in ,

Berlaku 1 Januari 2025, ”Invoice” dan Faktur Pajak atas Layanan BEI Kena PPN 12 Persen

invoice dan faktur pajak bei ppn
FOTO : IST

Berlaku 1 Januari 2025, ”Invoice” dan Faktur Pajak atas Layanan BEI Kena PPN 12 Persen

Pajak.com, Jakarta–  PT Bursa Efek Indonesia Tbk (BEI) mengumumkan bahwa seluruh invoice dan faktur pajak atas layanan BEI dilakukan penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Pengumuman tersebut dituangkan dalam Surat BEI Nomor S-13561/BEI.KEU/12-2024 perihal Penyesuaian Tarif Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2025 yang diterbitkan 24 Desember 2024, ditandatangani oleh Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy serta Direktur Keuangan, Sumber Daya Manusia, dan Umum BEI Risa E. Rustam.

BEI menegaskan bahwa penyesuaian tarif PPN sesuai dengan amanat Pasal 7 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Seluruh invoice dan faktur pajak atas layanan BEI yang diterbitkan per tanggal 1 Januari 2025, akan dilakukan penyesuaian atas besar tarif PPN dari yang sebelumnya 11 persen menjadi 12 persen,” tulis BEI dalam surat tersebut, dikutip Pajak.com, (31/12).

Sementara itu, invoice dan faktur pajak atas layanan BEI yang diterbitkan sebelum 1 Januari 2025 tetap dikenakan tarif PPN 11 persen.

Baca Juga  Analis Teropong Pengaruh PPN 12 Persen terhadap Pasar Modal 2025

“Kami mengimbau agar pembayaran atas tagihan yang sudah diterbitkan sebelum 1 Januari 2025 dapat segera diselesaikan, guna menghindari pengaruh dari perubahan tarif PPN yang akan berlaku pada tahun 2025,” jelas BEI.

BEI menambahkan, implementasi lebih lanjut terkait kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen akan mengacu pada peraturan menteri keuangan (PMK) yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan aturan turunan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Apabila terdapat pertanyaan lebih lanjut yang berkenaan dengan penyesuaian tarif PPN tersebut, masyarakat dapat menghubungi Divisi Keuangan dan Akuntansi BEI melalui e-mail ([email protected])

Sebagai informasi, dasar persentase penghitungan PPN berdasarkan besaran jasa transaksi layanan di BEI. Sementara dividen yang diterima investor tetap menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh), namun akan dikecualikan dari PPh jika dividen tersebut diinvestasikan kembali—sesuai dengan ketentuan UU HPP.

 

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

-1 Points
Upvote Downvote

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *