in ,

Praktisi Pajak Global: Perubahan Aturan “Transfer Pricing” di Indonesia Beri Kepastian Hukum 

Praktisi Pajak Global: Perubahan Aturan “Transfer Pricing”
FOTO: Aprilia Hariani

Praktisi Pajak Global: Perubahan Aturan “Transfer Pricing” di Indonesia Beri Kepastian Hukum 

Pajak.com, Jakarta – Sejumlah praktisi pajak global menilai bahwa perubahan aturan penetapan transfer pricing di Indonesia semakin beri kepastian hukum. Perubahan ini sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa.

Partner/Senior Foreign Attorney Kee & Ko South Korea Stave Minhoo Kim mengapresiasi amandemen regulasi penetapan transfer pricing di Indonesia yang dituangkan dalam PMK Nomor 172 Tahun 2023. Ia menganalisis, perubahan yang dilakukan Indonesia sangat komprehensif, khususnya terkait mekanisme Advance Pricing Agreement (APA).

“Masalah transfer pricing Indonesia bagi grup-grup usaha atau Wajib Pajak Korea yang sangat mencolok bagi saya, khusunya penerapan PKKU (Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha). Saya mendapatkan kesan bahwa Pemerintah Indonesia berusaha menjaga relevansi ketentuan domestik dengan perkembangan OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) dengan menyelaraskan regulasi dan mempertimbangkan bahwa pemerintah sangat menekankan analisis industri dan tahapan penerapan PPKU untuk memberikan kepastian hukum,” ungkap Kim pada Diskusi Panel II dalam webinar yang diselenggarakan TaxPrime bertajuk Navigating the New Indonesian Transfer Pricing Guidelines (MoFR-172/2023): Updates, Impacts, and Regional Perspectives, (26/1).

Baca Juga  Menyibak Manfaat “Advance Pricing Agreement” Bagi Wajib Pajak

Hal senada juga diungkapkan oleh Partner Transfer Pricing KPMG Tax Corporation Japan Yuri Numata. Menurutnya, PMK Nomor 172 Tahun 2023 memberikan penjelasan dan ketenangan dari berbagai aspek, khususnya bagi perusahaan Jepang yang berada di Indonesia.

“Jepang juga mengadopsi panduan transfer pricing OECD sebagai dasar untuk peraturan dan penegakan hukum. Sekarang, PMK Nomor 172 Tahun 2023 mulai berlaku, saya percaya ini memberikan gambaran yang jauh lebih jelas bagi Wajib Pajak Indonesia, termasuk perusahaan-perusahaan Jepang yang beroperasi di Indonesia atau Asia,” ujar Numata.

Diskusi diakhiri dengan sesi tanya jawab yang dipandu oleh Manager TaxPrime Bobby Savero.

Bobby pun menggarisbawahi hal yang sangat penting berdasarkan hasil diskusi dengan para panelis yang mewakili yurisdiksi mitra utama ekonomi Indonesia tersebut, bahwa dalam menghadapi ketidakpastian perpajakan dan bisnis, khususnya dalam praktik transfer pricing di Indonesia menjadi penting pemenuhan kepatuhan maupun pada proses APA.

Baca Juga  Advance Pricing Agreement Bisa Cegah Sengketa Pajak 10 Tahun

“Hal ini untuk memastikan keutuhan informasi dan disampaikan secara terbuka di muka, sehingga merepresentasikan situasi yang sebenarnya dan seimbang, serta dapat menghasilkan analisis transfer pricing yang akurat,” pungkas Bobby.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *