in ,

Perbedaan PPN Tarif Tunggal dan Multitarif

Perbedaan PPN Tarif Tunggal dan Multitarif
FOTO : IST

Perbedaan PPN Tarif Tunggal dan Multitarif

Pajak.com, Jakarta – Sebagaimana diketahui, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak atas konsumsi barang dan jasa di dalam daerah pabean yang dikenakan secara bertingkat dalam setiap jalur produksi dan distribusi. PPN merupakan pajak tidak langsung karena pembayaran atau pemungutan pajaknya disetorkan oleh pihak lain yang bukan penanggung pajak.Pada tanggal 29  Oktober 2021 pemerintah telah mengesahkan undang-undang baru terkait perpajakan yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sesuai undang-undang tersebut, maka tarif PPN yang sebelumnya 10 persen, mulai tanggal 1 April 2022 ditetapkan sebesar 11 persen dan pada tanggal 1 Januari 2025 ditetapkan menjadi sebesar 12 persen. Sementara itu, salah satu tren global PPN yang marak diperbincangkan saat ini ialah penggunaan lebih dari satu tarif atau multitarif (multiple rates). Dimana, selain pemberlakuan tarif secara umum, berbagai negara juga memberikan tarif khusus terhadap barang dan jasa kena pajak tertentu. Tentu saja, kebijakan tersebut berbeda dengan Indonesia yang sampai saat ini tetap menganut tarif tunggal atau single rate dalam sistem PPN sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Lantas, apa perbedaan PPN tarif tunggal dan multitarif serta apa saja keunggulannya? Dikutip dari berbagai sumber, berikut ulasan lengkapnya.

Baca Juga  Kiat Efektif Dorong kemajuan Karier

Perbedaan

Perbedaan dari PPN tarif tunggal dan multitarif bisa kita lihat dari pengertiannya masing-masing. Pengertian dari satu tarif atau single rate dalam PPN adalah terdapat satu jenis tarif PPN yang berlaku bagi seluruh barang atau jasa. Istilah single rates sendiri dipakai dengan mengesampingkan tarif PPN 0 persen bagi barang ekspor. Akan tetapi, ada juga yang memaknai tarif tunggal dalam PPN sebagai suatu biaya yang dikenakan dengan dua tarif. Yaitu, tarif 0 persen untuk barang ekspor dan tarif standar yang berlaku secara umum.

Sedangkan, multitarif dalam PPN adalah beberapa jenis tarif yang dibebankan dalam sistem PPN. Istilah populernya adalah rate differentiation. Dalam arti sederhana, bukan hanya tarif umum standar saja yang berlaku, tetapi ada beberapa jenis tarif lainnya yang dibebankan ke subjek tertentu. Sebagai contoh adalah reduced rate (penurunan tarif) atau kenaikan tarif.

Baca Juga  Wajib Pajak Lunasi Pokok Pajak dan Denda, Kanwil DJP Jaksus Hentikan Penyidikan

Keunggulan 

Selanjutnya, ada baiknya jika Anda perlu menetahui apa saja keunggulan dari tarif tunggal dan multitarif dari PPN.

A. Keunggulan tarif tunggal

  • Biaya administrasi lebih murah

Penerapan tarif tunggal dalam PPN dapat menurunkan biaya administrasi terhadap semua transaksi. Sedangkan, penerapan multitarif rentan kesalahan dan perhitungan transaksi lebih rumit.

  • Mengurangi distorsi dan meningkatkan efisiensi ekonomi

Menurut studi Copenhagen Economics terhadap fungsi sistem PPN di negara Eropa pada 2017, multitarif hanya membuat penerimaan fiskal berkurang. Sedangkan, jika diterapkan satu tarif atau tarif tunggal mampu meminimalisir distorsi dan meningkatkan efisiensi ekonomi.

  • Menghadirkan kemudahan proses perpajakan

Pakar yang juga setuju penerapan tarif tunggal dalam PPN adalah eks Menteri Keuangan Selandia Baru, Roger Douglas. Ia menyampaikan bahwa penerapan tarif tunggal dalam sistem PPN dapat memberikan kemudahan dan menyederhanakan proses perpajakan.Bottom of Form

B. Keunggulan multitarif

  •  Efisiensi

Implementasi tarif yang berlainan atas subjek PPN yang berbeda, juga bisa menghadirkan efisiensi. Sebab, penerapan tarif yang rendah dibandingkan permintaan elastis. Sedangkan, tingkat permintaan yang tidak elastis, dikenakan tarif yang lebih tinggi.

Baca Juga  Staf Ahli Menkeu Ungkap Perubahan Proses Bisnis Perpajakan pada “Core Tax”

Dari aturan tersebut, dapat mencegah dampak pungutan pajak atas pola konsumsi masyarakat. Jadi, bisa menghadirkan efisiensi dalam implementasi PPN. Jika tarif PPN tertinggi dan terendah memiliki rentang luas, maka penerimaan pajak juga bisa lebih meningkat.

  • Keadilan

Selanjutnya, penerapan multitarif juga bisa memberikan rasa keadilan. Misalnya, ada jenis barang tertentu yang hanya bisa dipakai atau dikonsumsi oleh kalangan menengah ke atas. Tentunya, mereka juga perlu dikenai tarif yang berbeda dari kalangan menengah ke bawah. Maka itu, dengan penerapan multitarif, dapat memberikan rasa keadilan.

 

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *