in ,

Dirjen Pajak Buka Suara Soal Setoran Pajak Terancam Anjlok Imbas Kendala “Core Tax” 

Dirjen Pajak Buka Suara “Core Tax” 
FOTO: IST

Dirjen Pajak Buka Suara Soal Setoran Pajak Terancam Anjlok Imbas Kendala “Core Tax” 

Pajak.com, Jakarta – Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Suryo Utomo buka suara terkait implementasi sistem inti administrasi perpajakan atau core tax yang mengalami berbagai kendala sejak diluncurkan pada 1 Januari 2025. Sistem ini sebelumnya diharapkan dapat meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan, tetapi gangguan teknis yang terjadi dalam sebulan terakhir menimbulkan kekhawatiran akan dampaknya terhadap penerimaan negara.

Namun, Suryo menegaskan bahwa hingga saat ini, belum terlihat dampak signifikan terhadap penerimaan pajak akibat kendala pada core tax tersebut. Menurutnya, evaluasi penerimaan pajak baru bisa dilakukan setelah periode pelaporan pajak berjalan sepenuhnya.

“Ini kan dampaknya baru kelihatan nanti besok ya, karena yang Januari lapornya di bulan Februari,” kata Suryo kepada awak media di kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip Pajak.com pada Selasa (11/2/2025).

Baca Juga  Pajak Minimum Global: Praktisi Sarankan 4 Langkah untuk Perusahaan Multinasional 

Menurut Suryo, pemantauan terhadap penerimaan pajak akan dilakukan hingga batas akhir pelaporan pada Februari 2025 mendatang. “PPh (Pajak Penghasilan) PPN (Pajak Penambahan Nilai) kan lapornya di Januari. Nanti kita lihat ya, tanggal 15, tanggal akhir bulan Februari nanti kami coba lihat ya kira-kira pergerakannya seperti itu ya,” ujar Suryo.

Meski demikian, kendala teknis dalam sistem core tax tetap menjadi perhatian, mengingat peran pentingnya dalam mengelola administrasi pajak secara lebih modern dan efisien.

Sebelumnya, Ekonom LPEM FEB Universitas Indonesia (UI) Teuku Riefky menilai, perbaikan sistem perpajakan seperti core tax sangat penting dalam mengoptimalkan penerimaan negara. Menurutnya, langkah ini dapat meningkatkan efisiensi administrasi pajak serta memperkuat kepatuhan Wajib Pajak.

Baca Juga  Umara Tax Bimbing Wajib Pajak Kelola Kepatuhan Administrasi di “Core Tax” 

Pernyataan tersebut disampaikan Riefky untuk merespons berbagai kendala teknis dalam implementasi core tax sejak awal diterapkan. Sejumlah Wajib Pajak mengeluhkan gangguan sistem, waktu respons yang lambat, serta ketidaksesuaian data akibat transisi dari sistem lama ke core tax. Masalah ini berdampak pada kelancaran pelaporan pajak dan menimbulkan frustrasi di kalangan pengguna, terutama menjelang tenggat waktu pelaporan.

Padahal, lanjut Riefky, jika core tax dapat berjalan optimal, sistem ini diproyeksikan mampu meningkatkan rasio pajak Indonesia hingga dua poin persentase dari 10,31 persen pada 2023, angka yang masih tergolong rendah dibandingkan negara lain di kawasan. Ia memperkirakan, peningkatan ini berpotensi menghasilkan tambahan penerimaan sebesar Rp1.500 triliun dalam lima tahun ke depan.

Baca Juga  Pemerintah Rampungkan Revisi 2 Aturan untuk Dongkrak PNBP Sektor Minerba

“Integrasi ini bertujuan mengurangi beban administrasi, menekan biaya kepatuhan, serta meningkatkan interaksi antara Wajib Pajak dan otoritas pajak. Dengan sistem yang lebih efisien, pemerintah berharap kepatuhan pajak dapat meningkat,” ujar Riefky dalam keterangan resminya, Rabu (5/2).

Namun, ia menegaskan bahwa peningkatan penerimaan negara melalui digitalisasi perpajakan harus diimbangi dengan kebijakan lain yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan menarik investasi.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *