in ,

Jangka Waktu Pendaftaran NPWP dan PKP: Jangan Sampai Terlambat!

NPWP dan PKP
FOTO: IST

Jangka Waktu Pendaftaran NPWP dan PKP: Jangan Sampai Terlambat!

Kalian tahu gak? Ternyata ada nomor identitas lain selain NIK, yaitu NPWP. Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP menjadi nomor identitas yang penting dalam perpajakan. Selain NPWP, PKP juga penting bagi para pengusaha. Kalau telat daftar keduanya, bisa kena masalah. Yuk simak pembahasannya!

Apa Itu NPWP dan PKP?

Berdasarkan Pasal 1 ayat 6 Undang-Undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP),

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Bagi seseorang yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, ia wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk dicatat sebagai Wajib Pajak sekaligus memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak. NPWP ini jadi identitas yang penting agar negara tahu bahwa kita sudah ikut berkontribusi untuk pembangunan Indonesia tercinta.

Selain NPWP, juga ada istilah PKP. Pengusaha Kena Pajak atau PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

Penyerahan Barang Kena Pajak salah satunya seperti penyerahan hak atas barang karena perjanjian jual beli atau sewa-menyewa. Barang Kena Pajak sendiri yakni barang berwujud ataupun tidak berwujud yang dikenai pajak. Contohnya mobil, motor, ponsel, peralatan rumah tangga, hak cipta, dan masih banyak lagi.

Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak, misalnya jasa pengiriman paket, jasa pembayaran uang elektronik, dan jasa konsultasi.

Kewajiban dan Jangka Waktu Pendaftaran NPWP

Pasal 2 ayat (1) UU KUP menyebutkan bahwa Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, wajib mendaftarkan diri pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak atau tempat kedudukan Wajib Pajak. Jangka waktu pendaftaran NPWP berbeda untuk masing-masing jenis Wajib Pajak.

Baca Juga  INDODAX: Tak Perlu Khawatir, PPN 12 Persen Dikenakan atas Biaya Transaksi Pembelian Kripto 

1. Wajib Pajak Orang Pribadi

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, wajib mendaftarkan diri paling lama 1 bulan setelah kegiatan usaha atau pekerjaan bebas mulai dilakukan.

Contoh:
Tanggal 11 April 2024, Budi memulai usaha dengan toko perabotan di rumahnya. Maka, Budi wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lambat 11 Mei 2024.

Sedangkan, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, wajib mendaftarkan diri paling lambat akhir bulan berikutnya setelah diterimanya penghasilan pada suatu bulan yang disetahunkan sama dengan atau melebihi penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Contoh:
Burjo yang belum menikah, mulai bekerja sebagai karyawan di PT Maju Bersama sejak tanggal 2 Februari 2022. Pada tanggal 10 Oktober 2024, penghasilan Burjo naik menjadi Rp8 juta per bulan. Jika disetahunkan, penghasilan Burjo mencapai Rp96 juta per tahun. Dengan status tidak kawin dan tidak ada tanggungan (TK/0), penghasilan tersebut telah melebihi PTKP Rp54 juta. Sehingga, Burjo wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lambat akhir November 2024.

2. Wajib Pajak Badan

Bagi Wajib Pajak Badan seperti perseroan, koperasi, dan yayasan, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak paling lama 1 bulan setelah saat didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia.

Contoh:
PT Makan Makan berdasarkan akta notaris didirikan tanggal 21 Juni 2024. Maka, PT Makan Makan wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lambat 21 Juli 2024.

3. Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi

Dalam perpajakan di Indonesia, ada istilah Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi. Istilah ini merujuk pada warisan yang belum dibagikan kepada ahli warisnya tetapi memiliki kewajiban perpajakan.

Bagi Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi, wajib mendaftarkan diri paling lambat akhir bulan berikutnya setelah Wajib Pajak Orang pribadi yang meninggalkan warisan tersebut meninggal dunia. Kewajiban ini terjadi dalam hal Wajib Pajak Orang Pribadi yang meninggalkan warisan belum memiliki NPWP dan dari warisan tersebut diterima atau diperoleh penghasilan. Pendaftaran NPWP diwakili oleh:

  1. salah seorang ahli waris,
  2. pelaksana wasiat, atau
  3. pihak yang mengurus harta peninggalan
Baca Juga  Realisasi Penerimaan Pajak Nganjuk Capai 107 Persen, Tembus Rp164,66 Miliar di 2024

dari Wajib Pajak Orang Pribadi yang meninggalkan warisan.

4. Wajib Pajak Instansi Pemerintah

Instansi Pemerintah adalah instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah, dan instansi pemerintah desa, yang melaksanakan kegiatan pemerintahan serta memiliki kewenangan dan tanggungjawab penggunaan anggaran.

Bagi Wajib Pajak Instansi Pemerintah yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak, wajib mendaftarkan diri paling lambat sebelum melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak.

Kewajiban dan Jangka Waktu Pengukuhan PKP

Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) UU KUP, setiap pengusaha wajib melaporkan usahanya pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Pengusaha yang dimaksud adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri KeuanganMereka memiliki kewajiban melaporkan usaha, memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang.

Pengusaha kecil dalam PMK Nomor 197/PMK.03/2013 didefinisikan sebagai

pengusaha yang selama 1 tahun buku memiliki jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar.

Jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tersebut merupakan jumlah keseluruhan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya. Namun, pengusaha kecil juga dapat dapat memilih untuk melaporkan usahanya agar dikukuhkan sebagai PKP.

Ketika peredaran atau penerimaan bruto sampai dengan suatu bulan dalam satu tahun buku telah melebihi batasan pengusaha kecil, maka pengusaha tersebut wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Jangka waktu melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat akhir tahun buku yang bersangkutan.

Baca Juga  Mulai Hari Ini! E-Faktur Desktop Kembali Dibuka DJP

Panduan Praktis untuk Menghindari Keterlambatan

Bagi kebanyakan orang, kewajiban perpajakan merupakan hal yang teramat rumit. Bahkan jika kita terlambat, bisa berakibat dikenakan sanksi administrasi. Apalagi kalau terindikasi melakukan tindak pidana, dapat dijatuhi sanksi pidana.

Padahal dengan cara yang sederhana dan cermat, kewajiban perpajakan bisa ditunaikan dengan baik tanpa keterlambatan. Berikut ini panduan praktisnya.

  1. Pahami jangka waktu pendaftaran dan pelaporan. Tandai di kalender jangka waktu tersebut atau gunakan aplikasi pengingat agar tidak terlewat.
  2. Catat penghasilan dan omset secara rutin, serta jangan lupa untuk menyimpan dokumen-dokumen tersebut dengan baik.
  3. Manfaatkan layanan online dari DJP seperti e-Registration yang dapat diakses dari mana saja dan kapan pun.
  4. Periksa kelengkapan dokumen lebih awal, jangan ditunda-tunda hingga detik terakhir.
  5. Jangan ragu untuk bertanya. Jika ada yang masih bingung, segera menghubungi KPP terdekat untuk konsultasi atau bertanya di media sosial resmi DJP untuk bantuan.

Daftar NPWP dan PKP itu hal yang mudah tetapi sangat penting. Tidak sekadar untuk menghindari denda, kepatuhan pajak juga memberikan rasa aman dalam menjalankan usaha. Ingat, kepatuhan pajak bukan hanya kewajibannya, tetapi juga kontribusi kita dalam pembangunan negara. Yuk mulai sekarang, lebih sadar pajak dan ikut membangun masa depan Indonesia!

Daftar rujukan:

  • Undang-Undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
  • Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh)
  • Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN dan PPnBM)
  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan
  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 197/PMK.03/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai.

 

Pandangan dan opini dalam artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis dan tidak mencerminkan pandangan atau kebijakan PAJAK.COM.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *