Lapor SPT Tahunan Belum Bisa Lewat “Core Tax”! Ini Penjelasan DJP
Pajak.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan pemberlakuan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau core tax mulai 1 Januari tahun 2025. Lantas, apakah lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) masa pajak 2024 sudah bisa lewat core tax? Kepada Pajak.com, Direktur Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti menjelaskan bahwa core tax digunakan untuk administrasi perpajakan masa pajak 2025.
Dengan demikian, core tax baru bisa digunakan untuk lapor SPT Tahunan PPh masa pajak 2025, yang dilaporkan pada tahun 2026.
”Pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2024 dapat dilakukan melalui laman https://www.pajak.go.id/portal-layanan-wp/. Selanjutnya, Wajib Pajak dapat memilih layanan pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024,” jelas Dwi dalam pesan singkat, (13/1).
”Link” Lapor SPT Tahunan
Dalam link https://www.pajak.go.id/portal-layanan-wp/, Wajib Pajak bisa memilih layanan pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi maupun badan melalui e-Form dan e-Filing—kanal DJP terdahulu. Berikut link e-Form dan e-Filing untuk lapor SPT tahunan:
- Link e-Form untuk pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi dapat diakses melalui https://pajak.go.id/panduan-layanan-pajak/konten/pelaporan/2024/orang-pribadi/pelaporan-spt-tahunan-pph-orang-pribadi-%28eform%29;
- Link e-Filing untuk pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi dapat diakses melalui https://pajak.go.id/panduan-layanan-pajak/konten/pelaporan/2024/orang-pribadi/pelaporan-spt-tahunan-pph-orang-pribadi-%28efiling%29;
- Link e-Form untuk pelaporan SPT Tahunan PPh badan dapat diakses melalui https://pajak.go.id/panduan-layanan-pajak/konten/pelaporan/2024/badan/pelaporan-spt-tahunan-pph-badan-%28eform%29; dan
- Link e-Filing untuk pelaporan SPT Tahunan PPh badan dapat diakses melalui https://pajak.go.id/panduan-layanan-pajak/konten/pelaporan/2024/badan/pelaporan-spt-tahunan-pph-badan-%28efiling%29.
Pada kesempatan sebelumnya, Dwi mengungkapkan bahwa belum berlakunya penggunaan core tax untuk pelaporan SPT tahunan masa pajak 2024 disebabkan oleh penyesuaian data transaksi Wajib Pajak.
”(Karena) secara transaksi, datanya belum tercatat. Nanti baru tercatatnya itu tahun 2025. Kalau kita paksakan sekarang, pasti belum bisa karena datanya belum masuk,” ungkap Dwi dalam acara Edukasi Core Tax Bagi Wartawan di Bandung, (4/12).
“Update” Jumlah SPT Tahunan
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mencatat sebanyak 45.554 Wajib Pajak yang sudah lapor SPT tahunan pada minggu pertama Januari tahun 2025.
“Dalam durasi 6 hari ini, SPT tahunan (masa pajak) tahun 2024 yang dimasukkan di tahun 2025, itu sudah terkumpul sebanyak 45.554 SPT. Jumlah ini terdiri dari Wajib Pajak orang pribadi sebanyak 43.126 SPT dan Wajib Pajak badan atau perusahaan ada 2.428 SPT,” ungkap Suryo dalam Konferensi Pers APBN 2024: Kerja Keras untuk Kemajuan Bangsa, di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), (6/1).
Adapun, realisasi penyampaian SPT tahunan masa pajak 2023 hingga 31 Desember 2024 mencapai 16.529.427. Realisasi tersebut mencapai 103,05 persen dari target sebanyak 16.040.339 SPT tahunan.
Comments