DJP Uji PKKU dengan Penyesuaian Keterikatan, Apa Itu?
Pajak.com, Jakarta – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172 Tahun 2023 mempertegas kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau pengurangan dalam menghitung besarnya penghasilan kena pajak melalui pengujian kepatuhan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU). Pengujian yang dilakukan untuk menentukan harga (transfer pricing) ini dapat dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui penyesuaian keterikatan. Apa itu? Pajak.com akan mengulasnya untuk Anda.
PKKU diterapkan dengan membandingkan kondisi dan indikator harga transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dengan kondisi dan indikator harga transaksi independen yang sama atau sebanding. Singkatnya, PKKU diterapkan untuk menentukan harga transfer yang wajar.
Transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa adalah transaksi yang meliputi transaksi afiliasi dan/atau transaksi yang dilakukan antarpihak yang tidak memiliki hubungan istimewa, tetapi pihak afiliasi dari salah satu atau kedua pihak yang bertransaksi tersebut menentukan lawan transaksi dan harga transaksi. Sementara transaksi independen merupakan transaksi yang dilakukan antarpihak yang tidak memiliki hubungan istimewa dan tidak dipengaruhi hubungan istimewa.
Harga transfer adalah harga dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa.
Apa itu penyesuaian keterikatan?
Penyesuaian keterkaitan merupakan penyesuaian materi penentuan harga transfer dalam penghitungan penghasilan kena pajak Wajib Pajak dalam negeri yang merupakan lawan transaksi, yaitu:
- Wajib Pajak dalam negeri yang dilakukan penentuan harga transfer oleh Direktur Jenderal Pajak; atau
- Subjek pajak luar negeri yang dilakukan koreksi penentuan harga transfer oleh otoritas pajak mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
Bagaimana ketentuan penyesuaian keterikatan?
- Penyesuaian keterkaitan dapat dilakukan dalam hal Wajib Pajak dalam negeri yang dilakukan penentuan harga transfer oleh Direktur Jenderal Pajak, yakni menyetujui penentuan harga transfer oleh Direktur Jenderal Pajak dan tidak mengajukan upaya hukum terkait Surat Ketetapan Pajak (SKP);
- Pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dengan memperhitungkan penentuan harga transfer oleh Direktur Jenderal Pajak—sepanjang terhadap Wajib Pajak dalam negeri belum dilakukan pemeriksaan. Pembetulan ini dilakukan dengan disertai pemberitahuan secara tertulis oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar mengenai informasi penentuan harga transfer.
- Penerbitan SKP dengan mempertimbangkan penentuan harga transfer oleh Direktur Jenderal Pajak sepanjang terhadap Wajib Pajak dalam negeri sedang dilakukan pemeriksaan; dan
- Pembetulan SKP dengan mempertimbangkan penentuan harga transfer oleh Direktur Jenderal Pajak—sepanjang Wajib Pajak dalam negeri telah diterbitkan SKP dan tidak mengajukan upaya hukum atas materi penyesuaian keterkaitan;
Bagaimana mekanisme DJP melakukan penyesuaian keterikatan?
- Penyesuaian keterkaitan didahului dengan pemberitahuan secara tertulis Wajib Pajak dalam negeri yang merupakan lawan transaksi kepada Direktur Jenderal Pajak melalui KPP terdaftar mengenai informasi penentuan harga transfer; dan
- Pemberitahuan secara tertulis serta pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT dapat disampaikan secara langsung; melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau secara elektronik.
Comments