in ,

Ketahui Kenaikan Tarif PBB-P2 dalam UU HKPD

Kenaikan Tarif PBB-P2 dalam UU HKPD
FOTO: IST

Ketahui Kenaikan Tarif PBB-P2 dalam UU HKPD

Pajak.com, Jakarta – Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) menetapkan kenaikan tarif Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Beberapa pemerintah daerah (pemda) pun telah melakukan penyesuaian PBB-P2. Berapa kenaikan tarif PBB-P2 dalam UU HKPD tersebut? Pajak.com akan menguraikannya untuk Anda.

Apa itu PBB-P2?

PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Adapun pengertian bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah kabupaten/kota. Sedangkan yang dimaksud bangunan adalah konstruksi teknis yang ditanam atau diletakkan secara tetap pada tanah dan/atau laut.

NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar. Bila tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau senilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.

Sebagai catatan, NJOP ditentukan oleh setiap pemerintah daerah (pemda)—tergantung faktor yang memengaruhi, seperti lokasi, peruntukan, pemanfaatan serta kondisi lingkungan di sekitarnya.

Sementara, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67/PMK.03/20211 Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) adalah batas nilai jual objek pajak yang tidak kena pajak. Artinya, untuk mengetahui berapa besar PBB terlebih dahulu harus dikurangkan dengan NJOPTKP terlebih dahulu.

Baca Juga  Batas Waktu Telah Lewat, Wajib Pajak Orang Pribadi Masih Bisa Lapor SPT?

Besar NJOPTKP terbaru diatur dalam PMK Nomor 23/PMK.03/2014 ditetapkan sebesar Rp 12.000.000.

Berapa tarif PBB-P2 dalam UU HKPD?

Merujuk Pasal 41 UU HKPD, besar tarif PBB-P2 paling tinggi sebesar 0,5 persen atau naik dari aturan sebelumnya yang senilai 0,1 persen – 0,3 persen. Sedangkan tarif PBB-P2 berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan lebih rendah daripada tarif untuk lahan lainnya yang akan ditetapkan terlebih dahulu dengan peraturan daerah (perda) di masing-masing daerah.

Rumus PBB-P2 

  • PBB-P2 = tarif 0,5 % x Nilai Jual Kena Pajak (NJKP);
  • Rumus NJKP = 40 % x (NJOP- NJOPTKP); dan
  • Nilai PBB-P2 = 0,5 % x 40 persen x NJKP.

DKI Jakarta telah menyesuaikan tarif PBB-P2 sebesar 0,5 persen, sedangkan untuk lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan 0,25 persen.

Baca Juga  Kurs Pajak 24 –30 April 2024

Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru juga menaikkan tarif PBB-P2 dari 0,1 menjadi 0,2 persen untuk objek dengan NJOP kurang dari Rp 1 miliar dan 0,3 persen untuk objek dengan NJOP lebih dari Rp 1 miliar.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *