in ,

PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Kadin: Langkah Strategis Jaga Daya Beli Masyarakat

PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah
FOTO: IST

PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Kadin: Langkah Strategis Jaga Daya Beli Masyarakat

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen khusus untuk barang dan jasa mewah mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini dinilai strategis oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia karena dapat menjaga daya beli masyarakat kelas menengah serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.

Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid, menyebut langkah ini strategis untuk menjaga stabilitas daya beli masyarakat kelas menengah. “Kenaikan PPN menjadi 12 persen untuk barang-barang mewah yang dikonsumsi kelompok atas, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 131 Tahun 2024, merupakan langkah strategis yang akan mampu menjaga stabilitas daya beli masyarakat kelas menengah,” kata Arsjad dalam keterangan resminya, dikutip Pajak.com pada Senin (6/1/2025).

Baca Juga  IKPI Beberkan 4 Program Sinergi Peningkatan Kepatuhan Pajak dengan DJP

Arsjad juga menjelaskan bahwa kebijakan ini memberikan ruang bagi industri nasional untuk tetap kompetitif sekaligus mendorong keberlanjutan pertumbuhan ekonomi yang inklusif.

Lebih lanjut, Arsjad mengatakan bahwa kebijakan ini didasarkan pada masukan dari berbagai asosiasi industri. Sejak akhir 2024, Kadin telah meminta pemerintah mengkaji ulang rencana kenaikan PPN agar tetap adil bagi masyarakat dan dunia usaha.

Di sisi lain, Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik Kadin Indonesia Suryadi Sasminta, juga menanggapi positif keputusan ini. “Dalam implementasinya, pengusaha memahami dan mengerti sepenuhnya mengenai perubahan tata cara penghitungan dan pembuatan faktur sebagaimana diatur dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Nomor 131 Tahun 2024. Kami juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah yang memberi masa transisi selama tiga bulan ke depan untuk persiapan,” katanya.

Baca Juga  DJP Imbau Karyawan Aktivasi Akun “Core Tax” untuk Pelaporan SPT Tahunan

Ia menambahkan, pengusaha yang sudah menerapkan tarif PPN 12 persen dapat mengembalikan kelebihan pajak sebesar 1 persen kepada pembeli sesuai aturan pelaksanaan yang masih dalam tahap penyusunan.

Suryadi menjelaskan, dunia usaha menyadari bahwa pemasukan negara melalui pajak menjadi semakin penting, khususnya dalam rangka mencapai target pertumbuhan ekonomi menuju 8 persen.

Kadin Indonesia menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan pemerintah guna menciptakan kebijakan perpajakan yang efisien dan efektif demi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *