in ,

Advance Pricing Agreement Bisa Cegah Sengketa Pajak 10 Tahun

Advance Pricing Agreement
FOTO: Tiga Dimensi

Advance Pricing Agreement Bisa Cegah Sengketa Pajak 10 Tahun

Pajak.com, Jakarta – Dalam rangka mencegah sengketa pajak antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Wajib Pajak, dan otoritas pajak negara lain terkait transfer pricing, Indonesia telah memfasilitasi dengan skema kesepakatan harga transfer atau advance pricing agreement (APA). Transfer Pricing Compliance and International Tax Manager TaxPrime Bayu Rahmat Rahayu menilai, advance pricing agreement (APA) merupakan skema yang menguntungkan bagi Wajib Pajak dalam jangka panjang karena dapat memitigasi risiko sengketa pajak yang disebabkan transfer pricing hingga 10 tahun. Dalam kurun waktu tersebut, Wajib Pajak memiliki kepastian dalam nilai wajar dari transaksi afiliasi yang dilakukannya dan tidak akan dilakukan penetapan transfer pricing, selama kesepakatan tersebut dilaksanakan.

Sebagai informasi, APA adalah perjanjian tertulis antara direktur jenderal pajak dan Wajib Pajak atau direktur jenderal pajak dengan otoritas pajak pemerintah mitra perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) yang melibatkan Wajib Pajak, untuk menyepakati kriteria-kriteria dalam penentuan harga transfer dan/atau menentukan harga wajar atau laba wajar dimuka.

Bayu menuturkan, bahwa Indonesia telah mengatur APA di Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh) sejak 2008. Sementara, peraturan pelaksanaan yang saat ini berlaku, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22/PMK.03/2020, merupakan adaptasi dan telah sesuai dengan standar minimum dalam Rencana Aksi Nomor 14 Proyek Organization of Economic Co-operation and Development (OECD)/G20 Base Erosion and Profit Shifting (BEPS).

APA sendiri berisi kesepakatan atas dua hal. Pertama, adalah kriteria dalam penentuan harga transfer. Keduapenentuan harga transfer dimuka. Kriteria yang disepakati umumnya terdiri dari identitas Pihak Afiliasi yang dicakup dalam APA; Transaksi Afiliasi yang dicakup dalam APA; metode penentuan harga transfer yang digunakan; cara penerapan metode penentuan harga transfer yang disepakati; dan asumsi kritis (critical assumptions) yang memengaruhi penentuan harga transfer.

Baca Juga  Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat ke Perusahaan Ini 

Asumsi kritis ini umumnya terdiri dari ketentuan kontraktual tertulis dan tidak tertulis dari transaksi afiliasi, analisis fungsi aset dan risiko masing-masing pihak, karakteristik transaksi dan karakteristik para pihak, dan kondisi ekonomi yang memengaruhi. Sementara, penentuan harga transfer dimuka dilakukan dengan menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sesuai kondisi yang telah terjadi dan yang diperkirakan akan terjadi selama periode APA.

Bayu menggarisbawahi, penentuan harga transfer itu tidak mengakibatkan laba operasi Wajib Pajak lebih kecil daripada laba operasi yang telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh badan untuk 3 tahun pajak sebelum tahun pajak diajukannya permohonan APA.

“Yang menarik dan menjadi keuntungan APA, skema ini tidak hanya untuk memitigasi risiko transfer pricing untuk 1 tahun pajak, melainkan dapat menggaransi beberapa tahun ke depan maupun tahun sebelum APA dilaksanakan. Misalnya APA yang dimohonkan pada tahun 2023 untuk periode 2024 sampai dengan 2029. Sesuai aturan, APA tersebut harus selesai prosesnya selama 2 tahun, jadi tahun 2025 sudah dapat digunakan. Sehingga Wajib Pajak dapat tenang dan terjamin risiko transfer pricing-nya selama tahun 2025 sampai dengan 2029. Lebih jauh, Wajib Pajak juga dapat mengajukan roll-back atas tahun-tahun pajak sebelum APA disepakati, dalam hal tidak terdapat ketetapan. Taruhlah tidak ada ketetapan atau pemeriksaan, maka Wajib Pajak dapat mengajukan rollback untuk tahun-tahun sebelum kesepakatan. Oh iya,  rollback adalah pemberlakuan hasil kesepakatan APA untuk tahun-tahun pajak sebelum (periode APA). Jadi, dengan menjalani proses permohonan APA selama 2 tahun, bisa terpakai hingga 5 tahun (pajak), bahkan 10 tahun (pajak),” jelas Bayu kepada Pajak.com, di Ruang Rapat TaxPrime, Menara Kuningan Jakarta, (28/4).

Baca Juga  Akuntan Pajak: Arsitek Keuangan dan Penguat “Self-Assessment”

Ia menambahkan, APA mampu menghemat cost of compliance dalam transfer pricing. Sebagai ilustrasi, jika Wajib Pajak yang banyak melakukan transaksi afiliasi, apalagi yang berisiko tinggi, sangat mungkin timbul sengketa pajak dan tahapannya panjang.

“Misalnya dilakukan pemeriksaan, pemeriksaan dilakukan selama setahun (dan dapat diperpanjang hingga 2 tahun jika fokusnya transfer pricing). Kemudian, keberatan setahun. Jika ditolak, Wajib Pajak dapat mengajukan banding yang prosesnya bisa setahun atau lebih. Dari situ masih ada proses peninjauan kembali selama setahun. Semuanya total paling cepat adalah 4 tahun. Dan ingat, proses panjang tadi hanya untuk mengurusi persoalan selama 1 tahun pajak. Makan waktu, uang, dan tenaga. Padahal, kalau dia dari awal menggunakan APA, tidak selama itu,” ungkap Bayu.

Saat ini TaxPrime terus berupaya mendorong Wajib pajak untuk bersedia mengajukan permohonan menggunakan skema APA dalam mencegah sengketa pajak. Bayu menegaskan, APA bermanfaat bagi Wajib Pajak dalam hal kepastian hukum yang bermuara pada keberlangsungan bisnis yang lebih baik.

Baca Juga  Tahapan Pendahuluan Sebagai Syarat Mutlak Penerapan PKKU

“Jika tidak repot ngurusin sengketa pajak, kan, Wajib Pajak bisa fokus menangani bisnis dan meningkatkan laba,” tambah Bayu.

Di sisi lain, ia mengakui, masih belum banyak Wajib Pajak di Indonesia menggunakan skema APA. Selain karena belum populer, Bayu menganalisis, hal itu terjadi karena kurangnya trust antara Wajib Pajak dan otoritas pajak.

“Kalau alasan proses negosiasi dalam APA lama, itu tidak. Saya lebih melihat belum adanya trust. Sebab Wajib Pajak kalau APA harus membuka data, membuka diri ke DJP. Rahasia dagang semua harus dibuka, mungkin ada yang tidak sepenuhnya dilaporkan. Ada kekhawatiran Wajib Pajak. Namun, sebenarnya itu sudah dijelaskan dalam PMK Nomor 22 Tahun 2020, bahwa dokumen dalam proses APA tidak boleh dipakai dalam proses lain, enggak boleh buat pemeriksaan atau proses penggalian potensi,” jelasnya.

Bayu juga mengungkapkan, banyak proses APA di Indonesia yang tidak tercapai kesepakatan. “Kalau selama 2 tahun prosesnya belum rampung, APA dianggap batal dan Wajib Pajak harus menjalani prosesnya dengan pengajuan kembali permohonan APA,” tambahnya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *