in ,

Diatur PMK 172 Tahun 2023, Pahami Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam “Transfer Pricing”

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha
FOTO: IST

Diatur PMK 172 Tahun 2023, Pahami Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam “Transfer Pricing”

Pajak.com, Jakarta – Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) merupakan prinsip yang diterapkan dalam praktik bisnis yang sehat dan sejalan dengan transaksi independen. PKKU digunakan untuk menentukan harga transfer yang sesuai dengan kewajaran.

Penerapan prinsip ini diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172 Tahun 2023, yang mulai berlaku pada 29 Desember 2023. Agar Anda lebih memahaminya, mari kita bahas!

Transaksi yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa mencakup transaksi afiliasi dan/atau transaksi yang terjadi antara pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa, namun salah satu atau kedua pihak yang bertransaksi dipengaruhi oleh afiliasi dalam menentukan lawan transaksi maupun harga transaksi. Sementara itu, transaksi independen adalah transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak memiliki hubungatrn istimewa dan tidak terpengaruh oleh hubungan tersebut.

Baca Juga  Sinergi Menjawab Tantangan Pengelolaan Pajak Era Digital melalui “Core Tax”

Penerapan PKKU wajib diterapkan pada transaksi yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa. Menurut Supervisor Transfer Pricing Compliance & International Tax V TaxPrime Evi Kurnia Sari, terdapat tiga aspek yang menandakan bahwa PKKU telah terpenuhi.

“Pertama, PKKU harus didasarkan pada keadaan yang sebenarnya. Kedua, penerapannya dilakukan saat penentuan harga transfer dan/atau pada saat terjadinya transaksi afiliasi, yang dikenal dengan istilah ex-ante. Ketiga, penerapan PKKU harus mengikuti tahapan yang sesuai,” ujarnya dalam wawancara dengan Pajak.com di Kantor TaxPrime, Menara Kuningan, Jakarta (06/11).

Adapun, tahapan penerapan PKKU diatur dalam Pasal 4 ayat (4) PMK Nomor 172 Tahun 2023. Evi menjelaskan, bahwa langkah pertama adalah mengidentifikasi transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dan pihak afiliasi. Tahap kedua, melakukan analisis industri, di mana PMK 172/2023 menjelaskan faktor-faktor yang perlu disertakan.

Baca Juga  OECD Rilis Kompilasi Aturan Pajak Minimum Global, Dorong Administrasi Pajak yang Terkoordinasi

Selanjutnya, Wajib Pajak harus mengidentifikasi hubungan komersial dan/atau keuangan antara dirinya dan pihak afiliasi dengan melakukan analisis atas kondisi transaksi. Tahap berikutnya adalah melakukan analisis kesebandingan. “Di sini kita membandingkan transaksi afiliasi dengan transaksi yang sebanding, dan jika terdapat perbedaan, menentukan apakah perbedaan tersebut dapat disesuaikan atau tidak,” jelasnya.

Langkah berikutnya adalah menentukan metode harga transfer. “Wajib Pajak diharapkan menggunakan metode yang paling andal untuk menguji transaksi afiliasinya, kemudian menerapkan metode harga transfer tersebut,” pungkas Evi.

Untuk diketahui, ada delapan metode penentuan harga transfer dalam tahapan penerapan PKKU yang lebih ditegaskan dalam PMK 172/2023, yakni metode perbandingan harga antarpihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost plus method), metode pembagian laba (profit split method), metode laba bersih transaksional (transactional net margin method), metode perbandingan transaksi independen (comparable uncontrolled transaction method), metode dalam penilaian harta berwujud dan/atau harta tidak berwujud (tangible asset and intangible asset valuation), serta metode dalam penilaian bisnis (business valuation).

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *