Konsultan Pajak Pandu Wajib Pajak Patuhi “Core Tax”, PPN 12 Persen, dan Manfaatkan Insentif 2025
Pajak.com, Jakarta – Hijrah Hafiduddin and Partners (HHH) Consultant menggelar webinar bertajuk “Outlook Perpajakan Tahun 2025”. Webinar yang didukung oleh Pajak.com dan dihadiri oleh sekitar 288 peserta ini diharapkan dapat pandu Wajib Pajak badan maupun orang pribadi patuhi aturan core tax, penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen, hingga pemanfaatan insentif pajak.
Managing Partner HHH Consultant Hijrah Hafiduddin menyampaikan, webinar digelar secara bulanan sebagai bentuk konsistensi HHH Consultant dalam memberikan edukasi kepada Wajib Pajak maupun masyarakat luas. HHH Consultant berkomitmen membantu pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan di Indonesia.
”Webinar dengan tema khusus outlook perpajakan ini permintaan dari Wajib Pajak yang kami dampingi, baik Wajib Pajak BUMN/BUMD (Badan Usaha Milik Negara/Daerah), maupun swasta. Mengingat saat ini pemerintah baru saja menerapkan core tax, bagaimana aturan kenaikan PPN, dan apa saja insentif perpajakan di 2025,” jelas Hijrah, (16/1).
Terkait dengan core tax, Hijrah mengupas tuntas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024. Menurutnya, penerapan core tax memengaruhi kepatuhan Wajib Pajak karena administrasi perpajakan semakin mudah karena 21 proses bisnis akan terintegrasi.
”Wajib Pajak akan lebih mudah bayar, lapor pajak, bahkan mengajukan restitusi. Karena dalam sistem sebelumnya (SIDJP) itu terpisah-pisah. Maka, pemerintah berharap mengurangi cost of compliance Wajib Pajak, kepatuhan dan rasio pajak pun meningkat,” imbuh Hijrah.
Sementara itu, terkait penyesuaian tarif PPN 12 persen dijelaskan berdasarkan PMK Nomor 131 Tahun 2024. Secara umum ada 2 mekanisme penghitungan, yaitu tarif PPN 12 persen untuk barang/jasa mewah, serta Dasar Pengenaan Pajak (DPP) berupa nilai lain sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian untuk barang/jasa tertentu.
”Di tahun 2025 ini juga ada insentif pajak, seperti PPN di sektor properti, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) yang free, dan ada wacana fasilitas PPh (Pajak Penghasilan) ditanggung pemerintah untuk penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan,” tambah Hijrah.
Dalam kesempatan yang sama, Partner HHH Consultant Nurozi juga menjabarkan secara komprehensif mengenai capaian Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam menghimpun penerimaan pajak sejak tahun 2018 hingga 2024.
“Selama 3 tahun terakhir, DJP mencapai hattrick atau melampaui batas target penerimaan pajak. Namun, di tahun 2024 penerimaan pajak hanya 97 persen,” ujar Nurozi.
Comments