in ,

Tahapan Pendahuluan Sebagai Syarat Mutlak Penerapan PKKU

Tahapan Pendahuluan Sebagai Syarat Mutlak Penerapan PKKU
FOTO: IST

Tahapan Pendahuluan Sebagai Syarat Mutlak Penerapan PKKU

Pajak.comJakarta – Harga transfer atau transfer pricing merupakan salah satu isu paling krusial dan sering dibahas dalam tata kelola perusahaan multinasional. Dalam konteks ini, tahapan pendahuluan bukan hanya sekadar prosedur, melainkan fondasi yang menentukan keabsahan dan kewajaran harga transfer antarentitas yang terkait. Pajak.com akan mengulas tentang tahapan pendahuluan atas berbagai jenis transaksi, sebagai syarat mutlak dalam penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) pada transfer pricing, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 (PMK 172/2023).

Transfer pricing, yang merupakan praktik penetapan harga untuk transaksi antara perusahaan yang terkait dalam grup yang sama, sering kali menjadi subjek pengawasan ketat oleh otoritas pajak di seluruh dunia. Tahapan pendahuluan dalam penetapan harga transfer ini memastikan bahwa harga yang ditetapkan sesuai dengan PKKU atau arm’s length, yaitu harga yang akan dikenakan antara pihak-pihak independen dalam transaksi yang serupa.

“Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha untuk Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tertentu harus dilakukan dengan tahapan pendahuluan dan tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4),” demikian bunyi Pasal 4 ayat (5) PMK 172/2023, dikutip Pajak.com, Minggu (24/03).

Dengan menerapkan tahapan pendahuluan sebagai syarat mutlak penerapan PKKU ini, perusahaan dapat menghindari risiko penyesuaian harga transfer yang dapat mengakibatkan beban pajak tambahan dan denda. Lebih jauh lagi, tahapan ini membantu dalam menciptakan transparansi dan membangun kepercayaan dengan otoritas pajak, yang pada akhirnya mendukung tata kelola perusahaan yang baik dan kepatuhan pajak yang berkelanjutan.

Adapun jenis transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tertentu yang dimaksud pada PMK ini meliputi transaksi atas jasa, transaksi terkait penggunaan atau hak menggunakan harta tidak berwujud, transaksi keuangan terkait pinjaman, transaksi keuangan lainnya, transaksi pengalihan harta, restrukturisasi usaha, dan kesepakatan kontribusi biaya.

Baca Juga  Jenis-Jenis Koreksi Harga dalam Praktik “Transfer Pricing”

1. Transaksi jasa

Dalam menetapkan tahapan awal untuk transaksi jasa, ada serangkaian kriteria yang harus dipenuhi untuk memastikan keadilan dan kepatutan. Salah satunya, harus ada bukti konkret bahwa jasa telah disediakan dan diterima.

Jasa tersebut harus dibutuhkan bagi penerima dan memberikan nilai tambah ekonomis. Penting juga untuk memastikan bahwa jasa yang diberikan tidak hanya untuk keuntungan pemegang saham atau aktivitas yang tidak menghasilkan nilai bagi perusahaan secara keseluruhan.

Selain itu, jasa yang ditawarkan tidak boleh sekadar mengulangi apa yang sudah dilakukan oleh perusahaan itu sendiri, tidak boleh hanya memberikan keuntungan sampingan. Sementara dalam kasus jasa siaga, tidak boleh merupakan sesuatu yang bisa dengan mudah diperoleh dari pasar tanpa perlu kontrak khusus. Kriteria-kriteria ini membentuk dasar yang solid untuk transaksi yang adil dan transparan, memastikan bahwa semua pihak mendapatkan manfaat yang sepadan dengan kontribusi mereka.

2. Transaksi terkait penggunaan atau hak menggunakan harta tidak berwujud 

Transaksi yang melibatkan aset tidak berwujud memerlukan pendekatan yang teliti untuk memastikan bahwa semua aspek telah terpenuhi secara adil dan transparan. Tahapan pendahuluan dalam kasus ini mencakup verifikasi eksistensi aset tersebut, penentuan jenis dan nilai aset, serta identifikasi pemilik legal dan ekonomisnya.

Penting juga untuk mendokumentasikan bagaimana aset digunakan atau hak penggunaannya diberikan. Selain itu, harus ada catatan yang jelas tentang siapa saja yang berkontribusi pada pengembangan, peningkatan, pemeliharaan, proteksi, dan eksploitasi aset tersebut.

Terakhir, manfaat ekonomis yang diperoleh dari penggunaan aset harus diidentifikasi dan didokumentasikan dengan baik. Langkah-langkah ini penting untuk memastikan bahwa transaksi yang melibatkan aset tidak berwujud dilakukan dengan prinsip yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga  KAPj IAI Kupas Konsep Penting “Transfer Pricing” di PMK 172/2023

3. Transaksi keuangan terkait pinjaman

Dalam menetapkan syarat untuk transaksi keuangan yang melibatkan pinjaman, ada beberapa kriteria penting yang harus dipenuhi. Pertama, pinjaman harus mencerminkan substansi dan realitas situasi keuangan peminjam. Kedua, kebutuhan peminjam akan dana harus jelas dan terdefinisi dengan baik.

Ketiga, penggunaan dana harus sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan. Keempat, pinjaman harus memiliki karakteristik yang jelas, termasuk pengakuan ekonomis dan legal oleh kreditur, tanggal jatuh tempo yang ditentukan, kewajiban pembayaran pokok, dan jadwal pembayaran yang telah disepakati untuk pokok serta imbal hasilnya.

Lebih lanjut, peminjam juga harus menunjukkan kemampuan untuk mendapatkan dan membayar kembali pinjaman sesuai dengan standar yang berlaku bagi debitur independen. Pinjaman harus didasarkan pada perjanjian yang sah dan memiliki konsekuensi hukum jika peminjam gagal membayar kembali.

Kelima, pemberi pinjaman harus memiliki hak tagih yang setara dengan kreditur independen, dan pinjaman tersebut harus memberikan manfaat ekonomis yang nyata bagi penerima pinjaman. Kriteria-kriteria ini menjamin bahwa transaksi pinjaman dilakukan dengan PKKU.

4. Transaksi keuangan lainnya

Dalam menetapkan tahapan awal untuk transaksi keuangan selain pinjaman, penting untuk memverifikasi beberapa aspek kunci. Pertama, transaksi harus sesuai dengan substansi dan realitas keadaan yang ada. Kedua, jenis transaksi harus diidentifikasi dengan jelas. Ketiga, transaksi harus diakui secara ekonomis dan legal oleh semua pihak yang terlibat.

Keempat, motif dan tujuan ekonomis dari transaksi harus jelas dan masuk akal, menunjukkan bahwa ada alasan yang kuat dan logis di balik keputusan tersebut. Kelima, manfaat yang diharapkan dari transaksi harus didefinisikan dengan baik, menunjukkan bahwa ada nilai tambah yang akan diperoleh dari transaksi tersebut.

Baca Juga  TaxPrime Perinci Poin Penting dalam PMK 172/2023

5. Transaksi pengalihan harta

Dalam proses transaksi pengalihan harta, tahapan pendahuluan memainkan peran penting dalam menjamin keabsahan dan keadilan transaksi. Langkah pertama adalah memverifikasi motif dan tujuan ekonomis di balik pengalihan tersebut, memastikan bahwa ada alasan yang kuat dan logis untuk transaksi. Selanjutnya, harus ada bukti bahwa pengalihan harta benar-benar sesuai dengan substansi dan kondisi yang ada, bukan hanya sekadar formalitas.

Lalu, manfaat yang diharapkan dari pengalihan harus jelas dan dapat diukur, menunjukkan bahwa ada keuntungan nyata yang akan diperoleh. Terakhir, harus ada pembuktian bahwa opsi pengalihan harta yang dipilih adalah yang terbaik dibandingkan dengan alternatif lain yang tersedia, menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah pertimbangan yang matang.

6. Restrukturisasi usaha

Dalam proses restrukturisasi usaha, tahapan pendahuluan adalah langkah kritis yang memastikan bahwa keputusan diambil berdasarkan pertimbangan yang matang dan bertanggung jawab. Pertama-tama, harus ada bukti yang jelas mengenai motif dan tujuan ekonomis di balik restrukturisasi, menunjukkan bahwa langkah ini diambil untuk alasan yang kuat dan dapat dibenarkan.

Kemudian, restrukturisasi harus mencerminkan substansi sebenarnya dari usaha dan kondisi yang ada, bukan sekadar perubahan nominal atau kosmetik. Selanjutnya, manfaat yang diharapkan dari restrukturisasi harus didefinisikan dengan jelas, menunjukkan bahwa ada hasil positif yang signifikan yang diantisipasi dari proses ini. Lalu, harus ada analisis komparatif yang menunjukkan bahwa restrukturisasi merupakan pilihan terbaik dibandingkan dengan alternatif lain yang tersedia, memastikan bahwa keputusan ini adalah yang paling menguntungkan bagi usaha.

7. Kesepakatan Kontribusi biaya 

Dalam menetapkan tahapan awal untuk kesepakatan kontribusi biaya, ada beberapa prinsip yang harus dipenuhi untuk memastikan transaksi tersebut adil dan transparan. Salah satunya, kesepakatan harus dibuat dengan cara yang sama seperti yang dilakukan oleh pihak-pihak independen, menunjukkan bahwa tidak ada pihak yang mendapat perlakuan khusus.

Selanjutnya, harus ada kebutuhan nyata dari pihak-pihak yang terlibat dalam kesepakatan tersebut, menegaskan bahwa kesepakatan tersebut bukan tanpa alasan. Prinsip berikutnya, kesepakatan harus memberikan manfaat ekonomis yang jelas kepada pihak-pihak yang terlibat, menunjukkan bahwa ada nilai tambah yang diperoleh dari kontribusi tersebut.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *