in ,

Lapangan Padel di Jakarta Kini Kena Pajak 10 Persen, Ini Penjelasannya!

Lapangan Padel di Jakarta Pajak
FOTO: IST

Lapangan Padel di Jakarta Kini Kena Pajak 10 Persen, Ini Penjelasannya!

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menambahkan lapangan padel ke dalam daftar objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk Jasa Kesenian dan Hiburan. Artinya, bermain padel di ibu kota kini dikenakan pajak sebesar 10 persen.

Penyesuaian ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 20 Maret 2025.

Kebijakan ini merupakan perubahan kedua atas Keputusan Kepala Bapenda Nomor 854 Tahun 2024 tentang Olahraga Permainan yang Merupakan Objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu Jasa Kesenian dan Hiburan, sebagaimana telah diubah sebelumnya dengan Keputusan Kepala Bapenda Nomor e-0103 Tahun 2024.

Baca Juga  Perhatikan! Perubahan Kode dan Format Nomor Seri Faktur Pajak di Coretax sesuai PER 11/2025

“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Nomor 854 Tahun 2024 tentang Olahraga Permainan yang Merupakan Objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu Jasa Kesenian dan Hiburan,” bunyi pertimbangan dalam peraturan tersebut, dikutip Pajak.com pada Rabu (25/6/25).

Melalui perubahan ini, Bapenda menetapkan secara eksplisit bahwa fasilitas olahraga permainan, termasuk lapangan padel, dikenakan PBJT dengan tarif 10 persen. Penambahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan dunia usaha, khususnya sektor hiburan dan gaya hidup urban yang kian diminati masyarakat Jakarta.

Berdasarkan keputusan tersebut, daftar lengkap fasilitas olahraga permainan yang kini menjadi objek pajak meliputi:

  • Tempat kebugaran (fitness center), termasuk yoga, pilates, dan zumba.
  • Lapangan futsal, Lapangan sepak bola, dan mini soccer.
  • Lapangan tenis.
  • Kolam renang.
  • Lapangan bulu tangkis.
  • Lapangan basket.
  • Lapangan voli.
  • Lapangan tenis meja.
  • Lapangan squash.
  • Lapangan panahan.
  • Lapangan bisbol/sofbol.
  • Lapangan tembak.
  • Tempat bowling.
  • Tempat biliar.
  • Tempat panjat tebing.
  • Tempat ice skating.
  • Tempat berkuda.
  • Sasana tinju/bela diri.
  • Tempat atletik/lari.
  • Jetski.
  • Lapangan padel.
Baca Juga  Tersangka Gratifikasi Rp21,5 Miliar di Direktorat Jenderal Pajak Kembali Diperiksa KPK

Dengan diberlakukannya keputusan ini, pengelola tempat olahraga permainan diwajibkan memungut pajak dari pengguna jasa baik melalui tiket masuk, sewa lapangan, atau bentuk pembayaran lain untuk disetorkan ke kas daerah.

Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengatur bahwa jasa hiburan termasuk penyediaan sarana olahraga komersial merupakan objek PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan.

Penetapan pajak atas aktivitas olahraga seperti padel menandai perluasan basis pajak daerah untuk meningkatkan penerimaan dan mendukung pembangunan daerah.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *