Penyelesaian Sengketa Pajak dengan MAP Lebih Menguntungkan
Pajak.com, Jakarta – Perpajakan internasional menjadi perhatian utama bagi pemerintah di seluruh dunia dalam menghadapi tantangan globalisasi dan ekonomi digital. Salah satu inisiatif penting dalam menangani permasalahan perpajakan internasional adalah Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) yang diinisiasi oleh Organisation for Economic Co-Operation and Development (OECD) dan G20. Action Plan 14 dari BEPS membahas tentang Mutual Agreement Procedures (MAP) sebagai salah satu cara penyelesaian sengketa perpajakan internasional. Sebagai salah satu standar minimum, BEPS Action Plan 14 ini telah diadopsi oleh Indonesia melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49/PMK.03/2019. Transfer Pricing Compliance and International Tax Manager TaxPrime Bayu Rahmat Rahayu menilai, untuk sengketa transfer pricing yang melibatkan Wajib Pajak Luar Negeri, MAP lebih menguntungkan dibandingkan dengan proses penyelesaian sengketa pajak melalui keberatan atau banding (domestic remedies).
Bayu menjelaskan, MAP sangat penting dalam penyelesaian sengketa perpajakan internasional, yang bertujuan untuk menghindari pajak berganda dan memastikan alokasi pendapatan yang adil antar negara. MAP diatur dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). MAP merupakan prosedur persetujuan bersama antar-otoritas pajak untuk menyelesaikan permasalahan administratif yang timbul dalam penerapan P3B
“Misalnya saya adalah PT A yang berkedudukan di Indonesia dan merupakan anak perusahaan A, Ltd yang berkedudukan di Jepang. Saat transfer pricing saya dengan induk di Jepang dikoreksi, dan atas saya dikenakan surat ketetapan pajak lebih bayar (SKPLB), saya mengalami pajak berganda secara ekonomis. Saya punya dua pilihan untuk menyelesaikan pajak berganda yang saya alami. Pertama, menggunakan mekanisme penyelesaian sengketa domestik berupa keberatan dan banding. Pilihan yang kedua adalah mengajukan permohonan Mutual Agreement Procedures yang diatur dalam P3B Indonesia-Jepang,” jelas Bayu kepada Pajak.com, di Ruang Rapat TaxPrime, Menara Kuningan Jakarta, (17/4).
Dalam kasus tersebut, misalnya perusahaan dalam contoh diatas ditetapkan memiliki omzet sebesar Rp 1.500. Padahal, Wajib Pajak melaporkan bahwa omzetnya hanya Rp 1.000. Jika mengajukan MAP, maka DJP dan otoritas pajak Jepang National Tax Authority (NTA) dan DJP akan merundingkan sengketa itu hingga mencapai kesepakatan. Misalnya, kedua otoritas akhirnya sepakat menyatakan bahwa omzet perusahaan multinasional itu berkisar Rp 1.300.
“Sementara, kalau Wajib Pajak tadi memilih mekanisme keberatan dan banding, pilihannya secara umum hanya menetapkan Rp 1.500 (mengikuti DJP) atau Wajib Pajak sendiri harus membuktikan bahwa omzetnya benar-benar Rp 1.000. Keduanya memang sama-sama harus membuktikan, tapi MAP prosesnya bisa berunding. Dan, jangan lupa, otoritas pajak negara yang berperan dalam proses tawar-menawar itu. Meskipun MAP memiliki beberapa perbedaan dengan proses keberatan dan banding, keduanya memiliki tujuan yang sama untuk mencapai keadilan perpajakan dan menyelesaikan sengketa perpajakan,” ujar Bayu.
Dengan demikian, Bayu menyimpulkan, keuntungan utama dan pertama menggunakan MAP adalah melibatkan otoritas pajak negara untuk berunding menyelesaikan sengketa pajak, sehingga diharapkan ada kepentingan yang lebih besar untuk saling mencapai titik keseimbangan.
“Jadi, MAP merupakan alternatif yang menarik jika dibandingkan dengan proses keberatan. Jika Wajib Pajak pada contoh diatas memilih MAP, NTA juga semangat berunding dong. Sebab mereka juga memperjuangkan hak mereka karena masing-masing negara memperjuangkan hak pemajakan yang dimilikinya. Diskusi antara NTA dengan DJP lah yang akhirnya membagi hak pemajakan masing-masing. Jadi, kami di sini (TaxPrime) juga mendorong Wajib Pajak untuk meminta afiliasinya agar dapat menggunakan mekanisme MAP dalam hal terdapat sengketa dengan DJP.” ujar Bayu.
Hal positif lain dari MAP adalah efisiensi waktu. MAP hanya membutuhkan waktu sekitar dua tahun. Sementara penyelesaian sengketa pajak melalui jalur keberatan, banding dan peninjauan akan memerlukan waktu lebih lama, tanpa kepastian berapa lamanya.
“Kita akui, sampai sekarang Wajib Pajak jika dikoreksi transfer pricing cenderung (memilih) keberatan, karena MAP mungkin belum populer dan dianggap memerlukan waktu yang lama. Keberatan dianggap (menghabiskan waktu) 1 tahun, MAP bisa 2 tahun. Namun, kalau kita cermati, keberatan memang memerlukan waktu 1 tahun, tapi jika ditolak dan kemudian Wajib Pajak mengajukan banding bisa sampai 2 tahun. Jika setelah itu ditolak dan mengajukan peninjauan kembali, akan memerlukan waktu lebih lama lagi. Kalau kita melihat MAP sebagai satu kesatuan, hanya membutuhkan waktu 2 tahun. Jadi, MAP lebih cepat, dong,” urai Bayu.
Permohonan MAP dapat diajukan oleh Wajib Pajak Dalam Negeri, penduduk Indonesia, DJP, dan otoritas pajak negara lain. Permohonan MAP oleh Wajib Pajak dapat diajukan dalam hal:
- Pengenaan pajak oleh Otoritas Pajak Mitra P3B yang mengakibatkan terjadinya pengenaan pajak berganda yang disebabkan oleh koreksi Penentuan Harga Transfer; koreksi terkait keberadaan dan/atau laba bentuk usaha tetap; dan/atau koreksi obyek pajak penghasilan lainnya.
- Pengenaan pajak termasuk pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan di Mitra P3B yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B;
- Penentuan status sebagai subjek pajak dalam negeri oleh Otoritas Pajak Mitra P3B;
- Diskriminasi perlakuan perpajakan di Mitra P3B; dan/atau
- Penafsiran ketentuan P3B.
Dari sisi prosedur, permohonan MAP dalam penyelesaian sengketa tidak serumit yang dibayangkan. Syarat mengajukan MAP terangkum sebagai berikut:
- Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
- Mengemukakan ketidaksesuaian penerapan ketentuan P3B menurut pemohon;
- Diajukan dalam batas waktu sebagaimana diatur dalam P3B atau paling lambat 3 tahun apabila tidak diatur dalam P3B, terhitung sejak tanggal surat ketetapan pajak, tanggal bukti pembayaran, pemotongan, atau pemungutan pajak penghasilan, atau saat terjadinya perlakuan perpajakan yang tidak sesuai dengan ketentuan P3B; dan
- Ditandatangani oleh pemohon atau wakil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Permohonan tersebut juga perlu dilengkapi dengan melampirkan beberapa dokumen sebagai berikut:
- Surat keterangan domisili atau dokumen lain yang berisi identitas Wajib Pajak dalam negeri mitra P3B yang terkait dengan permintaan pelaksanaan MAP;
- Daftar informasi dan/atau bukti atau keterangan yang dimiliki oleh pemohon yang menunjukkan bahwa perlakuan perpajakan oleh otoritas pajak mitra P3B tidak sesuai dengan ketentuan P3B; dan
- Surat pernyataan yang menyatakan kesediaan pemohon untuk menyampaikan informasi.
Comments