in ,

Indonesia Resmi Terapkan Pajak Minimum Global 15 Persen, Ini Penjelasannya!

Resmi Pajak Minimum Global
FOTO: IST

Indonesia Resmi Terapkan Pajak Minimum Global 15 Persen, Ini Penjelasannya!

Pajak.com, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024 yang mengatur pengenaan pajak minimum global pada 31 Desember 2024. Kebijakan ini resmi berlaku mulai tahun pajak 2025 dan merupakan bagian dari kesepakatan Pilar Dua yang digagas oleh G20 dan dikoordinasikan oleh OECD (Organisasi untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan).

Lebih dari 140 negara mendukung inisiatif ini, dan hingga saat ini, lebih dari 40 negara telah mengimplementasikannya, mayoritas mulai tahun 2025. Menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu, kebijakan ini bertujuan untuk mengatasi praktik kompetisi tarif pajak yang tidak sehat atau yang dikenal sebagai race to the bottom.

“Pajak minimum global merupakan wujud upaya negara-negara di dunia, termasuk Indonesia, yang telah diusahakan bersama setidaknya dalam lima tahun terakhir. Inisiatif ini bertujuan untuk meminimalkan kompetisi tarif pajak yang tidak sehat dengan memastikan bahwa perusahaan multinasional beromzet konsolidasi global minimal 750 juta Euro membayar pajak minimum sebesar 15 persen di negara tempat perusahaan tersebut beroperasi. Ketentuan ini tidak berdampak bagi Wajib Pajak orang pribadi dan UMKM,” jelas Febrio, dikutip Pajak.com pada Jumat (17/1/2025).

Baca Juga  Eksportir Wajib Parkir DHE 100 Persen, Pemerintah Bakal Guyur Insentif Pajak

Mekanisme Penerapan Pajak Minimum Global

Febrio menjelaskan, penerapan pajak minimum global akan berlaku untuk Wajib Pajak badan yang merupakan bagian dari grup perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi global paling sedikit 750 juta Euro. Tarif pajak minimum global ditetapkan sebesar 15 persen.

Namun, jika tarif pajak efektif suatu perusahaan berada di bawah angka tersebut, maka perusahaan diwajibkan melakukan pembayaran tambahan atau “top up” paling lambat pada akhir tahun pajak berikutnya. Misalnya, untuk tahun pajak 2025, pembayaran tambahan harus dilakukan paling lambat pada 31 Desember 2026.

Selain itu, Wajib Pajak yang masuk dalam cakupan pajak minimum global diwajibkan melaporkan kewajiban pajaknya dalam jangka waktu 15 bulan setelah tahun pajak berakhir. Namun, pemerintah memberikan kelonggaran pada tahun pertama pelaksanaan, yaitu hingga 18 bulan setelah tahun pajak berakhir.

Baca Juga  Bapenda Kota Malang Lirik Potensi Pajak Kendaraan Bermotor dari Mahasiswa Luar Daerah

Sebagai contoh, pelaporan untuk tahun pajak 2025 dapat dilakukan paling lambat 30 Juni 2027, sementara untuk tahun pajak 2026 harus dilaporkan paling lambat pada 31 Maret 2028. Ketentuan lebih lanjut mengenai formulir, tata cara pengisian, pembayaran, dan pelaporan akan diatur oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP).

Dampak pada Investasi dan Insentif

Febrio menegaskan bahwa kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan kompetitif. Dengan adanya pajak minimum global, pajak tidak lagi menjadi faktor utama dalam menentukan negara tujuan investasi.

“Dengan adanya ketentuan ini, praktik penghindaran pajak seperti melalui tax haven dapat dicegah. Kesepakatan ini kita sambut baik karena sangat positif dalam menciptakan sistem perpajakan global yang lebih adil,” tambahnya.

Baca Juga  Falcon Strategic Consulting Bantu Wajib Pajak Atasi Kendala Penggunaan ”Core Tax”  

Dalam penerapannya, pemerintah memastikan sektor-sektor penggerak pertumbuhan ekonomi tetap kompetitif melalui pemberian insentif yang terarah dan terukur. Langkah ini diharapkan mampu menjaga daya saing Indonesia di tengah persaingan global yang semakin ketat.

Pemerintah Indonesia optimis bahwa penerapan pajak minimum global tidak hanya meningkatkan keadilan dalam sistem perpajakan, tetapi juga memperkuat daya saing investasi nasional.

“Melalui sinergi bersama negara-negara di dunia, penerapan pajak minimum global menjadi tonggak penting dalam mereformasi sistem perpajakan global yang lebih inklusif dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” pungkas Febrio.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *