in ,

PER-01/PJ/2025: Petunjuk Teknis dan Contoh Pembuatan Faktur Pajak atas Pemberlakuan PPN 12 Persen 

Petunjuk Teknis dan Contoh Pembuatan Faktur Pajak
FOTO: IST 

PER-01/PJ/2025: Petunjuk Teknis dan Contoh Pembuatan Faktur Pajak atas Pemberlakuan PPN 12 Persen 

Pajak.com, Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo menerbitkan aturan mengenai petunjuk teknis dan contoh pembuatan faktur pajak atas pemberlakuan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen untuk barang/jasa mewah. Regulasi itu termaktub dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2025 (PER-01/PJ/2025). Berikut ini poin penting aturan yang berlaku pada 3 Januari 2025 berdasarkan penjelasan resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Direktur P2Humas DJP Dwi Astuti menjelaskan, berdasarkan aspirasi dan masukan dari masyarakat, pemerintah menyadari bahwa terdapat kebutuhan dari pelaku usaha untuk dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam PMK 131 Tahun 2024, antara lain terkait dengan penyesuaian sistem administrasi Wajib Pajak dalam menerbitkan faktur pajak dan cara pengembalian pajak, jika PPN sebesar 12 persen telanjur dipungut—yang seharusnya dikenakan tarif PPN 11 persen.

Untuk mengakomodir itu, pemerintah menerbitkan PER-01/PJ/2025 tentang Petunjuk Teknis Pembuatan Faktur Pajak Dalam Rangka Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

Poin Penting PER-01/PJ/2025

Poin penting dari PER-01/PJ/2025, yaitu pertama, PER-01/PJ/2025 memberikan masa transisi selama 3 bulan, yaitu sejak 1 Januari 2025 sampai 31 Maret 2025.

”Pelaku usaha diberi kesempatan untuk menyesuaikan sistem administrasi Wajib Pajak dalam menerbitkan faktur pajak sebagaimana diatur dalam PMK 131 Tahun 2024,” jelas Dwi dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (6/1).

 Kedua, faktur Pajak yang diterbitkan atas penyerahan, selain barang mewah dengan mencantumkan nilai PPN terutang sebesar:

  • Tarif PPN 11 persen dikali dengan harga jual (seharusnya 12 persen x 11/12 x harga jual); atau
  • Tarif PPN 12 persen dikali dengan harga jual (seharusnya 12 persen x 11/12 x harga jual), dianggap benar dan tidak dikenakan sanksi.

Ketiga, apabila terjadi kelebihan pemungutan PPN sebesar 1 persen dari yang seharusnya 11 persen, namun telanjur dipungut PPN 12 persen diberikan pengaturan sebagai berikut:

  • Pembeli dapat meminta pengembalian kelebihan pemungutan PPN sebesar 1 persen kepada penjual; dan
  • Atas permintaan pengembalian kelebihan PPN tersebut, Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual melakukan penggantian faktur pajak.
Baca Juga  Telanjur Bayar PPN 12 Persen? Ini Mekanisme Pengembaliannya

Contoh Pembuatan Faktur Pajak atas Pembelakuan PPN 12 Persen  

Pada 20 Januari 2025, PT M yang merupakan PKP dealer kendaraan bermotor melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) berupa 1 unit mobil 2.000 cc dengan harga jual sebesar Rp600 juta kepada Tuan N yang merupakan pembeli dengan karakteristik konsumen akhir. Mobil tersebut merupakan BKP yang tergolong mewah berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Atas penyerahan mobil tersebut, PT M wajib membuat faktur pajak sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang PPN, meskipun penyerahannya kepada Tuan N yang merupakan pembeli dengan karakteristik konsumen akhir.

Atas penyerahan mobil tersebut, PT M tidak diperkenankan menghitung PPN yang terutang menggunakan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.

Dengan demikian, PT M wajib membuat faktur pajak dengan mencantumkan keterangan sebagai berikut.

  • Kode transaksi 01;
  • Harga jual Rp600 juta;
  • DPP Rp600 juta; dan
  • Jumlah PPN sebesar Rp72 juta (12% x Rp600 juta).

Adapun naskah lengkap terkait PER-1/PJ/2025 dapat diunduh di laman www.pajak.go.id.

Sebelumnya, Suryo menegaskan bahwa pemerintah telah mendengarkan aspirasi dari pelaku usaha mengenai masa transisi penerapan tarif PPN 12 persen untuk barang/jasa mewah.

”Secara prinsip kami pun juga memberikan waktu, ada masa transisi, karena faktur pajak yang dibuat oleh Wajib Pajak sebagian besar sudah ada dokumen dalam bentuk digital secara sistem otomatis. Pada waktu mengubah sistem pun kami juga akan memberikan rentang waktu yang cukuplah bagi teman-teman pelaku usaha, Wajib Pajak untuk menyesuaikan sistemnya dengan sebaik-baiknya,” ungkap Suryo dalam Media Briefing, di Kantor Pusat DJP (2/1).

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *