in ,

Rumah Kos Bukan Objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu

Rumah Kos Bukan Objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu
FOTO: IST

Rumah Kos Bukan Objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu

Pajak.com, Jakarta – Pajak atas penghasilan dari rumah kos adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh pemilik bangunan yang digunakan sebagai indekos atau tempat tinggal yang disewakan. Sama seperti bisnis properti lainnya, pajak rumah kos wajib dibayarkan oleh pemiliknya. Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 dikategorikan sebagai hotel sehingga terutang pajak hotel. Namun, dengan berlakunya Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) atau UU Nomor 1 Tahun 2022, ketentuan UU Nomor 28/2009 tersebut rumah kos bukan lagi menjadi objek pajak barabg dan jasa tertentu.

Baca Juga  KP2KP Ranai: Setiap Transaksi di Proyek Swakelola Dipungut PPN

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Budi Ernawan menyampaikan bahwa kos bukan lagi objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

“Kos sudah tidak ada lagi di UU Nomor 1/2022. Jadi, itu tidak bisa lagi objek pemungutan pajak daerah,” jelas Budi dalam keterangannya di Jakarta seperti dikutip Pajak.com Jumat (10/3/23).

Dalam UU HKPD dijelaskan, jasa perhotelan adalah salah satu jenis jasa yang terutang Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Jasa perhotelan didefinisikan sebagai jasa akomodasi yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan, serta fasilitas lainnya. Jasa perhotelan adalah jasa akomodasi hingga fasilitas penunjangnya yang disediakan oleh hotel, hostel, vila, pondok wisata, motel, losmen, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan, tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel, dan glamping.

Baca Juga  Pelaporan SPT Tahunan Kalselteng Tumbuh Positif 15,68 Persen

Adapun, jasa perhotelan yang dikecualikan dari PBJT antara lain asrama yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemda; jasa tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial sejenis; jasa tempat tinggal di pusat pendidikan atau keagamaan; jasa biro perjalanan dan wisata; dan jasa persewaan ruangan untuk diusahakan di hotel.

Sebagai informasi, UU HKPD telah diundangkan pemerintah pada 5 Januari 2022. Setiap pemerintah daerah (pemda) telah diimbau untuk segera melakukan penyesuaian atas perda pajak daerah yang berlaku di daerah masing-masing paling lambat pada 5 Januari 2024. Apabila pemda tidak mampu menyesuaikan peraturan daerah di daerah mereka masing-masing sesuai dengan jangka waktu tersebut, pajak dan retribusi daerah harus dipungut berdasarkan UU HKPD.

Baca Juga  Kriteria Wajib Pajak yang Harus Membuat Dokumentasi Penerapan PKKU

Kementerian Keuangan menerangkan, UU HKPD didesain untuk mempertajam pelaksanaan desentralisasi fiskal melalui beberapa kebijakan dan pengaturan. pemerintah berupaya meningkatkan kapasitas fiskal daerah melalui penguatan pajak daerah dan retribusi daerah.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *