Lapor SPT Tahunan Masih Melalui e-Filing, Ini Caranya
Pajak.com, Jakarta – Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti menegaskan bahwa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi maupun badan belum bisa menggunakan core tax. Dengan demikian, lapor SPT Tahunan masa pajak 2024 masih melalui e-Filing. Bagaimana caranya? Kali ini Pajak.com akan fokus menguraikan cara lapor SPT tahunan untuk Wajib Pajak orang pribadi.
Cara Lapor SPT Tahunan Melalui e-Filing
Berikut ini cara melapor SPT tahunan melalui e-Filing:
- Buka laman www.pajak.go.id dan klik login;
- Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password, dan kode keamanan;
- Masuk ke dashboard, pilih “lapor” dan klik menu “e-Filing”;
- Tekan tombol “buat SPT”, kemudian akan muncul beberapa pertanyaan terkait dan pilih jawaban yang sesuai dengan Anda;
- Isi data pada formulir, meliputi tahun pajak, status SPT tahunan, dan pembetulan (jika ada kesalahan pada SPT tahunan sebelumnya);
- Klik “langkah selanjutnya”;
- Sistem akan mendeteksi secara otomatis apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga (perusahaan pemberi kerja). Klik “Ya” jika data benar dan tekan “tidak” jika ingin menggunakan bukti potong yang sudah diterima dari perusahaan dengan mengisi lampiran bagian A;
- Pada lampiran 1 bagian A, isi dengan penghasilan neto dalam negeri seperti bunga, royalti, sewa, dan sebagainya. Pada bagian B, isi dengan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. Sementara bagian C, isi data daftar pemotongan atau pungutan PPh dari bukti potong yang diterima di tempat kerja;
- Lampiran berikutnya, isi kolom identitas, status perkawinan, status kewajiban pajak, dan NPWP suami/istri;
- Setelah itu, Anda akan mengetahui status SPT tahunan apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar;
- Jika kurang bayar, maka muncul pertanyaan lanjutan. Apabila belum bayar, akan diarahkan ke e-Billing;
- Setelahnya, centang “setuju” apabila data yang kamu isi sudah benar; dan
- Ambil kode verifikasi yang dikirimkan via e-mail dan masukkan ke lembar formulir. Selesai.
Sebelum lapor SPT Tahunan PPh orang pribadi, pastikan Anda mengingat Electronic Filing Identification Number (EFIN). Apabila tak mengingatnya, DJP menyediakan 5 cara ajukan permohonan lupa EFIN sebagai berikut:
- Telepon Kring Pajak 1500200;
- Fitur ‘Live Chat’ di www.pajak.go.id;
- Aplikasi M-Pajak;
- e-mail dengan alamat [email protected]; dan
- Datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)/Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat. Berikut daftar lengkap KPP seluruh Indonesia https://pajak.go.id/unit-kerja
Comments