in ,

Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan

Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan
FOTO: IST

Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan

Penggunaan norma penghitungan penghasilan. Bagi Wajib Pajak, menyelenggarakan pencatatan memang lebih sederhana dibanding menyelenggarakan pembukuan. Penggunaan norma penghitungan besarnya penghasilan neto untuk setiap jenis penghasilan bruto yang diperoleh Wajib Pajak ditetapkan dengan persentase yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sedangkan sebagai pengawasannya bahwa setiap Wajib Pajak yang menyelenggarakan pencatatan wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.

Dari pengertian pembukuan tersebut, sasaran terakhir yang hendak dicapai adalah menyusun laporan keuangan, tetapi tidak diberikan dasar yang digunakan sebagaimana dalam undang-undang lainnya seperti SAK yang ditetapkan oleh IAI. Apabila kita lihat penjelasan Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang KUP, dikatakan bahwa pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan SAK, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain.

Berdasarkan penjelasan tersebut maka menyelenggarakan pembukuan menjadi suatu kewajiban bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak Badan di Indonesia. Kewajiban menyelenggarakan pembukuan ini dikecualikan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan untuk menghitung penghasilan neto menggunakan norma penghitungan penghasilan neto dan Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Namun, Wajib Pajak Orang Pribadi tersebut wajib melakukan pencatatan. Bagi Wajib Pajak yang tidak wajib melakukan pembukuan maupun pencatatan tidak diwajibkan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan.

Baca Juga  Tingkatkan Kesadaran Pajak, Kanwil DJP Jaksel II dan STIH IBLAM Resmikan “Tax Center” 

Dalam rangka penyelenggaraan pembukuan ini, setiap Wajib Pajak wajib memenuhi ketentuan Pasal 28 Undang-Undang KUP, yaitu:

1. Pembukuan atau pencatatan haruslah diselenggarakan dengan memerhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

2. Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka arab, satuan mata uang rupiah, dan disusun dalam Bahasa Indonesia atau dalam Bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan.

3. Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan stelsel akrual atau stelsel kas.

Prinsip taat asas mengharuskan Wajib Pajak menggunakan prinsip yang sama dalam metode pembukuan yang konsisten dengan tahun-tahun sebelumnya. Tujuannya adalah mencegah pergeseran laba atau rugi. Prinsip taat asas dapat diterapkan dalam hal:

a. Pengakuan penghasilan

b. Tahun buku

c. Metode perubahan persediaan

d. Metode penyusutan dan amortisasi

Stelsel akrual adalah metode penghitungan penghasilan dan biaya dalam arti penghasilan diakui pada waktu diperoleh dan biaya diakui pada waktu terutang, sehingga tidak bergantung pada kapan penghasilan diterima dan kapan biaya dibayar secara tunai.

Stelsel kas adalah metode yang penghitungannya berdasarkan pada penghasilan yang diterima dan biaya yang dibayarkan secara tunai sehingga penghasilan baru dianggap sebagai penghasilan apabila benar-benar telah diterima secara tunai dalam periode tertentu dan biaya baru dianggap sebagai biaya apabila benar-benar telah dibayar secara tunai dalam periode tertentu.

Baca Juga  DJP dan Singapura Bertukar Pengalaman Pengelolaan “Contact Center” Layanan Perpajakan 

4. Perubahan yang terjadi terhadap metode pembukuan dan/atau tahun buku harus mendapat persetujuan Direktur Jenderal Pajak. Perubahan mungkin dapat terjadi dalam hal metode pembukuan atau tahun pajak, tetapi prinsip dasar yang harus dianut adalah taat asas, yaitu konsisten dengan tahun-tahun sebelumnya. Contohnya adalah dalam pemilihan metode pengakuan penghasilan dan biaya, apakah dengan metode kas atau metode akrual; pemilihan metode penilaian; pemilihan metode penyusutan aset tetap; dan lain-lain.

5. Pembukuan yang diselenggarakan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai aset, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian, sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang. Pajak yang terutang tidak terbatas pada Pajak Penghasilan, tetapi juga pajak lainnya. Sebagai contoh, agar PPN dan PPnBM dapat dihitung dengan benar, maka pembukuannya haruslah mencatat juga jumlah harga perolehan atau nilai impor, jumlah harga jual atau nilai ekspor, jumlah harga jual dari bayar yang dikenakan PPnBM, jumlah pembayaran atas pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud dari luar maupun di dalam daerah pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar maupun di dalam daerah pabean, serta jumlah pajak masukan yang dapat dikreditkan dan yang tidak dapat dikreditkan.

Pembukuan sesuai yang diamanatkan oleh undang-undang perpajakan ini adalah pembukuan yang diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, yaitu SAK, kecuali perundang-undangan perpajakan menentukan lain. Perubahan metode tersebut memerlukan persetujuan Direktur Jenderal Pajak dan pada saat pengajuan permohonan untuk mendapat persetujuan dimaksud perlu disampaikan alasan-alasan yang logis dan dapat diterima serta akibat yang mungkin ditimbulkannya.

Baca Juga  PNS Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Terapkan Skema Tabungan Pajak

Perubahan tahun buku juga harus mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Pajak. Pada prinsipnya, tahun takwim atau tahun kalender sama dengan tahun pajak (tahun fiskal), tetapi Wajib Pajak dapat pula menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwim. Apabila terjadi demikian, maka penyebutan tahun pajak yang bersangkutan menggunakan tahun yang di dalamnya termasuk 6 bulan pertama atau lebih.

Contoh:

1 Pembukuan 1 Juli 2019 sampai 30 Juli 2020 termasuk tahun pajak 2019.

2. Pembukuan 1 Oktober 2019 sampai 30 September 2020, tahun pajaknya adalah tahun 2020, karena bulan terbanyak pada kurun waktu 2020.

6. Di Indonesia buku-buku, catatan-catatan, dan document-dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun, selaras dengan kedalurwarsa penetapan. Penyimpanan ini diletakkan di tempat kegiatan atau di tempat tinggal bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, atau di tempat kedudukan bagi Wajib Pajak Badan.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *