in ,

DJP Buka Konsultasi Pelaporan SPT Tahunan Badan Hingga 30 April

Konsultasi SPT Tahunan Badan
FOTO: IST

DJP Buka Konsultasi Pelaporan SPT Tahunan Badan Hingga 30 April

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan layanan konsultasi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak badan hingga Minggu 30 April 2023—meskipun hari libur. Wajib Pajak dapat mengakses layanan konsultasi melalui fitur ‘Live Chat’ di Kring Pajak.

“#KawanPajak, layanan ‘Live Chat’ Kring Pajak tetap beroperasi pada 29 dan 30 April 2023 pada pukul 08.00 – 16.00 WIB. ‘Live Chat’ tetap beroperasi untuk meningkatkan kualitas layanan saat batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh badan,” kata DJP melalui akun Twitter @kring_pajak, (29/4).

Wajib Pajak dapat menggunakan layanan ‘Live Chat’ melalui website resmi DJP, yaitu pajak.go.id. Selain itu, Wajib Pajak juga bisa menghubungi Kring Pajak (1500200) apabila membutuhkan konsultasi secara langsung atau mengalami kesulitan dalam penyampaian SPT Tahunan PPh badan.

Baca Juga  Kiat Efektif Dorong kemajuan Karier

Seperti diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak, yaitu 30 April.

Wajib Pajak disarankan untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh badan secara on-line, yaitu via e-Filing atau e-Form. Pasalnya, saat ini Wajib Pajak badan hanya memiliki sisa waktu 2 hari untuk melaporkan SPT Tahunan PPh badan masa pajak 2022 (29 April 2023 dan 30 April 2023). Bagi Wajib Pajak badan yang terlambat menyampaikan SPT tahunan, maka akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 1 juta.

Pada kesempatan berbeda, Dirjen Pajak Suryo Utomo memastikan, sejak awal tahun 2023 DJP sejatinya telah mengimbau Wajib Pajak untuk segera menyampaikan SPT tahunan, baik kepada Wajib Pajak orang pribadi maupun badan.

Baca Juga  Kanwil DJP Jatim II Hentikan Penyidikan Pidana Pajak PT SMS

“Kami di DJP, kantor-kantor pajak (Kantor Pelayanan Pajak/KPP) terus menerus melakukan sosialisasi secara langsung kepada masyarakat Wajib Pajak. Sosialisasi secara langsung, media sosial, dan media massa. Kami juga sudah mengirimkan email blast untuk ingatkan Wajib Pajak mengenai penyampaian SPT tahunan badan,” ungkap Suryo dalam Konfrensi Pers APBN KiTa, (14/4).

Bahkan, KPP maupun Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) telah menyelenggarakan kelas pengisian SPT tahunan badan untuk perusahaan yang memerlukan asistensi.

“Kami memberi bantuan atau asistensi kepada masyarakat Wajib Pajak apabila merasa perlu untuk mendapatkan guidance pada waktu mengisi SPT (tahunan badan) yang akan disampaikan di akhir bulan ini (April 2023),” kata Suryo.

Di sisi lain, DJP juga menyediakan ruang bagi Wajib Pajak untuk memperpanjang waktu pelaporan SPT tahunan dengan mekanisme dan syarat tertentu. Berdasarkan Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 243/PMK.03/2014, Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT tahunan paling lama 2 bulan sejak waktu penyampaian SPT tahunan. Artinya, bila batas waktu pelaporan SPT tahunan badan 30 April, maka maksimal Wajib Pajak dapat mengajukan perpanjangan waktu sampai dengan akhir Juni.

Baca Juga  Daftar Lengkap Penyesuaian Jenis dan Tarif Pajak di Kota Malang

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *