in ,

Sinergi Menjawab Tantangan Pengelolaan Pajak Era Digital melalui “Core Tax”

Pajak Era Digital “Core Tax”
FOTO: IST

Sinergi Menjawab Tantangan Pengelolaan Pajak Era Digital melalui “Core Tax”

Pajak.com, Jakarta – Transformasi digital terus merambah berbagai sektor, termasuk perpajakan. Menyikapi perkembangan ini, PayrollQ bersinergi dengan RDN Consulting menggelar webinar bertajuk “Core Tax: Transformasi dalam Pengelolaan Pajak di Era Digital”.

Webinar yang didukung Pajak.com ini menjadi wadah edukasi dan diskusi bagi para pelaku usaha dan profesional dalam memahami penerapan sistem perpajakan modern. Dalam webinar ini, peserta menggali lebih dalam mengenai core tax, sistem baru yang diharapkan dapat menjadi solusi atas tantangan administrasi perpajakan di Indonesia.

Marketing PayrollQ Veren menekankan pentingnya pemahaman terkait implementasi dan adaptasi teknologi digital dalam sistem perpajakan. Pemanfaatan teknologi yang tepat akan membantu Wajib Pajak dan otoritas perpajakan mengoptimalkan proses yang sebelumnya rumit menjadi lebih sederhana dan terintegrasi.

“Era digital telah membawa transformasi besar dalam pengelolaan pajak. Teknologi tidak hanya meningkatkan efisiensi, tetapi juga memastikan transparansi dan akurasi dalam setiap proses perpajakan. Hal ini menjadi fokus utama dalam webinar ini, untuk mendukung transformasi digital di sektor perpajakan,” ujar Veren dikutip Pajak.com pada Jumat (17/1/2025).

Partner RDN Consulting Leander Resadhatu R, menjadi pembicara utama dalam webinar ini. Ia memaparkan bahwa core tax hadir sebagai bentuk inovasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menyederhanakan proses administrasi perpajakan. Namun, Resadhatu tak menampik bahwa penerapannya di lapangan belum sepenuhnya berjalan mulus.

“Kita perlu akui bahwa pada realitanya, core tax itu yang justru harusnya memudahkan melakukan administrasi perpajakan justru malah menjadi merepotkan. Tapi kita harus percaya bahwa namanya juga aplikasi baru ya tentu pasti tidak akan langsung smooth semuanya, pasti butuh pengembangan lebih baik,” kata Resadhatu.

Baca Juga  Listrik Kena Pajak, Tarif Listrik akan Melambung Tinggi?

Ia mengungkapkan, bahwa pihaknya telah meminta kepada pemerintah untuk meluncurkan core tax pada 2024 lalu, agar bisa diujicobakan lebih awal. Namun, implementasinya baru dapat terealisasi pada 2025. Keterlambatan ini berdampak pada kesiapan sistem saat mulai digunakan secara masif, yang menyebabkan gangguan pada server dalam beberapa minggu terakhir. Walaupun kami (RDN) sudah meminta core tax dijalankan di 2024, kenyataannya baru tersedia di 2025. Tapi kita harus percaya DJP akan terus berbenah dan memperbaiki kekurangan sistem ini,” jelasnya.

Dalam pemaparannya, Resadhatu mengajak peserta untuk memahami bagaimana evolusi sistem perpajakan di Indonesia berjalan. Dahulu, proses administrasi perpajakan dilakukan secara manual, di mana Wajib Pajak harus datang langsung ke kantor pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Perkembangan teknologi membawa Indonesia memasuki era Tax Administration 2.0, di mana proses perpajakan mulai terdigitalisasi.

Namun, Resadhatu menekankan bahwa digitalisasi di tahap ini belum sepenuhnya efektif karena masih mengandalkan kepatuhan sukarela dari Wajib Pajak. DJP kini menargetkan penerapan Tax Administration 3.0, sebuah sistem yang diharapkan mampu mengintegrasikan perpajakan dengan ekosistem ekonomi digital, sehingga lebih otomatis, efisien, dan terhubung langsung dengan operasional bisnis.

Dalam kesempatan itu, Resadhatu menjelaskan bahwa, berdasarkan penelitian Braunerhjelm, Eklund, & Thulin (2019) pengurangan beban administrasi perpajakan sebesar 10 persen dapat meningkatkan aktivitas perusahaan antara 1,3 persen hingga 3,9 persen. Fakta ini menjadi bukti bahwa pengelolaan perpajakan yang lebih efisien mampu memberikan dampak signifikan bagi pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga  DPR Minta DJP Susun “Roadmap” Implementasi “Core Tax” Rendah Risiko

Apa sih sebenarnya yang menjadi pertimbangan kenapa DJP itu memaksa untuk melakukan perubahan yang tadinya dari DJP online itu menjadi core tax ini? Kita tahu bahwa digitalisasi itu membuat satu ekosistem bisnis itu menjadi berubah semakin cepat. Sehingga memaksa DJP juga harus perlu untuk memperbaiki sistem-sistem yang mereka punya sehingga dapat memudahkan Wajib Pajak dalam melakukan administrasi perpajakannya,” imbuhnya.

Namun, Resadhatu mengakui bahwa perjalanan menuju sistem perpajakan yang lebih modern tidaklah mudah. Banyak tantangan yang harus dihadapi, mulai dari sistem yang masih bergantung pada kepatuhan sukarela, biaya administrasi yang tinggi, hingga proses penghitungan pajak yang dilakukan di akhir periode.

Core tax diharapkan mampu menjadi jawaban atas berbagai tantangan tersebut dengan menghadirkan sistem yang lebih terintegrasi, transparan, dan efisien. Sistem ini diharapkan dapat menghadirkan kepastian pajak secara real-time, sehingga Wajib Pajak tidak lagi kebingungan dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Di sisi lain, Resadhatu juga menyoroti beban berat yang harus ditanggung oleh para penyuluh pajak di berbagai daerah. Mereka harus menghadapi banyak pertanyaan dan keluhan dari Wajib Pajak terkait penggunaan core tax. Teman-teman penyuluh pajak kewalahan karena masalah ini terjadi secara nasional. Bahkan, ada yang sampai sakit karena harus melayani banyak pertanyaan,” ungkapnya.

Baca Juga  DJP: Ini Perbaikan Kendala Penerbitan Faktur Pajak di ”Core Tax” per 22 Januari 2025

Selain itu, beberapa Wajib Pajak juga mengeluhkan belum dapat menerbitkan faktur pajak, yang akhirnya menimbulkan permasalahan baru. Banyak cerita sampai hari ini mereka belum bisa menerbitkan faktur pajak. Padahal untuk menagih lawan transaksi, faktur pajak harus dilampirkan. Hal ini berdampak pada cashflow Perusahaan yang menjadi tersendat, karena tidak bisa menagih customer mereka,” tambah Resadhatu.

Meskipun dihadapkan pada berbagai tantangan, Resadhatu tetap optimistis bahwa DJP akan terus melakukan perbaikan. Ia juga mengapresiasi langkah DJP yang memberikan penghapusan sanksi atas kesalahan penggunaan core tax selama masa transisi. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan bagi Wajib Pajak dan mengurangi beban psikologis dalam proses adaptasi.

Melalui webinar ini, peserta diharapkan dapat memahami manfaat dan pentingnya adaptasi teknologi dalam proses perpajakan. Transformasi digital di sektor perpajakan diharapkan mampu menciptakan sistem yang lebih efisien, transparan, dan akurat. Dalam kesempatan itu, Resadhatu mengajak seluruh Wajib Pajak untuk berpartisipasi aktif dalam mendukung proses transformasi ini demi kemajuan sistem perpajakan di Indonesia.

“Namun, yang paling penting terkait core tax adalah bahwa kita masih harus menerima perubahan dalam sistem administrasi perpajakan. Suka tidak suka, mau tidak mau, pilihannya hanya satu, kita harus belajar agar dapat mengelola administrasi perpajakan dengan baik,” pungkasnya.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

-1 Points
Upvote Downvote

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *