in ,

Telanjur Bayar PPN 12 Persen? Ini Mekanisme Pengembaliannya

Telanjur Bayar PPN 12 Persen
FOTO: Aprilia Hariani

Telanjur Bayar PPN 12 Persen? Ini Mekanisme Pengembaliannya

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah baru mengumumkan pengenaan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen hanya untuk barang/jasa mewah pada 31 Desember 2024. Namun, banyak Wajib Pajak (konsumen) yang mengaku sudah telanjur bayar PPN 12 persen sebelum pengumuman tersebut. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo pun menjamin Wajib Pajak bisa mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) itu. Ia pun menjelaskan opsi mekanisme pengajuan pengembaliannya ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“Referensinya kalau sudah kelebihan di pungut (PPN 12 persen), ya dikembalikan dengan cara bisa macam-macam, dikembalikan kepada yang bersangkutan, bisa. Kalau tidak, membetulkan faktur pajak, nanti dilaporkan juga bisa. Enggak ada masalah. Ini yang lagi kita atur transisinya seperti apa,” jelas Suryo dalam Media Briefing, di Kantor Pusat DJP, Jakarta, dikutip Pajak.com(3/1).

Menurutnya, DJP masih menyusun skema teknis restitusi PPN tersebut, baik secara langsung ke konsumen atau membetulkan faktur pajak yang dilaporkan penjual. Namun secara prinsip, tidak semua faktur pajak diterbitkan secara insidental, tetapi bisa juga secara sistematis.

“Secara teknis, nanti kami atur. Yang jelas, hak Wajib Pajak pasti akan kami kembalikan. Saya mencoba untuk berjanji tidak memberatkan Wajib Pajak,” tegas Suryo.

Adapun secara umum, restitusi PPN diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2027 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun 1982 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah; dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 209 Tahn 2021 tentang Perubahan Kedua atas PMK No. 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.

Mekanisme Pengajuan Pengembaliannya

Pada kesempatan yang sama, Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga menekankan bahwa hak restitusi pajak telah diatur dalam regulasi, termasuk pengembalian PPN. Hestu menerangkan, restitusi PPN dapat dilakukan melalui penggantian faktur pajak bagi penjual, serta Surat Pemberitahuan (SPT) masa dan mengkreditkan tarif 12 persen bagi pembeli yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP).

”Penggantian faktur pajak bisa dilakukan, sehingga pembelinya akan terima faktur pajak pengganti yang sudah PPN 11 persen. Jadi, bisa saja dilakukan penggantian faktur pajak. Nah, kalau penjualan enggak mau ganti, berarti tetap dikenakan PPN 12 persen. Sepanjang PPN 12 persen (yang dibayar pembeli) itu dilaporkan ke penjual. Sebenarnya pembeli bisa mengajukan ke kita (DJP). Kalau dia PKP, itu melalui SPT dengan cara dikreditkan. Enggak masalah,” jelas Hestu.

Baca Juga  PPN 12 Persen Barang Mewah Berlaku 1 Februari 2025, Dirjen Pajak: Ada Masa Transisi bagi Perusahaan Retail 

Ia pun memastikan core tax mampu mengakomodir mekanisme tersebut. Sebab core tax mampu mengintegrasikan data dengan baik, termasuk faktur yang diterbitkan penjual maupun yang dikreditkan oleh pembeli.

Core tax kita itu canggih bener. Jadi, kelihatan, ketika penjualnya enggak mau ganti (faktur pajak), maka PKP otomatis menerbitkan (faktur pajak) PPN 12 persen tadi, fine saja. Kecuali, penjualnya mengganti, maka PKP harus mengkreditkan yang sudah diganti,” ujar Hestu.

Bagi konsumen akhir, restitusi PPN bisa dilakukan apabila memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Meski, hal itu hanya berlaku untuk faktur pajak standar. Adapun faktur pajak standar adalah faktur pajak yang dibuat oleh PKP dengan bentuk dan ukuran yang disesuaikan dengan kepentingan PKP. Regulasinya diatur dalam Pasal 1 ayat 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ/2006 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Penggandaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar.

”Jadi, sekali lagi, kalau yang tidak standar, inilah yang mungkin si penjual bisa melakukan penggantian (faktur pajak). Sehingga yang dia setor ke negara berkurang, karena dia mengembalikan kepada konsumen. Inilah yang sedang kami matangkan skema-skemanya untuk didiskusikan dengan para pelaku terkait. Untuk lainnya, kami akan mematangkan skema berdasarkan regulasi atau membuat regulasi,” ungkap Hestu.

Hal senada juga diungkapkan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Perpajakan Yon Arsal. Ia menegaskan, hak Wajib Pajak akan tetap dijamin sepenuhnya berdasarkan regulasi yang berlaku.

“Haknya Wajib Pajak tidak akan ada yang dikurangi. Jadi, kalau memang ternyata seharusnya (bayar PPN) 11 persen, tetapi terlanjur dipungut (PPN) 12 persen kita akan kembalikan,” jelas Yon.

Ia berharap hanya sedikit Wajib Pajak yang membayar pajak dengan tarif PPN 12 persen. Pasalnya, kebijakan PPN 12 persen untuk barang mewah telah diumumkan pada 31 Desember 2024.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *