in ,

ASN Mahkamah Konstitusi Validasi NIK Jadi NPWP

ASN Mahkamah Konstitusi Validasi NIK Jadi NPWP
FOTO: IST

ASN Mahkamah Konstitusi Validasi NIK Jadi NPWP

Pajak.com, Jakarta – Aparatur Sipil Negara (ASN) Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan validasi Nomor Induk kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta pemutakhiran data profil perpajakan. Validasi NIK dan edukasi perpajakan ini dilakukan bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Gambir Satu, di Aula I, Gedung MK, Jakarta, (19/1).

Plt. Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan menuturkan, kewajiban perpajakan melalui validasi NPWP ke NIK harus dapat diwujudkan bersama, termasuk pegawai MK. Dengan begitu, perpindahan data dapat diselesaikan dengan cepat dan efektif.

“Setiap insan di MK yang sudah punya kewajiban pajak harus terinternalisasi dan para pejabat struktural pun memberikan jaminan pada lingkungan untuk setiap sumber daya manusia (SDM) dapat melaksanakan kewajiban pajaknya ini,” jelas Heru.

Secara teknis, mekanisme validasi NIK oleh ASN MK dibimbing oleh tiga narasumber dari KPP Pratama Jakarta Gambir Satu, yakni Kepala Seksi Pengawasan IV; Asisten Penyuluh Pajak Penyelia Nur Hambali dan Ninik Andriani; serta Account Representative Seksi Pengawasan IV Fadil Ayatudin.

Baca Juga  Perusahaan, Perhatikan Aspek Ini Agar “Tax Planning” Tak Melanggar Aturan

Ninik Andriani menjelaskan, DJP ingin membangun data dengan satu data melalui NIK untuk memudahkan Wajib Pajak. Terlebih, saat ini DJP tengah membangun pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau sistem core tax yang akan mengintegrasikan data dan seluruh proses bisnis.

“Dengan PSIAP diharapkan dapat memberikan manfaat dan kemudahan bagi Wajib Pajak. Validasi NIK menjadi NPWP ini ke depannya dapat dilakukan secara mandiri oleh seluruh Wajib Pajak atau warga negara Indonesia,” jelas Ninik.

Ia juga menyebutkan, kebijakan integrasi NIK dan NPWP telah ditetapkan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan diatur secara teknis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi, Wajib Pajak badan, dan Wajib Pajak instansi pemerintah.

Baca Juga  DJP Jelaskan Skema Interkoneksi Modul PJKEK dengan e-Faktur

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 tersebut terdapat tiga format baru NPWP yang digunakan oleh Wajib Pajak, yaitu pertama, Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk nantinya menggunakan NIK. Kedua, Wajib Pajak orang pribadi bukan penduduk, Wajib Pajak badan, dan Wajib Pajak instansi pemerintah harus menggunakan NPWP dengan format 16 digit. Ketiga, bagi Wajib Pajak cabang akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

Ninik menyebutkan, mulai 1 Januari 2024, seluruh layanan perpajakan dan administrasi lain yang membutuhkan NPWP, sudah menggunakan NIK atau NPWP dengan format baru. Validasi NIK dapat dilakukan secara mudah melalui aplikasi DJP Online.

“Optimalisasi integrasi NIK dan NPWP ini guna memitigasi praktik penghindaran pajak yang bermuara pada optimalisasi penerimaan pajak. Tujuan ini dipertegas dalam Pasal 86 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022, disebutkan ketika integrasi NIK menjadi NPWP berjalan, setiap transaksi keuangan warga negara Indonesia akan dapat diketahui oleh DJP,” ungkap Ninik.

Baca Juga  Memahami NPE: Penjelasan, Fungsi, dan Cara Mendapatkannya

DJP juga mengimbau agar Wajib Pajak melakukan pemutakhiran data dan informasi NIK, meliputi pembaruan data terkait pekerjaan, usia, tempat tinggal, nomor telepon, alamat email, klasifikasi lapangan usaha (KLU), dan data anggota keluarga.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *