Ini Cara Aktivasi dan Lupa EFIN untuk Lapor SPT Tahunan
Pajak.com, Jakarta – Masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2024 telah dimulai sejak 1 Januari. Sebelum melaporkan SPT tahunan melalui DJPOnline, pastikan Anda telah memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN). Anda dapat mengajukan layanan aktivasi atau lupa EFIN ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Lantas, Apa itu aktivasi dan lupa EFIN? Kepada Pajak.com, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Dwi Astuti menjabarkannya.
Sebelumnya, Dwi menjelaskan bahwa EFIN adalah nomor identitas yang diberikan kepada Wajib Pajak untuk dapat melakukan transaksi elektronik dengan DJP. Tanpa EFIN, Wajib Pajak tidak bisa melaporkan SPT tahunan secara on-line.
Aktivasi EFIN
Aktivasi EFIN adalah proses yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak untuk dapat mengakses layanan elektronik DJP. Dengan demikian, permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh Wajib Pajak yang belum pernah melaporkan SPT tahunan melalui DJPOnline, sehingga tidak memiliki EFIN.
Pengajuan permohonan aktivasi EFIN dilakukan dengan cara:
- Telepon Kring Pajak 1500200;
- Live chat pajak.go.id; dan
- Datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)/Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdaftar. Berikut daftar lengkap KPP seluruh Indonesia https://pajak.go.id/unit-kerja.
Lupa EFIN
Lupa EFIN adalah layanan asistensi Wajib Pajak yang sudah pernah melakukan aktivasi, namun tidak mengingatnya. DJP menyediakan 5 cara ajukan permohonan lupa EFIN sebagai berikut:
- Telepon Kring Pajak 1500200;
- Fitur ‘Live Chat’ di www.pajak.go.id;
- Aplikasi M-Pajak;
- e-mail dengan alamat [email protected]; dan
- Datang ke KPP/ KP2KP terdekat.
Sebagai informasi, layanan lupa EFIN melalui e-mail baru berlaku pada 5 Februari 2024. Cara mengajukan permohonan lupa EFIN melalui e-mail adalah sebagai berikut:
- Wajib Pajak orang pribadi mengirimkan permohonan lupa EFIN ke alamat e-mail ([email protected]);
- Wajib Pajak harus menggunakan alamat e-mail sendiri dan menggunakan subjek e-mail ‘LUPA EFIN’;
- Wajib Pajak harus mencantumkan:
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Nama Wajib Pajak;
- Alamat terdaftar;
- Alamat e-mail terdaftar;
- Nomor telepon/handphone terdaftar; dan
- Melakukan afirmasi dengan mengetik contoh berikut ini:
“Saya menyatakan bahwa saya adalah Wajib Pajak yang memiliki hak untuk mengakses informasi yang diminta. Saya bersedia menanggung akibat hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, apabila di kemudian hari saya terbukti bukan pihak yang memiliki hak.”
Comments