in ,

Penghapusan Sanksi Pembetulan SPT Saat Kesepakatan Harga Transfer

Penghapusan Sanksi Pembetulan SPT
FOTO: IST

Penghapusan Sanksi Pembetulan SPT Saat Kesepakatan Harga Transfer

Pajak.comJakarta – Untuk menghindari potensi sengketa dengan otoritas pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan kesepakatan harga transfer atau advance pricing agreement (APA) sebelum melakukan transaksi afiliasi. Menariknya, pada proses tata cara pelaksanaan kesepakatan harga transfer, Direktur Jenderal Pajak punya kewenangan untuk menghapus sanksi administratif atas pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) badan. Pajak.com akan membahas mengenai ketentuan penghapusan sanksi administratif atas pembetulan SPT PPh badan saat kesepakatan harga transfer, seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa (PMK 172/2023).

Harga transfer atau transfer pricing merupakan salah satu isu yang kerap menimbulkan permasalahan dalam dunia perpajakan, khususnya bagi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa dengan pihak lain. Melalui PMK 172/2023, pemerintah ingin meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penerapan aturan terkait penerapan Prinsip Kelaziman dan Kewajaran Usaha (PKKU). Penerbitan PMK ini juga diharapkan dapat memberikan rasa keadilan, kepastian hukum, sekaligus mempermudah pelaksanaan hak dan kewajiban para Wajib Pajak.

Pasal 66 PMK 172/2023 mengatur poin penting tentang tata cara pelaksanaan kesepakatan harga transfer. Salah satunya, Wajib Pajak harus melaksanakan kesepakatan harga transfer yang dimuat dalam surat keputusan pemberlakuan kesepakatan harga transfer, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Baca Juga  Isi Pokok PMK 172/2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

Selain itu, kesepakatan dalam kesepakatan harga transfer harus diimplementasikan dalam kebijakan penentuan harga transfer Wajib Pajak, sementara pelaksanaannya harus dituangkan dalam dokumen penentuan harga transfer untuk periode kesepakatan harga transfer.

Yang perlu dicatat, dalam hal Wajib Pajak telah menyampaikan SPT Tahunan untuk periode APA atau pemberlakuan mundur (rollback), dan belum dilakukan tindakan pemeriksaan oleh Direktur Jenderal Pajak, serta terdapat selisih antara PPh yang dilaporkan dalam SPT Tahunan dengan PPh yang dihitung berdasarkan APA, maka Wajib Pajak harus melakukan pembetulan SPT Tahunan.

Menariknya, Pasal 66 ayat 6 menegaskan bahwa atas pembetulan tersebut, sanksi administratif dihapuskan. Namun, apabila SPT Tahunan untuk periode APA atau pemberlakuan mundur sedang dalam proses pemeriksaan, maka DJP akan mengeluarkan surat ketetapan pajak (SKP) dengan mempertimbangkan kesepakatan harga transfer yang telah ditetapkan dalam surat keputusan pemberlakuan APA.

Sementara, jika SKP telah diterbitkan untuk tahun pajak dalam periode APA, maka Direktur Jenderal Pajak akan melakukan pembetulan SKP secara jabatan dengan mengacu pada kesepakatan harga transfer yang disepakati. Adapun sanksi administratif yang timbul akibat SKP atau pembetulan SKP tersebut juga dihapuskan oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan UU KUP.

Baca Juga  Memahami Hubungan Istimewa Dalam “Transfer Pricing”

Sebagai informasi, PMK 172/2023 merupakan turunan dari PP 50/2022 dan PP 55/2022, yang mengatur tentang hak dan kewajiban perpajakan serta penyesuaian pengaturan PPh. PMK ini berlaku sejak 29 Desember 2023 dan menggabungkan tiga ketentuan lama, yaitu PMK 213/2016 terkait dokumen dan informasi tambahan bagi Wajib Pajak yang bertransaksi dengan pihak istimewa; PMK 49/2019 tentang prosedur persetujuan bersama; dan PMK No. 22/2020 tentang pelaksanaan APA.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *