Indonesia vs Vietnam: Perbandingan Tarif PPN, hingga Insentif Pajak, Ini Penjelasannya!
Pajak.com, Jakarta – Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi salah satu komponen penting dalam sistem perpajakan di berbagai negara, termasuk Indonesia dan Vietnam. Meskipun sama-sama menerapkan PPN, terdapat perbedaan signifikan antara kedua negara ini dalam hal tarif, kebijakan barang esensial, hingga batasan omzet untuk Wajib Pajak.
Tarif PPN di Indonesia saat ini atau pada 2024 berada pada angka 11 persen. Angka ini tergolong lebih rendah dibandingkan beberapa negara lainnya seperti Prancis (20 persen), Italia (22 persen), dan Jerman (19 persen). Namun, tarif PPN Vietnam yang sebesar 10 persen masih sedikit lebih rendah dibandingkan Indonesia.
Kendati demikian, tarif PPN Indonesia akan meningkat melalui pendekatan single rate menjadi 12 persen pada 2025, sedangkan tarif PPN Vietnam akan turun menjadi 8 persen untuk barang tertentu hingga Juni 2025.
Pemerintah Indonesia juga memberikan fasilitas dengan PPN tidak dipungut untuk ekspor atau penyerahan barang dan jasa tertentu, di Vietnam diberlakukan tarif PPN 0 persen untuk ekspor.
Kebijakan PPN untuk Barang Esensial
Perbedaan lainnya terlihat pada penerapan PPN untuk kebutuhan pokok. Di Vietnam, tarif PPN untuk barang seperti bahan makanan, gula, dan perumahan rakyat hanya dikenakan 5 persen. Sementara itu, di Indonesia, barang kebutuhan pokok ini mendapatkan pembebasan tarif alias nol persen.
Barang lain seperti produk pertanian dan karet, di Vietnam dikenakan tarif tetap sebesar 5 persen. Sedangkan di Indonesia, tarifnya bervariasi, dengan kategori tertentu dikenakan tarif khusus sebesar 1 persen.
Hal menarik lainnya adalah perbedaan batasan omzet untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Vietnam menerapkan batasan yang jauh lebih rendah, yaitu sebesar Rp 63 juta per tahun. Di sisi lain, Indonesia menetapkan batasan jauh lebih tinggi, yakni Rp 4,8 miliar per tahun. Kebijakan ini mencerminkan pendekatan berbeda dalam menentukan subjek pajak di masing-masing negara.
Ketika membandingkan fasilitas perpajakan atau tax expenditure, Vietnam tidak mempublikasikan jumlah fasilitas PPN yang diberikan. Sebaliknya, Indonesia memberikan transparansi dengan nilai fasilitas PPN yang mencapai Rp 265,6 triliun. Hal ini menunjukkan upaya Pemerintah Indonesia dalam memberikan dukungan kepada sektor tertentu melalui insentif pajak.
Dengan pendekatan kebijakan yang berbeda, Indonesia dan Vietnam sama-sama menyesuaikan sistem perpajakan mereka berdasarkan kondisi ekonomi masing-masing.
Comments