in ,

Dokumen yang Dibutuhkan dalam Penerapan PKKU “Transfer Pricing”

Dokumen yang Dibutuhkan dalam Penerapan PKKU “Transfer Pricing”
FOTO: IST

Dokumen yang Dibutuhkan dalam Penerapan PKKU “Transfer Pricing”

Pajak.com, Jakarta – Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) untuk menetapkan harga transfer (transfer pricing) mengharuskan Wajib Pajak menyusun dan menyimpan dokumen tertentu. Apa saja dokumen yang dibutuhkan dalam penerapan PKKU transfer pricing itu? Dan, apa saja isi data/informasi dalam dokumen tersebut? Selengkapnya, Pajak.com akan kupas berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172 Tahun 2023.

Apa itu PKKU? 

PKKU adalah prinsip yang membandingkan kondisi dan indikator harga transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dengan kondisi dan indikator harga transaksi independen yang sama atau sebanding. Singkatnya, PKKU diterapkan untuk menentukan harga transfer yang wajar.

Adapun transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa adalah transaksi yang meliputi transaksi afiliasi dan/atau transaksi yang dilakukan antarpihak yang tidak memiliki hubungan istimewa, tetapi pihak afiliasi dari salah satu atau kedua pihak yang bertransaksi tersebut menentukan lawan transaksi dan harga transaksi. Sedangkan, transaksi independen merupakan transaksi yang dilakukan antarpihak yang tidak memiliki hubungan istimewa dan tidak dipengaruhi hubungan istimewa.

Baca Juga  TaxPrime Perinci Poin Penting dalam PMK 172/2023

Apa saja dokumen yang dibutuhkan dalam penerapan PKKU “transfer pricing”?

Dokumen dalam PKKU untuk penentuan transfer pricing terdiri atas:

1. Dokumen induk, yakni dokumen harus memuat informasi mengenai grup usaha paling sedikit sebagai berikut: 

  • Struktur dan bagan kepemilikan serta negara atau yurisdiksi masing-masing anggota;
  • Kegiatan usaha yang dilakukan;
  • Harta tidak berwujud yang dimiliki;
  • Aktivitas keuangan dan pembiayaan; dan
  • Laporan keuangan konsolidasi entitas induk dan informasi perpajakan terkait transaksi afiliasi.

Rincian dan/atau penjelasan dari informasi mengenai dokumen induk terdapat pada Lampiran huruf D PMK Nomor 172 Tahun 2023.

2. Dokumen lokal, yaitu dokumen yang memuat informasi mengenai Wajib Pajak paling sedikit sebagai berikut: 

  • Identitas dan kegiatan usaha yang dilakukan;
  • Informasi transaksi afiliasi dan transaksi independen yang dilakukan;
  • Penerapan PKKU sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) PMK Nomor 172 Tahun 2023;
  • Informasi keuangan; dan
  • Peristiwa-peristiwa/kejadian-kejadian/fakta-fakta nonkeuangan yang memengaruhi pembentukan harga atau tingkat laba.
Baca Juga  Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam PMK 172/2023

Rincian/penjelasan terkait dokumen lokal telah tercantum dalam Lampiran huruf E PMK Nomor 172 Tahun 2023.

Sebagai catatan, apabila Wajib Pajak mempunyai lebih dari satu kegiatan usaha dengan karakterisasi usaha yang berbeda, dokumen lokal harus disajikan secara tersegmentasi sesuai dengan karakterisasi usaha yang dimiliki.

3. Laporan per negara, yakni laporan yang wajib memuat:

  • Alokasi penghasilan, pajak yang dibayar, dan aktivitas usaha per negara atau yurisdiksi dari seluruh anggota grup usaha, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Secara rinci, hal tersebut meliputi nama negara atau yurisdiksi; penghasilan bruto; laba (rugi) sebelum pajak, Pajak Penghasilan (PPh) yang telah dipotong, dipungut, atau dibayar sendiri; PPh terutang; modal; akumulasi laba ditahan; jumlah pegawai tetap; dan harta berwujud selain kas dan setara kas; dan
  • Daftar anggota grup usaha dan kegiatan usaha utama per negara atau yurisdiksi.

Laporan per negara huruf harus dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F PMK Nomor 172 Tahun 2023.

Sebelum menyusun laporan per negara, Wajib Pajak harus menyusun kertas kerja laporan per negara. Adapun kertas kerja laporan per negara dibuat dengan menggunakan contoh format Lampiran huruf H PMK Nomor 172 Tahun 2023.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *