in ,

NPWP Non-Efektif Otomatis Aktif Bila Lapor SPT

NPWP Non-Efektif Otomatis Aktif Bila Lapor SPT
FOTO: IST

NPWP Non-Efektif Otomatis Aktif Bila Lapor SPT

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Non-Efektif (NE) dapat otomatis aktif kembali bila Wajib Pajak lapor Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Hal ini ditegaskan untuk menjawab pertanyaan warganet di akun resmi Twitter DJP @kring_pajak.

Work! Guys, mau tanya aku, kan, dapet ini dari kantor, tapi pemotongan PPh (Pajak Penghasilan)-nya masih 0 karena gajiku memang belum memenuhi (syarat) bayar pajak. Nah, tapi status NPWP ku non-aktif (NE). Kalau kaya gini enggak harus lapor, ya? apa aktifin (NPWP) dulu, terus lapor? Terima kasih,” tulis seorang warganet di media sosial Twitter, dikutip Pajak.com, (6/2).

DJP pun menjawabnya, “Hai, Kak. Wajib Pajak NE atau status Non-Efektif dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT tahunan. Jika terdapat pelaporan SPT (tahunan) yang dilakukan, maka NPWP akan otomatis aktif kembali,” tulis DJP.

Sekilas mengulas, Wajib Pajak NE merupakan Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP. Wajib Pajak yang mendapat status NE akan dikecualikan dari pengawasan dan kewajiban administrasi, seperti membayar pajak dan melaporkan SPT tahunan. Kendati demikian, NPWP NE itu tetap tercatat dalam sistem DJP.

Baca Juga  SPT Badan Wajib Melampirkan Laporan Keuangan yang Telah Diaudit?

Berdasarkan Pasal 18 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243 Tahun 2014, terdapat beberapa kriteria Wajib Pajak yang bisa mendapatkan status WP NE, yakni:

  • Wajib Pajak orang pribadi secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
  • Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, PTKP bagi orang pribadi lajang sebesar Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 Juta per tahun. Tambahan sebesar Rp 4,5 juta diberikan untuk Wajib Pajak yang kawin dan ditambah Rp 4,5 juta untuk setiap tanggungan maksimal 3 orang.
  • Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP, namun memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif, antara lain guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.
  • Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Hal ini dibuktikan dengan surat keterangan subjek pajak luar negeri sesuai dengan peraturan perpajakan, dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
  • Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan belum diterbitkan keputusan.
  • Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPT tahunan dan/atau tidak ada transaksi pembayaran pajak, baik melalui pembayaran sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain selama dua tahun berturut-turut.
  • Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan mengenai kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP.
  • Wajib Pajak yang tidak diketahui alamatnya berdasarkan penelitian lapangan.
  • Wajib Pajak yang diterbitkan NPWP cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas kegiatan membangun sendiri.
  • Instansi pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/ atau pemungut pajak, namun belum dilakukan penghapusan NPWP.
  • Wajib Pajak selain sebagaimana disebutkan di atas yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.
Baca Juga  Bayar PBB Tepat Waktu di Sukabumi, Berpeluang Umrah Gratis

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *