Realisasi Penerimaan Pajak KPP Badan dan Orang Asing Lampaui Target 100,44 Persen
Pajak.com, Jakarta – Menjelang akhir tahun 2024, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Badan dan Orang Asing berhasil mencapai target penerimaan pajak sebesar 100,44 persen pada Jumat, 27 Desember 2024.
Kepala KPP Badan dan Orang Asing Rina Lisnawati, mengungkapkan bahwa, berdasarkan data real time dalam dasbor Modul Penerimaan Negara pukul 17:50 WIB, realisasi penerimaan telah mencapai Rp 14,5 triliun.
“Kami bersyukur dapat mencapai target yang diamanahkan. Alhamdulillah, sudah 100,44 persen. Ini senilai lebih dari Rp 14,5 triliun,” ujar Rina di KPP Badan dan Orang Asing, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Senin (30/12).
Rina menjelaskan, keberhasilan ini tidak terlepas dari sinergi dan kontribusi seluruh pegawai KPP Badan dan Orang Asing serta dukungan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Khusus. Ia juga menekankan pentingnya strategi yang diterapkan hingga akhir bulan Desember 2024.
“Ada banyak strategi dan upaya yang kami jalankan, bahkan sampai di akhir bulan Desember ini, untuk memastikan target bisa dicapai,” kata Rina.
Pencapaian ini, menurut Rina, sangat penting untuk menjaga ruang fiskal dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024. “Sekaligus memastikan fungsi budgetair pajak untuk membiayai program-program pemerintah tetap berjalan,” tuturnya.
Capaian ini juga mencatatkan prestasi KPP Badan dan Orang Asing selama empat tahun berturut-turut dengan target penerimaan pajak melampaui 100 persen sejak tahun 2021. Selama tiga tahun terakhir, pencapaian ini berada di bawah kepemimpinan Rina Lisnawati.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Irawan turut memberikan apresiasi kepada seluruh pegawai KPP Badan dan Orang Asing atas tercapainya target penerimaan.
Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen KPP Badan dan Orang Asing dalam mengoptimalkan penerimaan negara dan mendukung pelaksanaan program pemerintah.
Untuk diketahui, realisasi penerimaan pajak Kanwil DJP Jakarta Khusus tercatat sebesar Rp 252,43 triliun hingga 24 Desember 2024. Angka ini mencapai 95,09 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 265,46 triliun.
Penerimaan tersebut terdiri dari berbagai jenis pajak, di antaranya, Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas mencapai Rp 91,14 triliun, PPh Migas sebesar Rp 64,71 triliun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mencapai Rp 84,61 triliun, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 11,32 triliun, dan Pajak Lainnya sebesar Rp 638,21 miliar.
Adapun, terdapat empat sektor utama yang memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan pajak di wilayah ini. Sektor pertambangan dan penggalian menjadi penyumbang terbesar dengan nilai Rp 88,54 triliun. Disusul oleh sektor industri pengolahan sebesar Rp 56,74 triliun, perdagangan besar dan eceran Rp 55,21 triliun, serta aktivitas keuangan dan asuransi sebesar Rp 16,99 triliun.
Comments