in ,

DJP Siapkan Portal Pertukaran Data dengan Pemda di “Core Tax”

DJP Siapkan Portal Pertukaran Data
FOTO: IST

DJP Siapkan Portal Pertukaran Data dengan Pemda di “Core Tax”

Pajak.com, Manado – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJP Suluttenggomalut) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut melakukan perjanjian kerja sama (PKS) pertukaran data dan informasi perpajakan, di Manado. Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut Arif Mahmudin Zuhri mengungkapkan, DJP tengah siapkan portal pertukaran data pihak ketiga dan interoperabilitas di Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP)/core tax. Nantinya, portal tersebut akan digunakan oleh pemerintah daerah (pemda) untuk menyampaikan data kepada DJP.

“Menjembatani kewajiban dan kebutuhan saluran elektronik penyampaian data, DJP di dalam proyek pembangunan PSIAP membangun channel, yaitu portal data pihak ketiga dan interoperabilitas yang nantinya akan digunakan oleh pemda untuk menyampaikan data kepada DJP. Channel yang sedang disiapkan oleh tim PSIAP membutuhkan data regional yang berkualitas serta telah memenuhi standar kelengkapan data, sehingga dapat diproses pada channel yang telah ditentukan,” jelas Arif dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com dari lama resmi DJP, (19/6).

Baca Juga  Syarat dan Proses Pengajuan Banding Kepabeanan

Menurutnya, penyampaian data regional dari pemda ke DJP adalah dalam bentuk elektronik yang disampaikan melalui Kanwil maupun Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama/Madya.

Arif memastikan, saat ini DJP bersama Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan pemda seluruh Indonesia terus melakukan PKS demi mengoptimalkan penerimaan pajak pusat maupun daerah.

“Maksud dari PKS ini untuk mengoptimalkan pemungutan pajak yang menjadi kewenangan masing-masing pihak dalam bentuk kegiatan bersama, sebagai bagian dari proses teknis administrasi perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Acara juga diisi dengan acara Bimbingan Teknis Penghimpunan Data Regional, Pengenalan Portal Data Pihak Ketiga dan Interoperabilitas, serta Pendampingan Data Suspend.

Materi yang disampaikan utamanya menegaskan perihal Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) Nomor 228/PMK.03/2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan. Regulasi menjelaskan bahwa instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) wajib menyampaikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan sesuai dengan yang telah ditentukan dalam aturan.

Baca Juga  Daftar Lengkap Penyesuaian Jenis dan Tarif Pajak di Kota Malang

Tujuan utama penghimpunan data dan informasi perpajakan dengan bantuan ILAP adalah untuk membangun data perpajakan yang menjadi dasar pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam mekanisme self-assesment. Kerja sama dengan ILAP dilakukan demi meminimalkan risiko ketidakpatuhan dan efisiensi kegiatan pengawasan perpajakan.

Salah satu materi disampaikan oleh Kepala Subdirektorat Risiko Kepatuhan Wajib Pajak dan Sains Data DJP Arman Imran. Ia menjelaskan, data eksternal pemda akan disandingkan dengan data internal DJP berupa Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Kemudian, data itu diolah kembali sehingga akan menghasilkan informasi berupa potensi penerimaan pajak di wilayah tertentu.

“Ide dan inovasi DJP terkait (pengembangan) data berada dalam sistem CRM (Compliance Risk Management). Dalam CRM akan dilakukan profiling dan pemetaan Wajib Pajak dengan menentukan tingkat risiko dan mengelompokkannya ke dalam beberapa cluster,” jelas Arman.

Baca Juga  Mekanisme Pengajuan Gugatan ke Pengadilan Pajak Lewat Sistem e-Tax Court

Ia optimistis, dengan menerapkan big data analytic di CRM, DJP mampu meningkatkan efisiensi dalam pengalian potensi perpajakan.

“Kegiatan bimbingan teknis ini diharapkan dapat melaksanakan penghimpunan data regional secara optimal. Kami juga harap pemda dapat berkerja sama dan bertukar informasi dengan ILAP melalui PKS,” tambah Arman.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *