in ,

Kanwil DJP Jatim II Bukukan Penerimaan Pajak Rp 27,44 T

Kanwil DJP Jatim II
Foto: Kanwil DJP Jatim II

Kanwil DJP Jatim II Bukukan Penerimaan Pajak Rp 27,44 T

Pajak.com, Surabaya – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur (Kanwil DJP Jatim) II membukukan realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 27,44 triliun sampai dengan 30 November 2024. Capaian ini mencapai 81,78 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 senilai Rp 33,65 triliun.

Kepala Kanwil DJP Jatim II Agustin Vita Avantin memerinci, total penerimaan pajak itu berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp 12,62 triliun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Rp 14,41 triliun, Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp 172,82 miliar, serta pajak lainnya Rp 236,78 miliar.

”Untuk Kanwil DJP Jawa Timur II, penerimaan terbesar dari industri pengolahan. Sesuai dengan karakter wilayahnya yang berada di pinggir Laut Jawa, di mana tersedia lebih banyak pelabuhan yang menyalurkan hasil industri pengolahan. Pelabuhan ini terdapat di beberapa wilayah mulai Tuban, Lamongan, Gresik, dan Mojokerto,” jelas Vita kepada Pajak.com, (27/12).

Laporan Kanwil DJP Jatim II ini dirilis usai Konferensi Pers (Konpres) Assets Liabilities Committee (ALCO) Regional Jatim Periode 30 November 2024.

Penerimaan Pajak Regional Jatim 

Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jatim I Sugeng Pamilu menyampaikan, realisasi penerimaan pajak regional Jatim mencapai sebesar Rp 107,45 triliun per 30 November 2024. Realisasi penerimaan dari 3 Kanwil DJP Jatim itu mengalami pertumbuhan sebesar 8,2 persen dengan capaian 82,58 persen dari target APBN 2024.

”Kinerja penerimaan pajak yang sangat baik pada periode Januari hingga November 2024 dipengaruhi oleh tren peningkatan harga komoditas, kenaikan tarif PPN, penundaan pembayaran PBB 2023 karena pengajuan pengurangan sanksi administrasi, serta kenaikan pada beberapa sektor pajak,” jelas Sugeng dalam Konpres ALCO Regional Jatim Periode 30 November 2024.

Baca Juga  Tumbuhkan Kebanggaan Bayar Pajak, Kanwil DJP Jatim II Apresiasi 100 Wajib Pajak Prominen

Ia menambahkan bahwa penerimaan PPN dan PPnBM telah menunjukkan tren pertumbuhan positif sejak tahun 2022. Hal tersebut sebagai pemulihan aktivitas ekonomi di Jatim.

APBN Regional Jatim 

Pendapatan negara regional Jatim dilaporkan mencapai Rp 234,28 triliun atau 81,45 persen dari target APBN 2024 sebesar Rp 287,6 triliun per 30 November 2024.

Selain penerimaan pajak senilai Rp 107,45 triliun atau 82,58 persen dari target, pendapatan negara disumbang oleh kepabenan dan cukai sebesar Rp 119,44 triliun atau 78,58 persen dari target, serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp 7,39 triliun atau 134 persen dari target.

Sementara, realisasi belanja negara regional Jatim terserap sebesar Rp 122,3 triliun atau 88,71 persen dari target. Alokasi ini disalurkan untuk belanja kementerian/lembaga (K/L) Rp 45,27 triliun dan dana transfer ke daerah (TKD) Rp 77,03 triliun.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *