Analisis Industri dalam Tahapan Penerapan PKKU di PMK 172/2023
Pajak.com, Jakarta – Senior Manager TaxPrime Muhamad Noprianto telah memerinci poin penting dalam Peraturan Pemerintah Keuangan (PMK) Nomor 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa. Salah satunya, mengenai analisis industri dalam tahapan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) untuk menentukan harga transfer (transfer pricing). Lantas, apa itu analisis industri? Pajak.com akan menguraikannya untuk Anda.
PKKU diterapkan dengan membandingkan kondisi dan indikator harga transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dengan kondisi dan indikator harga transaksi independen yang sama atau sebanding. Singkatnya, PKKU diterapkan untuk menentukan harga transfer yang wajar.
Adapun transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa adalah transaksi yang meliputi transaksi afiliasi dan/atau transaksi yang dilakukan antarpihak yang tidak memiliki hubungan istimewa, tetapi pihak afiliasi dari salah satu atau kedua pihak yang bertransaksi tersebut menentukan lawan transaksi dan harga transaksi. Sedangkan, transaksi independen merupakan transaksi yang dilakukan antarpihak yang tidak memiliki hubungan istimewa dan tidak dipengaruhi hubungan istimewa.
Bagaimana tahapan penerapan PKKU?
- Mengidentifikasi transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dan pihak afiliasi;
- Melakukan analisis industri yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak, termasuk mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi kinerja usaha dalam industri tersebut;
- Mengidentifikasi hubungan komersial dan/ atau keuangan antara Wajib Pajak dan pihak afiliasi dengan melakukan analisis atas kondisi transaksi;
- Melakukan analisis kesebandingan;
- Menentukan metode penentuan harga transfer; dan
- Menerapkan metode penentuan harga transfer dan menentukan harga transfer yang wajar.
Harga transfer adalah harga dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa.
Apa itu hubungan istimewa?
Hubungan istimewa merupakan keadaan ketergantungan atau keterikatan satu dengan pihak dengan pihak lainnya yang disebabkan oleh:
- Kepemilikan atau penyertaan modal;
- Penguasaan; dan
- Hubungan keluarga sedarah atau semenda
Apa itu analisis industri?
Dalam Pasal 4 ayat (4) huruf b PMK Nomor 172 Tahun 2023, analisis industri merupakan analisis untuk mengidentifikasi faktor-faktor berupa:
- Jenis produk berupa barang atau jasa;
- Karakteristik industri dan pasar, seperti pertumbuhan pasar, segmentasi pasar, siklus pasar, teknologi, ukuran pasar, prospek pasar, rantai pasokan, dan rantai nilai;
- Pesaing dan tingkat persaingan usaha;
- Tingkat efisiensi dan keunggulan lokasi Wajib Pajak;
- Keadaan ekonomi yang memengaruhi kinerja usaha dalam industri tersebut, seperti tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, suku bunga, dan nilai tukar/kurs;
- Regulasi yang memengaruhi dan/atau menentukan keberhasilan dalam industri; dan
- Faktor-faktor lain yang memengaruhi kinerja usaha dalam industri tersebut.
Hasil analisis industri ini digunakan dalam mengidentifikasi perbedaan antara kondisi transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang diuji dan kondisi transaksi calon pembanding saat melakukan analisis kesebandingan.
Comments