in ,

Ombudsman Ingatkan Potensi Maladministrasi pada “Core Tax”, DJP Diminta Segera Tindaklanjuti Keluhan

Ombudsman Potensi Maladministrasi “Core Tax”
FOTO: IST

Ombudsman Ingatkan Potensi Maladministrasi pada “Core Tax”, DJP Diminta Segera Tindaklanjuti Keluhan

Pajak.comJakarta – Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika memperingatkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait potensi maladministrasi dalam penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP/core tax) jika tidak dikelola dengan baik. Peringatan ini muncul di tengah maraknya keluhan dari pengguna sistem tersebut.

“Ombudsman akan terus memantau perkembangan pembangunan sistem core tax dan menyampaikan adanya pengingat bahwa layanan core tax dapat berpotensi maladministrasi apabila tidak dikelola dengan baik,” kata Yeka dalam pernyataannya di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Rabu (12/2).

Peringatan ini diberikan setelah berbagai keluhan pengguna mengenai gangguan pada sistem core tax, yang dikhawatirkan dapat menyebabkan maladministrasi jika tidak segera ditangani oleh otoritas terkait. Yeka menjelaskan bahwa potensi maladministrasi ini dapat muncul dalam beberapa bentuk.

Baca Juga  Realisasi Penerimaan Pajak Sumatera Barat Capai 100,29 Persen, Tembus Rp6,05 Triliun pada 2025

Pertama, Yeka menyebutkan adanya potensi ketidakmampuan sistem untuk mencapai tujuan yang diamanatkan oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Sistem yang dibangun dengan tujuan memodernisasi dan meningkatkan pelayanan administrasi pajak ini dinilai belum kompeten dalam memenuhi harapan tersebut.

Kedua, muncul potensi penyimpangan prosedur terkait adanya bug dalam sistem core tax. Yeka menegaskan bahwa keluhan mengenai bug (tekutu) ini telah banyak disampaikan oleh masyarakat. Tekutu tersebut merupakan kesalahan teknis dalam aplikasi yang menyebabkan sistem tidak berjalan dengan normal, mengganggu proses pelaporan dan administrasi pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak.

“Keluhan terkait bug dalam core tax cukup banyak disampaikan. Bug dalam aplikasi adalah gangguan atau kesalahan yang menyebabkan aplikasi tidak dapat berjalan dengan normal,” jelas Yeka.

Baca Juga  Indonesia Adopsi Pajak Minimum Global, TaxPrime Beri Strategi Optimalkan Insentif Fiskal

Ketiga, Yeka juga menyoroti potensi kegagalan layanan saat sistem core tax sering kali tidak dapat diakses oleh pengguna. Menurutnya, hal ini menjadi indikasi bahwa sistem tersebut belum mampu menyediakan layanan yang dijanjikan.

Untuk itu, Ombudsman mendesak DJP agar segera melakukan perbaikan terhadap sistem ini dan menyediakan alternatif lain bagi para pengguna yang mengalami kesulitan dalam mengakses layanan perpajakan melalui core tax. Ombudsman juga meminta agar pengelolaan pengaduan dari masyarakat lebih diperhatikan dan ditindaklanjuti dengan solusi yang memadai.

“DJP selaku pengampu pembangunan sistem core tax harus segera melakukan perbaikan dan memberikan alternatif bagi pengguna layanan dalam melakukan administrasi pelaporan pajak,” tegasnya.

Ombudsman juga menekankan bahwa keluhan dari masyarakat yang menggunakan core tax harus segera direspons dengan baik, agar sistem tersebut bisa berjalan sesuai harapan dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi Wajib Pajak.

Baca Juga  Global Minimum Tax: Konsep, Tujuan, dan Dampaknya

Sebelumnya, pada 11 Februari 2025, Ombudsman RI telah mengadakan pertemuan dengan DJP untuk mendapatkan informasi awal terkait keluhan masyarakat atas penerapan core tax. Dalam pertemuan tersebut, turut hadir Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi, serta Direktur Transformasi Proses Bisnis DJP Hantriono Joko Susilo.

Pertemuan ini dilakukan sebagai langkah awal Ombudsman dalam mengawasi penerapan sistem core tax yang masih menghadapi sejumlah kendala. Ombudsman berharap, hasil dari pertemuan ini dapat segera diimplementasikan DJP untuk memperbaiki layanan administrasi perpajakan di Indonesia, sehingga masyarakat tidak lagi mengalami hambatan dalam menggunakan platform ini.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *