in ,

DJP: 845.514 Faktur Pajak Berhasil Dibuat di ”Core Tax” per 9 Januari 2025

DJP: 845.514 Faktur Pajak Berhasil Dibuat di ”Core Tax”
FOTO: IST

DJP: 845.514 Faktur Pajak Berhasil Dibuat di ”Core Tax” per 9 Januari 2025

Pajak.com, Jakarta – Implementasi core tax sejak 1 Januari 2025 mengalami banyak kendala teknis. Meski demikian, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan bahwa sebanyak 845.514 faktur pajak telah berhasil dibuat di core tax  per 9 Januari 2025 pukul 18.55 WIB.

”Wajib Pajak yang sudah sudah berhasil mendapatkan sertifikat digital/sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak berjumlah 126.590. Sementara itu, Wajib Pajak yang sudah berhasil membuat faktur pajak, yaitu sebesar 34.401, dengan jumlah faktur pajak yang telah dibuat 845.514 dan faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui sebesar 236.221,” ungkap Direktur P2Humas DJP Dwi Astuti dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com(10/1).

Ia juga menegaskan bahwa Wajib Pajak tidak perlu khawatir adanya pengenaan sanksi administrasi, apabila dalam masa transisi terdapat keterlambatan penerbitan faktur pajak maupun pelaporan pajak.

”DJP memastikan tidak ada beban tambahan kepada Wajib Pajak sebagai akibat penggunaan sistem yang berbeda, antara sistem yang selama ini digunakan dengan sistem yang baru,” tegas Dwi.

Baca Juga  PER-01/PJ/2025: Petunjuk Teknis dan Contoh Pembuatan Faktur Pajak atas Pemberlakuan PPN 12 Persen 

Masa Transisi Penerbitan Faktur Pajak 

Penegasan senada juga ditekankan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo. Ia memastikan, pemerintah memberikan masa transisi selama 3 bulan untuk Wajib Pajak menyesuaikan sistem administrasi faktur pajak atas pengenaan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. Selama 3 bulan itu, DJP jamin tak ada sanksi apabila salah atau telat menerbitkan faktur pajak.

Seperti diketahui, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) telah mengatur denda atas kesalahan atau keterlambatan menerbitkan faktur pajak. Regulasi ini menetapkan Wajib Pajak salah atau telat menerbitkan faktur pajak, maka akan dikenakan sanksi berupa denda senilai 1 persen dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

Ketentuan masa transisi 3 bulan serta teknis penerbitan faktur pajak telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2025 tentang Petunjuk Teknis Pembuatan Faktur Pajak Dalam Rangka Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean (PER-01/PJ/2025).

Regulasi yang berlaku mulai 3 Januari 2025 itu menegaskan bahwa faktur pajak yang diterbitkan atas penyerahan, selain barang mewah, dengan mencantumkan nilai PPN terutang sebesar:

  1. Tarif PPN 11 persen dikali dengan harga jual (seharusnya 12 persen x 11/12 x harga jual); atau
  2. Tarif PPN 12 persen dikali dengan harga jual (seharusnya 12 persen x 11/12 x harga jual), dianggap benar dan tidak dikenakan sanksi.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *