan Insentif Pajak Hiburan untuk Pengusaha

Dalam UU tersebut, kepala daerah dapat memberikan insentif fiskal secara jabatan berdasarkan beberapa pertimbangan, antara lain:

– kemampuan membayar Wajib Pajak;

– kondisi tertentu objek pajak;

– mendukung dan melindungi pelaku usaha mikro dan ultra mikro;

– mendukung kebijakan daerah untuk mendukung program prioritas daerah; dan

– mendukung kebijakan pemerintah dalam pencapaian prioritas nasional.

Di sisi lain, Tito juga menegaskan kalau kepala daerah harus memerhatikan faktor kepatuhan membayar dan pelaporan pajak oleh Wajib Pajak selama dua tahun terakhir, kesinambungan usaha Wajib Pajak, kontribusi usaha dan penanaman modal Wajib Pajak terhadap perekonomian daerah dan lapangan kerja, serta faktor lain yang ditentukan oleh kepala daerah.

“Dalam pelaksanaannya agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan, tidak boleh terjadi transaksional dan menghindari adanya praktik kolusi, korupsi dan nepotisme,” ujar Tito dalam SE tersebut.

Tito juga mengimbau kepala daerah untuk segera berkomunikasi dengan para pelaku usaha di wilayahnya, terkait dengan pemberian insentif fiskal, untuk mendukung pemulihan ekonomi khususnya para pelaku usaha yang baru tumbuh kembang pascapandemi COVID-19 dan juga untuk mengendalikan inflasi.

Baca Juga  Pengusaha Spa di Bali Protes Pajak Hiburan Naik, Apa Alasannya?

Di kesempatan berbeda, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kenaikan tarif pajak hiburan tertentu. Ia berharap, MK dapat memberikan keputusan yang adil dan bijaksana bagi semua pihak.

“Kami berharap MK dapat memberikan keputusan yang adil dan bijaksana bagi semua pihak, baik pemerintah, daerah, maupun pelaku usaha. Kami juga berharap ada sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam memberikan insentif pajak bagi pelaku usaha hiburan tertentu,” kata Sandiaga.

Sandiaga menambahkan, pemberian insentif pajak ini bisa menjadi solusi sementara menunggu keputusan final MK. Ia juga mengapresiasi langkah Mendagri yang telah mengeluarkan SE tersebut.

“Kami mengapresiasi langkah Mendagri yang telah mengeluarkan SE tersebut. Kami berharap ini bisa menjadi solusi sementara menunggu keputusan final MK. Kami juga berharap ini bisa membantu pelaku usaha hiburan tertentu yang sedang berjuang untuk bertahan di tengah pandemi,” ucap Sandiaga.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *