in ,

P3KPI: “Core Tax” Jadikan DJP Institusi Kredibel

P3KPI: “Core Tax” Jadikan DJP Institusi Kredibel
FOTO: Aprilia Hariani

P3KPI: “Core Tax” Jadikan DJP Institusi Kredibel

Pajak.com, Jakarta – Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggelar webinar yang membahas mengenai Pembaruan Sistem Inti Perpajakan (PSIAP) atau core tax. Wakil Ketua Dewan Pembina P3KPI Dedi Rudaedi berharap, core tax mampu jadikan DJP sebagai institusi yang andal, kredibel, dan akuntabel, sehingga kepatuhan sukarela Wajib Pajak pun dapat meningkat.

“DJP saat ini tengah melakukan rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan, melakukan pembenahan-pembenahan basis data perpajakan. Maka, kerja sama P3KPI dan DJP dimaksudkan untuk memahami lebih jauh mengenai PSIAP atau core tax yang kami yakini dapat menciptakan kepatuhan sukarela Wajib Pajak. Diharapkan awal tahun 2024 selesai dan dapat diimplimentasikan,” jelas Dedi dalam sambutannya, dikutip Pajak.com (16/6).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Penegakan Hukum Perpajakan Iwan Djuniardi menjelaskan, core tax merupakan hasil rancang ulang atau redesign dan reengineering proses bisnis perpajakan.

Baca Juga  Akuntan Pajak: Arsitek Keuangan dan Penguat “Self-Assessment”

“Secara umum core tax adalah digitalisasi administrasi perpajakan yang mencakup integrasi data. Selain itu, automasi sistem perpajakan guna memudahkan Wajib Pajak dan otoritas pajak. Jadi, core tax pada prinsipnya akan hadir dengan fitur integrasi, lalu automasi, bagaimana kita memberi less human intervention untuk meningkatkan integrasi dan intregritas DJP,” ungkap Iwan.

Eks Direktur Data dan Informasi Perpajakan DJP ini mengatakan, core tax mampu membantu DJP menganalisis Wajib Pajak berdasarkan profil risiko. Artinya, Wajib Pajak yang berisiko tinggi (tidak patuh) akan dilakukan pemeriksaan, sementara Wajib Pajak berisiko rendah dapat diberikan penyuluhan atau sosialisasi.

Core tax akan memudahkan DJP melakukan pengawasan terhadap Wajib Pajak. Melalui core tax, pengawasan dan pemilahan dibantu dengan mesin. Hal itu bisa membentuk konsep audit masif dan selektif oleh mesin, yakni dengan membandingkan antara pajak yang seharusnya dilaporkan dengan yang dilaporkan Wajib Pajak. Karena kita juga melihat sumber daya DJP tidak bisa meng-handle semuanya, makanya core tax ini benar-benar seluruh proses bisnisnya akan dilaksanakan berbasis risiko,” jelas Iwan.

Baca Juga  3 Kanwil DJP Jatim Temui Pangdam V/Brawijaya, Bahas Implementasi “Core Tax”

Ia optimistis, core tax dapat diterapkan di tahun 2024—sesuai rencana yang ditargetkan DJP. Iwan juga meyakinkan bahwa data dan kualitas analisis core tax dapat semakin kredibel dan mumpuni.

“Setelah core tax, mungkin nanti yang akan dilakukan DJP adalah meningkatkan kualitas analisisnya, karena datanya sudah kaya, proses sudah govern, semua layanan informasi sudah otomatis, sehingga kita punya kemampuan dan kapasitas yang lebih untuk melakukan analisis,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Manajer Proyek PSIAP DJP Eka Darmayanti mematikan, core tax dapat meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak karena administrasi perpajakan akan jauh lebih efektif. Dengan begitu, DJP optimistis penerimaan pajak akan jauh lebih optimal.

Baca Juga  Kanwil DJP Sumut I Ingatkan Wajib Pajak Badan Lapor SPT Sebelum 30 April

“DJP menerapkan empat aspek dalam implementasi core tax, mencakup perubahan manajemen atau change management, sarana dan prasarana, anggaran, dan sinergi dengan pihak lain. Untuk mempersiapkan suatu perencanaan, teknologi, proses bisnis, atau peraturan yang berubah itu, kita harus mempersiapkan juga SDM (sumber daya manusia). Kami pastikan SDM terus dipersiapkan untuk mengimplementasikan core tax,” ungkap Eka.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *