Mengatasi Tantangan dalam Penyelesaian Sengketa “Transfer Pricing” untuk Industri “Freight Forwarding”
Pajak.com, Jakarta – Dalam era globalisasi yang semakin terhubung, industri freight forwarding memainkan peranan penting dalam memastikan kelancaran aliran barang dari satu tempat ke tempat lain. Namun, dalam proses penyelesaian sengketa, pembuktian kewajaran dalam sektor ini menghadapi tantangan yang unik dan kompleks. Reyna Syalsabella Harahap (Sasha), Transfer Pricing Dispute Advisor di TaxPrime, berbagi wawasan mendalam mengenai tantangan tersebut dan solusi yang dapat diterapkan.
Sasha menjelaskan bahwa, dalam proses penyelesaian sengketa, salah satu tantangan utama adalah pembuktian terkait dasar penetapan harga dan pembuktian bahwa harga tersebut telah wajar.
Penetapan harga transfer oleh freight forwarder seringkali mempertimbangkan berbagai elemen biaya, termasuk margin layanan sebagai freight forwarder serta jasa tambahan seperti pengurusan dokumen, pergudangan, dan local handling. Selain itu, hal-hal seperti incoterms, jenis pengangkutan yang dipilih apakah via laut atau udara, serta tingkat fungsi dan risiko yang ditanggung dalam setiap pengiriman turut mempengaruhi besaran harga yang ditetapkan.
“Identifikasi dan pembuktian dasar harga transfer ini dapat menjadi hal yang cukup menantang di pengadilan pajak, terutama apabila bukti-bukti tidak terdokumentasi dengan apik. Perlu dicermati bahwa adanya dokumentasi yang apik dapat mempermudah penyelesaian sengketa perpajakan,” urai Sasha kepada Pajak.com, di Kantor TaxPrime, Menara Caraka, pada (23/9).
Sehingga, menurut Sasha sangat penting bagi perusahaan untuk melakukan analisis penetapan harga dengan baik dan menyusun dokumentasi yang komprehensif. Ini akan membantu memastikan bahwa harga transfer yang ditetapkan mencerminkan margin yang wajar sesuai dengan fungsi dan risiko yang ditanggung.
Langkah lain yang ia sarankan yaitu pemantauan akan konsistensi implementasi harga transfer. Hal ini membantu dalam mendeteksi dan mengatasi potensi masalah sejak dini dan memastikan bahwa harga transfer tetap sesuai dengan prinsip arm’s length.
Lebih lanjut, Sasha menyarankan dalam praktik pemeriksaan pajak, otoritas pajak umumnya melakukan pemeriksaan setiap tahun. Oleh karena itu, konsistensi dalam penerapan dan dokumentasi harga transfer menjadi kunci untuk meminimalisasi potensi pertanyaan selama proses sengketa.
Jika terjadi perubahan harga dalam suatu periode pajak, perusahaan harus mendokumentasikan dasar perubahan tersebut dengan baik, serta tetap melakukan pengujian kewajaran atas harga yang baru.
“Oleh karena penyelesaian sengketa berbasis pembuktian, maka adanya sistem yang terintegrasi antara akuntansi dan pencatatan secara logistik dapat mempermudah pembuktian penetapan harga dalam proses penyelesaian sengketa,” imbuh Sasha.
Selain itu, pembuktian ketepatan metode pengujian dan hasil kewajaran harga dalam sengketa transfer pricing, juga menjadi tantangan tersendiri dalam sengketa transfer pricing. Dalam ketentuan perpajakan domestik maupun panduan internasional tidak terdapat aturan khusus terkait metode pengujian yang harus dipakai untuk menguji transaksi yang dilakukan oleh freight forwarder.
“Ketiadaan panduan spesifik ini seringkali menimbulkan kebingungan bagi perusahaan dalam memilih metode yang tepat. Keputusan mengenai metode yang digunakan harus mempertimbangkan kondisi spesifik perusahaan dan transaksi yang diuji serta ketersediaan pembanding. Salah satu contoh data pembanding yang kuat adalah data pembanding internal, seperti transaksi perusahaan yang diuji dengan mitra freight forwarder pihak independen. Maka dari itu, apabila memang terdapat skema transaksi dengan pihak independen, bukti-bukti transaksi tersebut perlu didokumentasikan” jelas Sasha.
Sasha juga menyoroti bahwa dalam beberapa kasus, kondisi keuangan perusahaan yang kurang menguntungkan pada tahun sengketa dapat menambah kompleksitas dalam pembuktian kewajaran harga transfer. Dalam hal ini, perusahaan harus mampu menjelaskan key success factors yang mempengaruhi profitabilitas, seperti kemampuan dalam membuat kemitraan, negosiasi harga dengan vendor lokal, pengelolaan sumber daya manusia, serta keberadaan teknologi yang mutakhir dan kondisi ekonomi global.
“Faktor-faktor ini sering kali menjadi penentu keberhasilan profitabilitas dalam industri freight forwarding, dan harus dibuktikan bahwa jika terdapat penurunan profit, hal tersebut tidak disebabkan oleh penetapan harga transfer yang salah,” ungkap Sasha.
Pemahaman yang mendalam tentang metode pengujian harga transfer dan penerapannya sangat penting untuk menghindari potensi sengketa.
“Sering kali, perusahaan terjebak dalam penggunaan metode yang kurang tepat atau kurang didokumentasikan. Oleh karena itu, penting untuk memiliki tim yang kompeten dan memahami seluk-beluk metode transfer pricing serta pengujiannya,” jelasnya Sasha.
Dalam menghadapi tantangan sengketa transfer pricing di industri freight forwarding, strategi yang terstruktur, analitis, dan berbasis bukti adalah kunci keberhasilan. Industri freight forwarding, dengan kompleksitas harga, elemen-elemen risiko yang unik, membutuhkan pendekatan yang berbeda dibanding industri lain.
“Setiap langkah, mulai dari penetapan harga hingga dokumentasi hasil pengujian, harus didasarkan pada analisis yang mendalam dan bukti yang kuat untuk menghindari potensi sengketa. Pada akhirnya, perusahaan yang mampu memahami kompleksitas transaksi dan mengelola pembuktian dengan baik akan lebih siap dalam menghadapi otoritas pajak dan berhasil menyelesaikan sengketa dengan hasil yang positif,” pungkas Sasha.
Baca juga:
Reyna Syalsabella Harahap, Keilmuan Bisnis Internasional Pertajam Analisis “Transfer Pricing” https://www.pajak.com/tokoh/reyna-syalsabella-harahap-keilmuan-bisnis-internasional-pertajam-analisis-transfer-pricing/
Comments