in ,

Kenaikan PPN ke 12 Persen: Pengeluaran Kelas Menengah Naik Jadi Rp 4,2 Juta per Tahun

ppn 12 persen
FOTO: IST

Kenaikan PPN ke 12 Persen: Pengeluaran Kelas Menengah Naik Jadi Rp 4,2 Juta per Tahun

Pajak.com, Jakarta – Rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen per 1 Januari 2025 mendapat perhatian serius dari berbagai kalangan. Center of Economic and Law Studies (Celios) mengungkapkan bahwa kebijakan ini berpotensi memberikan dampak signifikan terhadap inflasi dan pengeluaran masyarakat, terutama kelas menengah ke bawah.

Direktur Hukum Celios Zakiul Fikri, menjelaskan bahwa pengalaman sebelumnya menunjukkan kenaikan PPN berbanding lurus dengan kenaikan inflasi.

“Saat pemerintah menaikkan PPN dari 10 persen menjadi 11 persen pada 2022, inflasi langsung melonjak hingga 3,47 persen secara tahunan (YoY). Bahkan, pada bulan-bulan berikutnya seperti Mei hingga Juli, inflasi terus meningkat hingga mencapai 4,94 persen (YoY),” kata Zakiul dalam keterangan resmi, dikutip Pajak.com pada Jumat (27/12).

Celios juga telah melakukan simulasi dampak kenaikan PPN menjadi 12 persen terhadap pengeluaran masyarakat. Hasilnya, pengeluaran kelas menengah diperkirakan bertambah hingga Rp 354.293 per bulan atau Rp 4,2 juta per tahun. Sementara itu, keluarga miskin akan menanggung tambahan pengeluaran sebesar Rp 101.880 per bulan atau Rp 1,2 juta per tahun.

Baca Juga  Kanwil DJP Jakarta Pusat Tutup Renjani 2024, Relawan Pajak 2025 Siap Tingkatkan Kepatuhan

Beban ini semakin berat karena rata-rata kenaikan gaji tahunan masyarakat hanya sebesar 3,5 persen, jauh dari cukup untuk menutupi kenaikan pengeluaran akibat inflasi. Hal ini sangat kontras dengan tambahan pengeluaran yang ditimbulkan oleh kenaikan tarif PPN.

“Bayangkan saja, pada tahun 2023 rata-rata kenaikan gaji di Indonesia hanya 2,8 persen atau setara dengan Rp 89.391 per bulan,” jelasnya.

Tidak hanya itu, kondisi ketenagakerjaan di Indonesia juga memperburuk situasi. Data menunjukkan bahwa pada 2023 angka pengangguran meningkat hingga menyentuh 11,7 persen. Bahkan, per November 2024, tercatat sebanyak 64.751 orang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Kenaikan PPN ini memicu banyaknya suara penolakan dari masyarakat. Berdasarkan kajian Celios, mayoritas penduduk Indonesia saat ini berada pada kelas ekonomi menengah ke bawah yang akan langsung terdampak oleh kebijakan tersebut.

Baca Juga  Genjot Penciptaan Lapangan Kerja, Pemerintah Siapkan Insentif Pajak Ini Buat Gaet Investor

“Banyaknya suara penolakan itu bukan tanpa alasan, sebab mayoritas penduduk Indonesia saat ini merupakan penduduk dengan kelas ekonomi menengah ke bawah yang akan merasa dampak langsung dari kenaikan PPN tersebut,” imbuhnya.

Situasi ini menjadi sorotan karena peningkatan beban ekonomi bagi masyarakat tidak sebanding dengan pertumbuhan pendapatan mereka, sementara biaya hidup terus meroket.

Untuk diketahui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) beberapa waktu lalu mengungkapkan bahwa, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 dipastikan tidak akan terlalu memengaruhi harga barang dan jasa.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti, dampak kenaikan ini terhadap harga barang hanya sekitar 0,9 persen, sehingga daya beli masyarakat tetap terjaga.

“Jadi, kenaikan PPN 11 persen menjadi 12 persen hanya menyebabkan tambahan harga sebesar 0,9 persen bagi konsumen,” kata Dwi.

Baca Juga  DJP Bakal Gunakan “Core Tax” dan Sistem Lama Secara Paralel untuk Jaga Penerimaan Pajak

Ilustrasi perhitungan DJP dampak kenaikan PPN:

1.Minuman Bersoda

  • Harga minuman tanpa PPN: Rp 7.000
  • Dengan PPN 11% (2024): Rp 7.000 + Rp 770 = Rp 7.770
  • Dengan PPN 12% (2025): Rp 7.000 + Rp 840 = Rp 7.840
  • Kenaikan harga: Rp 7.840 – Rp 7.770 = Rp 70 (0,9%)

2.Televisi

  • Harga televisi tanpa PPN: Rp 5.000.000
  • Dengan PPN 11% (2024): Rp5.000.000 + Rp550.000 = Rp 5.550.000
  • Dengan PPN 12% (2025): Rp 5.000.000 + Rp 600.000 = Rp 5.600.000
  • Kenaikan harga: Rp 5.600.000 – Rp 5.550.000 = Rp 50.000 (0,9%)

Meski demikian, Dwi menjelaskan kenaikan ini merupakan implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Berdasarkan kesepakatan pemerintah dengan DPR, tarif PPN dinaikkan secara bertahap, dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022, dan selanjutnya menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025. Langkah ini dilakukan untuk menjaga stabilitas ekonomi.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *