Di Hadapan Investor, Sri Mulyani Janji Perbaiki ”Core Tax”
Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berjanji terus perbaiki core tax yang masih terkendala hingga saat ini. Hal tersebut disampaikan di hadapan investor dalam acara Mandiri Investment Forum (IMF) 2025 di Hotel Fairmont, Jakarta (11/2).
“Pemerintah sekarang berinvestasi di beberapa sistem, seperti core tax. Saya tahu beberapa dari Anda masih mengeluh tentang core tax, kami akan terus memperbaikinya,” ujar Sri Mulyani, dikutip Pajak.com, (12/2).
Di sisi lain, ia menjelaskan adanya kompleksitas dalam membangun core tax. Pasalnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) harus mengintegrasikan 21 proses bisnis dalam core tax dengan volume transaksi yang tinggi.
“Membangun sistem serumit core tax dengan lebih dari 8 miliar transaksi bukanlah hal yang mudah. Tapi ini bukanlah alasan. Saya hanya sampaikan saja bahwa kami akan terus berbenah agar Indonesia memiliki sistem pemungutan pajak yang digitalisasi namun juga lebih andal dalam pencatatannya,” ungkap Sri Mulyani.
Pada kesempatan yang berbeda, ia juga mengungkapkan tantangan migrasi data dari 78 juta Wajib Pajak dengan transaksi jutaan per hari.
“Data migration dilakukan dengan hati-hati, tetap continue sampai sekarang making sure, old data di migrasi tetapi tidak hilang, kalau terjadi apa-apa kita masih punya backup. Dan yang lebih rumit lagi mengubah mindset dari 40.000 karyawan DJP, karena mereka bekerja base on system,” ungkap Sri Mulyani dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), akhir tahun 2024 lalu.
Perjalanan Pembangunan “Core Tax”
Sekilas mengulas, core tax mulai dirancang pada tahun 2018 dengan mengadopsi commercial off the shelf (COTS). Payung hukum pengembangan core tax diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP).
Pemerintah menujuk PT Pricewaterhousecoopers (PwC) sebagai agen pengadaan core tax. Lalu, PwC pun mengumumkan pemenang tender pembangunan core tax, yaitu LG CNS-Qualysoft Consortium—perusahaan asal Korea Selatan. Perusahaan tersebut memenangi pengadaan core tax sebesar Rp1.228.357.900.000.
Penetapan itu termaktub dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 549/KMK.03/2020 tentang Penetapan Pemenang Tender Dua Tahap dengan Prakualifikasi Pengadaan System Integrator Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Core Tax Administration System) tertanggal 1 Desember 2020.
Pada 18 oktober 2024, Sri Mulyani menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
Hingga akhirnya, Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan penggunaan core tax mulai 1 Januari 2025, seiring dengan berlakunya PMK Nomor 81 Tahun 2024, di Kemenkeu pada 31 Desember 2024.
Comments