Apa Itu PBJT atas Jasa Perhotelan dan Berapa Tarifnya? Ini Penjelasannya
Pajak.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan kebijakan baru terkait pajak daerah, salah satunya adalah Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa perhotelan. Pajak ini dikenakan atas konsumsi layanan akomodasi seperti hotel, hostel, vila, hingga penginapan lainnya. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Lalu, apa itu PBJT Jasa Perhotelan, bagaimana cara kerjanya, dan siapa saja yang terkena dampaknya? Yuk, simak penjelasan lengkapnya!
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan?
PBJT Jasa Perhotelan adalah pajak yang dikenakan pada layanan akomodasi yang dikonsumsi oleh masyarakat. Artinya, setiap kali kita menginap di hotel atau tempat sejenisnya, pajak ini otomatis termasuk dalam tagihan yang kita bayarkan.
Layanan yang termasuk dalam kategori ini antara lain:
- Hotel, hostel, vila, motel, losmen
- Wisma, pondok wisata, bungalow
- Guesthouse, resort, cottage, glamping
- Rumah pribadi yang difungsikan sebagai hotel
Pajak ini menggantikan Pajak Hotel yang sebelumnya digunakan. Perubahan ini dilakukan untuk menyederhanakan sistem perpajakan daerah, meningkatkan transparansi, dan mempermudah pemungutan pajak.
Layanan Akomodasi yang Tidak Dikenai PBJT Jasa Perhotelan
Meski hampir semua bentuk akomodasi dikenai pajak ini, ada beberapa pengecualian, yaitu:
- Tempat tinggal asrama yang disediakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah
- Jasa tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya
- Jasa tempat tinggal di pusat pendidikan atau kegiatan keagamaan
- Jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata
- Jasa persewaan ruangan di hotel yang tidak digunakan untuk menginap
Dengan adanya pengecualian ini, masyarakat tetap dapat mengakses layanan akomodasi tertentu tanpa dikenakan pajak tambahan.
Dalam skema PBJT Jasa Perhotelan, ada dua pihak yang terkait, yaitu:
- Subjek Pajak: Konsumen atau tamu yang menikmati layanan perhotelan; dan
- Wajib Pajak: Orang atau badan usaha yang menyediakan layanan akomodasi tersebut.
Artinya, pajak ini pada akhirnya dibebankan kepada konsumen yang menginap di hotel, tetapi pengelola hotel bertanggung jawab untuk memungut dan menyetorkannya ke pemerintah daerah.
Berapa Besar Tarif PBJT Jasa Perhotelan?
Berdasarkan Pasal 53 Perda No. 1 Tahun 2024, tarif PBJT Jasa Perhotelan ditetapkan sebesar 10 persen dari total biaya layanan akomodasi.
Sebagai contoh, jika seseorang menginap di hotel dengan tarif Rp1 juta per malam, maka pajak yang harus dibayarkan adalah Rp100 ribu, sehingga total yang dibayarkan menjadi Rp1,1 juta.
Adapun, pajak ini dulunya ini dikenal sebagai Pajak Hotel. Namun, sejak keluarnya Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024, namanya berubah jadi PBJT jasa perhotelan. Perubahan ini bukan sekadar ganti nama, tapi juga bagian dari restrukturisasi pajak daerah dengan tujuan mempermudah pemungutan pajak, menyelaraskan regulasi, meningkatkan transparansi soal kewajiban pajak.
Selain itu, pajak ini menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, fasilitas publik, dan peningkatan layanan umum.
Dari sisi industri perhotelan, penerapan pajak ini bisa menjadi tantangan sekaligus peluang. Dengan aturan yang lebih jelas dan sistem pemungutan yang lebih baik, sektor perhotelan diharapkan semakin berkembang.
Bagi masyarakat, meskipun ada tambahan biaya dari pajak ini, manfaatnya bisa dirasakan kembali dalam bentuk pembangunan daerah, peningkatan fasilitas umum, dan pelayanan publik yang lebih baik. Jadi, setiap kali kita menginap di hotel, pajak yang kita bayar sebenarnya berkontribusi langsung pada pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Comments