Wajib Pajak Sudah Bisa “Login Core Tax”, Ini Caranya!
Pajak.com, Jakarta – Menjelang implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau core tax pada 1 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bahwa Wajib Pajak sudah bisa melakukan login mulai 24 Desember 2024. Tahap ini bertujuan agar Wajib Pajak lebih awal mempersiapkan diri. Lantas, bagaimana cara login core tax? Di bawah ini Pajak.com telah menguraikan tata caranya sesuai dengan penjelasan resmi DJP.
” Tahapan praimplementasi core tax sudah dilakukan DJP sejak 16 Desember 2024 hingga 31 Desember 2024. Wajib Pajak dapat mulai login ke sistem core tax DJP efektif mulai Hari Selasa tanggal 24 Desember 2024. Harapannya adalah saat implementasi nanti Wajib Pajak tidak menemui kesulitan penggunaan aplikasi,” jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Dwi Astuti dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (27/12).
Kendati demikian, fitur yang dapat diakses masih terbatas dalam tahapan praimplementasi ini. Fitur core tax akan dapat diakses secara lengkap setelah diluncurkan pada Januari 2025.
Panduan “Login Core Tax”
Berikut ini cara login core tax pada masa praimplementasi:
- Dalam masa praimplementasi ini, core tax DJP dapat diakses oleh Wajib Pajak yang telah memiliki akun DJPOnline pada tautan https://www.pajak.go.id/coretaxdjp/;
- Untuk melakukan login ke core tax DJP, Wajib Pajak harus memasukkan identity (ID) pengguna berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kata sandi DJPOnline, kode captcha, serta klik tombol ’Login’; dan
- Bagi Wajib Pajak yang belum memiliki akun DJP Online dapat melakukan pendaftaran pada laman https://ereg.pajak.go.id/login.
Dwi menyebutkan bahwa prosedur lengkap mengenai tata cara penggunaan core tax pada masa praimplementasi, dapat dilihat pada Pengumuman Nomor PENG-38/PJ.09/2024 tentang Pemberitahuan Pelaksanaan Praimplementasi Coretax DJP pada tautan https://www.pajak.go.id/id/pengumuman/pemberitahuan-pelaksanaan-praimplementasi-coretax-djp.
“Kami mengimbau agar Wajib Pajak berhati-hati terhadap prosedur yang dijalani. Pastikan bahwa respons yang diterima melalui e-mail atau SMS berasal dari DJP,” jelasnya.
Apabila Wajib Pajak ragu-ragu, jangan segan untuk menghubungi DJP melalui saluran komunikasi Kring Pajak (1500200), faksimile (021 5251245), e-mail ([email protected], X (@kring_pajak), website (pengaduan.pajak.go.id), dan Chat Pajak (www.pajak.go.id).
Dwi juga menegaskan agar masyarakat selalu menjaga kerahasiaan data perpajakannya. Informasi lebih lanjut mengenai core tax beserta buku panduan penggunaannya, silakan kunjungi https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/.
Comments