in ,

Ini Redesain DBH dalam UU HKPD

Ini Redesain DBH dalam UU HKPD
FOTO: IST

Ini Redesain DBH dalam UU HKPD

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meyakini, lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) menjadi terobosan dalam mengatasi tantangan desentralisasi fiskal, salah satunya terkait dana bagi hasil (DBH). Untuk itu, UU HKPD meredesain beberapa ketentuan DBH.

Direktur Dana Transfer Umum DJPK Kemenkeu Adriyanto memastikan, redesain DBH melalui UU HKPD bertujuan memperbaiki keseimbangan vertikal antara pusat dan daerah, sekaligus mengurangi dampak negatif akibat eksplorasi sumber daya alam (SDA).

Ada beberapa poin redesain dari UU HKPD mengenai DBH. Pertama, UU HKPD memberi kepastian alokasi DBH, sehingga pengalokasian menjadi lebih presisi. Kini, pagu DBH ditetapkan berdasarkan realisasi penerimaan satu tahun sebelumnya dan memerhatikan kinerja daerah.

Baca Juga  Cara Menghitung PPh Pasal 21 bagi Pegawai Ekspatriat

“Sebelumnya, pada UU Nomor 33 Tahun 2004, pengalokasian didasarkan pada rencana penerimaan tahun berikutnya. Artinya, potensi penerimaan DBH di 2023, misalnya, akan dihitung berdasarkan realisasi di 2022. Bukan berdasarkan proyeksi 2023,” jelas Adriyanto dalam webinar bertajuk Bincang-Bincang Membahas Pengelolaan Penerimaan DBH SDA di Daerah, dikutip Pajak.com (22/2).

Dengan demikian, terdapat dua pendekatan penghitungan DBH, yakni 90 persen penghitungan dilakukan berdasarkan formula dan 10 persen berdasarkan kinerja.

“Pengalokasian DBH SDA, misalnya, memasukkan penilaian kinerja pemeliharaan lingkungan hidup/indeks kualitas lingkungan hidup (IKLH) yang bersumber dari kementerian lingkungan hidup dan kehutanan. Sementara DBH pajak, mempertimbangkan kinerja optimalisasi penerimaan negara/skor kepatuhan penyampaian berita acara rekonsiliasi (BAR) pajak,” ungkap Adriyanto.

Kedua, pengalokasian DBH pada UU HKPD menekankan aspek keadilan. Berbeda dengan UU Nomor 33 Tahun 2004 yang hanya mengatur pembagian DBH kepada daerah penghasil dan pemerataan atau semua daerah di dalam suatu provinsi. Dalam UU HKPD, ditambah dengan menerapkan prinsip by origin.

“Artinya, kabupaten/kota penghasil memperoleh persentase pembagian yang lebih besar daripada kabupaten/kota lainnya nonpenghasil, pengalokasian DBH juga memerhatikan eksternalitas atau dampak negatif,” ujar Adriyanto.

Baca Juga  DJBC: Target Penerimaan Bea dan Cukai Meningkat Dalam 10 Tahun Terakhir

Ketiga, UU HKPD membuka potensi bertambahnya pendapatan daerah. Sebagai contoh, kenaikan DBH untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari 90 persen menjadi 100 persen atau sepenuhnya bagi pemerintah daerah. Keempat, DBH cukai hasil tembakau (CHT) mengalami peningkatan dari 2 persen menjadi 3 persen.

Pada kesempatan yang sama, ekonom CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet juga menyebut bahwa UU HKPD akan memberikan keadilan bagi daerah. Sebab kabupaten/kota yang terdampak eksternalitas negatif dari kegiatan eksplorasi SDA bakal mendapatkan alokasi DBH sebagai kompensasi. Hal ini sekaligus mampu meningkatkan kapasitas daerah dalam menanggulangi dampak negatif lingkungan yang terjadi.

“Upaya tersebut akan mengurangi disparitas antardaerah. Ini mengakomodir keluhan yang disampaikan oleh daerah. Mungkin mereka punya dampak eksternalitas negatif dari, misalnya, kegiatan pengerukan migas (minyak dan gas), tapi selama ini mereka tidak mendapatkan DBH. Sekarang, dengan adanya ketentuan baru ini, mereka akan terakomodir,” ungkap Yusuf.

Baca Juga  IKPI Perkuat Sinergi dengan DJP, Tingkatkan Kepatuhan Perpajakan dan Kesiapan Implementasi “Core Tax”

Dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) tahun 2023, belanja negara berupa transfer ke daerah (TKD) dialokasikan sebesar Rp 814,72 triliun. DBH sebagai salah satu komponen TKD dianggarkan senilai Rp 136,26 triliun. Sementara, realisasi anggaran DBH tahun 2022 tercatat sebesar Rp 852 triliun.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *